Ruteng, Vox NTT- Rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara Pemilu 17 April 2019 lalu, hingga kini masih berlangsung di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Di Kabupaten Manggarai, NTT, hingga Selasa (30/04/2019), tinggal empat kecamatan yang belum selesai rapat pleno perhitungan suara Pemilu. Sementara delapan kecamatan lainnya sudah dilakukan.
Hal itu dibenarkan oleh Divisi Program, Perencanaan dan Data KPU Kabupaten Manggarai, Albert Efendi.
“Tinggal (Kecamatan) Satar Mese, Langke Rembong, Reok dan Reok Barat (yang belum selesai pleno),” kata Albert saat dihubungi VoxNtt.com, Selasa pagi.
Ia mengatakan, secara keseluruhan pelaksanaan rapat pleno perhitungan suara di tingkat kecamatan selama hampir dua pekan terakhir ini berjalan aman dan kondusif.
Menurut dia, segala persoalan terkait Pemilu 2019 diupayakan diselesaikan di tingkat kecamatan.
“Kalau ada perbedaan dicek kesesuaian antara C Plano dengan C1 Hologram. Kalau beda bongkar lagi kotak dan hitung ulang. Dengan demikian, segala perbedaan salinan atau kesalahan input diselesaikan di tingkat kecamatan,” katanya.
Ia menambahkan, rapat pleno di tingkat kecamatan akan selesai pada 3 Mei 2019 mendatang.
Dikabarkan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai merekomendasikan sedikitnya lima TPS yang akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Kelima TPS tersebut, masing-masing, TPS 04 dan 03 di Kelurahan Wali Kecamatan Langke Rembong. Selain itu, TPS 01 Torong Koe, 03 To’e, dan 05 Kajong di Kecamatan Reok Barat.
Koodinator Divisi HPPS Bawaslu Kabupaten Manggarai, Fortunatus Hamsah Manah mengungkapkan, di TPS 04 Kelurahan Wali terdapat dugaan pelanggaran Pemilu.
Ia menyebut Bawaslu Manggarai menemukan, terdapat enam orang anak pemilih di bawah umur ikut mencoblos pada Pemilu 17 April lalu. Mereka tidak memiliki e-KTP dan tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb.
Selanjutnya, di TPS 03 Kelurahan Wali terdapat satu orang anak pemilih di bawah umur ikut mencoblos. Anak tersebut tidak memiliki e-KTP dan tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb.
Alfan menambahkan, di TPS 01 Torong Koe terdapat dugaan pelanggaran data pemilih atas nama Engelbertus Do. Dia dari Dapil 1 Kecamatan Langke Rembong, namun memilih di Dapil III dengan fasilitas Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Sedangkan, di TPS 03 To’e terdapat dua orang pemilih yang sudah terdaftar di DPT Kecamatan Langke Rembong, namun memilih di TPS tersebut dengan menggunakan fasilitas DPK. Mereka ialah Aventinus Mbejak dan Marselina Lapidela Sumarni.
Kemudian, di TPS 05 Kajong terdapat pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, tetapi menggunakan fasilitas DPK dengan e-KTP beralamat di Kabupaten Manggarai Timur (Matim).
PSU pada lima TPS tersebut telah dilaksanakan pada 27 April lalu.
Penulis: Ardy Abba