Ruteng, Vox NTT-Dari 12 Kecamatan di Kabupaten Manggarai, Kecamatan Langke Rembong hingga kini belum menyelesaikan pleno tingkat kecamatan.
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Langke Rembong Ignasius Todalani mengungkapkan, keterlambatan ini disebabkan banyaknya Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan perolehan suara dibahas setiap TPS.
“Di Kecamatan Langke Rembong sebanyak 155 TPS. Sangat banyak dan itu harus dibahas satu per satu” ungkapnya kepada VoxNtt.com di Kantor Kecamatan Langke Rembong (02/05/2019).
Selain itu, lanjut dia, pada waktu pelaksanaan pleno sering terjadi penghitungan suara ulang yang disebabkan perbedaan perekapan C1 salinan yang diperoleh Pengawas Pemilu, saksi partai politik, C1 hologram dan C1 Plano.
Ignasius menegaskan, hal tersebut bukan karena adanya kecurangan melainkan faktor kelelahan anggota KPPS.
Ketika menemukan perselisian jumlah suara, Panwascam merekomendasikan membuka kembali kotak suara dan lakukan penghitungan ulang.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Langke Rembong, Narsi Paus juga membenarkan hal tersebut.
Kata dia, pada prinsipnya pengawas pemilu ingin memastikan pelaksanaan pemilu 2019 harus berjalan sesuai dengan regulasi.
Narsi menambahkan, kekeliruan yang dilakukan oleh KPPS berdampak pada perselisihan jumlah suara dari semua peserta pemilu sehingga harus di selesasikan pada Pleno tingkat Kecamatan.
“Seperti kasus di TPS 02 Kelurahan Golo Dukal, jumlah perolehan suara yang ada pada C1 salinan Pengawas, Saksi dan C1 Hologram berbeda dengan C1 Plano, bahkan KPPSnya tidak penuhi panggilan mereka untuk meminta klarifikasi, sehingga solusinya lakukan penghitungan ulang dan dilaksanakan kurang lebih selama 5 jam” ungkapnya.
Penulis: Pepy Kurniawan
Editor: Irvan K