Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»15 Partai Politik Telah Menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye
NTT NEWS

15 Partai Politik Telah Menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye

By Redaksi3 Mei 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua KPU NTT, Thomas Dohu Saat Memberikan Keterangan Pers di Kantor KPU NTT Beberapa Waktu lalu. (Foto: Tarsi Salmon/Vox NTT).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- 15 Partai Politik telah menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye di Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dari 15 partai politik itu satu partai tidak menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yakni, Partai Bulan Bintang (PBB).

“Sempat hadir tadi, tetapi sudah melewati waktu dari Partai Bulan Bintang,”ujar Ketua KPU NTT, Thomas Dohu kepada wartawan di Kantor KPU NTT, Kamis (2/5/2019) malam.

Untuk Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) kata Thomas, ada 28 calon Anggota DPD yang telah menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

“Ada 8 calon yang tidak menyerahkan dari 36 calon di NTT,” Ungkap Thomas

Thomas mengatakan, dalam regulasi KPU UU Nomor 7 dan diatur juga dalam peraturan KPU Nomor 34 bahwa calon wajib menyerahkan kepada kantor akuntan publik 15 hari setelah pemungutan suara.

“Tepatnya hari ini (2/5/2019) pukul 18: 00 Wita,” tuturnya.

Kosekuensinya bagi calon yang tidak menyerahkan LDPK lanjut dia, tidak ditetapkan sebagai calon menjadi calon terpilih

“Karena wajib menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye,” tegasnya.

Sebelum calon wajib menyerahkan kepada kantor akuntan. Ia mengatakan, cup secara umum melalui proses lelang terbuka.

“Ada beberapa cup yang menangani tidak hanya provinsi yang ada di sini tetapi juga menangani 22 KPU kabupaten Kota. Kami hanya menerima data-data yang telah lakukan pelelangan itu dan berharap mereka dalam dua Minggu kedepan bisa menyelesaikan audit dari data-data yang telah diterima,” tutup Thomas.

Penulis: Tarsi Salmon

Editor:  Boni J

Kota Kupang KPU NTT Thomas Dohu
Previous ArticleBPJS Cabang Kupang Komitmen Seluruh RS Akan Diakreditasi
Next Article Tabrakan Maut di Mabar, Dua Orang Meninggal Dunia

Related Posts

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026

Pemprov NTT Harus Lobi Pemerintah Pusat soal Nasib 9.000 PPPK

5 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.