Labuan Bajo, Vox NTT- Naas menimpa Saferius Sandra. Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 02 Desa Poco Dedeng, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT) itu meninggal akibat kecalakaan lalu lintas saat mengambil format C1.
Pria berusia 21 tahun itu mengambil C1 di Kantor Camat Lembor untuk kemudian ditempelkan di Kantor Desa Poco Dedeng.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mabar, Robertus V Din saat dihubungi VoxNtt.com, Rabu (24/04/2019), membenarkan kejadian itu.
Robertus menceritakan pada Selasa (23/04/2019) usai rekapitulasi di PPK Lembor untuk TPS 02 Desa Poco Dedeng, Sandra pulang ke rumah.
Setelah dari rumah, jelas Robertus, Sandra pergi lagi ke PPK di Kantor Camat untuk mengambil lembaran C1 yang akan ditempel di Kantor Desa.
Saat berpergian Sandra berangkat bersama salah satu orang temannya menggunakan sepeda motor.
Robertus menjelaskan, saat sepeda motor mereka melintas di jalan areal persawahan, banyak sekam padi yang sedang dibakar oleh petani di pinggir jalan, sehingga menimbulkan asap cukup tebal.
“Saat keduanya menerobos asap tersebut, ternyata ada kendaraan yang parkir di depan. Terjadilah tabrakan yang membuat mereka terpental,” ungkap Robertus.
Kata dia, usai tabrakan keduanya langsung dilarikan ke Puskesmas. Namun takdir berkata lain. Sandra tidak bisa tertolong dan dia meninggal dunia pada Selasa (23/04/2019) malam.
“Hari ini saya telah ke rumah duka untuk mengucapkan turut berduka cita serta membawa serta uang duka,” tutup Robertus.
Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba