Ende, Vox NTT-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ende sedang menangani kasus dugaan pelanggaran pemilu 2019.
Dalam catatan Bawaslu, terdapat tiga laporan yakni dari Kecamatan Nangapanda, Kecamatan Detukeli dan Kecamatan Wolowaru.
Kemudian, Bawaslu juga sedang menangani satu temuan dugaan politik uang di Desa Gheoghoma, Kecamatan Ende Utara.
“Penanganan dugaan money politic sudah proses klarifikasi baik saksi yang kita temui langsung. Kendala terlapor tidak bisa klarifikasi karena tidak hadir undangan. Kita turun langsung ke desa, tetapi tidak berhasil karena terlapor tidak berada di desa,” kata Komisioner Bawaslu Ende, Basilius Wena di Ende, Selasa (30/04/2019) siang.
Sementara tiga laporan lain, jelas dia, masing-masing dugaan pelanggaran berbeda-beda.
Laporan yang diterima dari PAN bahwa terjadi penggelembungan suara oleh petugas KPPS terhadap Partai Gerindra di tiga TPS Desa Ondorea, Kecamatan Nangapanda.
Basilius menyatakan proses penyelidikan terhadap petugas KPPS dan saksi pelapor sudah dilakukan.
“Kita juga butuh bukti-bukti lain atas dugaan itu. Kita juga sudah melayangkan surat klarifikasi tambahan dan rencana hari Kamis besok kita minta klarifikasi lagi,” ucap dia.
Dalam kasus ini, kata Basilius, dapat dikenakan UU Tindakan Pidana dengan ancaman tiga tahun penjara. Hal itu terjadi jika didukung dengan bukti-bukti yang kuat.
Laporan berikutnya yakni diduga petugas KPPS di Kecamatan Detukeli melakukan pencoblosan terhadap pemilih yang tidak memenuhi syarat, baik tidak hadir maupun yang sudah meninggal dunia.
Ia mengatakan, pihaknya harus menggali lebih dalam dengan didukungnya bukti-bukti yang cukup.
“Karena penanganan ada batas waktu, maka kita lebih fokus penanganan saat hari kerja. Kita masih menggali dengan adanya bukti-bukti,” katanya.
Kemudian, laporan ketiga dari Kecamatan Wolowaru karena diduga tidak adanya transparansi atau terindikasi ada perolehan suara caleg tertentu yang dihilangkan.
Laporan ini sedang ditangani dengan melakukan klarifikasi oleh pihak terkait termasuk pelapor.
“Jadi, masing-masing laporan itu ada batas waktunya. Kecamatan Nangapanda batas tanggal 10 Mei, Kecamatan Detukeli batas tanggal 15 Mei dan Kecamatan Wolowaru batas tanggal 20 Mei. Sedangkan di Desa Gheoghoma batas tanggal 9 Mei,” jelas Basilius.
“Jika semua memenuhi unsur maka akan didorong ke Penegak Hukum Kepolisian. Sekarang masa penanganan masih di Bawaslu,” terang dia.
Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba