Mbay, Vox NTT-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nagekeo telah memutuskan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ketiganya, yakni TPS II di Kobakua, Desa Tenda Toto, Kecamatan Wolowae dan TPS I di Desa Utetoto, Kecamatan Nangaroro, serta TPS 06 Kelurahan Mbay 1, Kecamatan Aesesa. PSU akan digelar pada Sabtu (27/4/2019).
Namun dalam PSU hanya empat jenis surat suara yakni Presiden RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPD RI. Sedangkan DPRD Kabupaten tidak dilaksanakan PSU.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Nagekeo Quirinus Eleiterius yang ditemui VoxNtt.com di kantornya, Rabu (24/04/2019) siang.
Quirinus mengatakan, PSU digelar berdasarkan rekomendasi Bawaslu Nagekeo.
Alasan tidak PSU surat suara DPRD Kabupaten, tambah Quirinus, karena dalam rekomendasi Bawaslu Nagekeo hanya ditemukan pelanggaran empat surat suara itu.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Ardy Abba