Kupang, Vox NTT- 15 Partai Politik telah menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dari 15 partai politik itu satu partai tidak menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yakni, Partai Bulan Bintang (PBB).
“Sempat hadir tadi, tetapi sudah melewati waktu dari Partai Bulan Bintang,”ujar Ketua KPU NTT, Thomas Dohu kepada wartawan di Kantor KPU NTT, Kamis (2/5/2019) malam.
Untuk Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) kata Thomas, ada 28 calon Anggota DPD yang telah menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
“Ada 8 calon yang tidak menyerahkan dari 36 calon di NTT,” Ungkap Thomas
Thomas mengatakan, dalam regulasi KPU UU Nomor 7 dan diatur juga dalam peraturan KPU Nomor 34 bahwa calon wajib menyerahkan kepada kantor akuntan publik 15 hari setelah pemungutan suara.
“Tepatnya hari ini (2/5/2019) pukul 18: 00 Wita,” tuturnya.
Kosekuensinya bagi calon yang tidak menyerahkan LDPK lanjut dia, tidak ditetapkan sebagai calon menjadi calon terpilih
“Karena wajib menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye,” tegasnya.
Sebelum calon wajib menyerahkan kepada kantor akuntan. Ia mengatakan, cup secara umum melalui proses lelang terbuka.
“Ada beberapa cup yang menangani tidak hanya provinsi yang ada di sini tetapi juga menangani 22 KPU kabupaten Kota. Kami hanya menerima data-data yang telah lakukan pelelangan itu dan berharap mereka dalam dua Minggu kedepan bisa menyelesaikan audit dari data-data yang telah diterima,” tutup Thomas.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Boni J