Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Saksi PDIP Temukan Kejanggalan dalam C1 KPU
Pilkada

Saksi PDIP Temukan Kejanggalan dalam C1 KPU

By Redaksi3 Mei 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua KPU Ende Adolorata M Da Lopez memimpin rapat pleno terbuka tingkat Kabupaten Ende (Foto: Ian Bala/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Rapat pleno terbuka rekapitulasi dan perhitungan suara untuk Kecamatan Detusoko di Aula Onekore Ende pada Jumat (03/05/2019) berjalan alot. Alotnya proses itu disebabkan saksi PDIP menemukan empat kejanggalan pada C1 KPU.

Saksi PDIP menemukan dugaan manipulasi tanda tangan oleh petugas KPPS TPS 03 Desa Wolotolo, Kecamatan Detusoko pada format C1 KPU.

Dalam format itu, pada kolom penandatangan KPPS, diduga ditandatangani oleh satu orang. Itu dilihat karena tanda tangan dalam kolom tersebut berbentuk sama.

Selain itu, saksi PDIP juga menemukan kejanggalan pada format C1 KPU TPS 02 Desa Wolotolo Tengah. Ketua KPPS tidak menandatangani format tersebut.

“Kami menemukan disini (C1 KPU), tidak ditandatangani oleh ketua KPPS. Hanya empat petugas KPPS yang melakukan penandatangan,” jelas Vinsen Sangu, saksi PDIP dalam rapat tersebut.

Tak hanya itu, PDIP juga menemukan kejanggalan pada format yang sama di TPS 01 Desa Wolotolo Tengah. Dalam format itu, 16 saksi parpol tidak dibubuhkan tanda tangan.

“Dalam format ini juga, dari tujuh anggota KPPS hanya tiga yang tanda tangan. Nah, ini juga kejanggalan,” kata Vinsen.

Hal serupa juga terjadi pada format C1 KPU dari TPS 01 Desa Wolotolo. Para saksi juga tidak membubuhkan tanda tangan.

Vinsen menegaskan, kejanggalan tersebut tidak sekedar masalah administrasi semata. Sebab, temuan tersebut diduga dilakukan dengan sengaja dan sistematis melawan hukum.

Ia mengusulkan, agar proses rekapitulasi berjalan dengan lancar dan transparan maka KPU diminta untuk membuka kotak suara. Hal itu dimaksud untuk menyesuaikan dugaan pada C1 KPU dan C1 Plano.

“Kita usulkan, untuk membuka kotak suara. Maksudnya, supaya kita menyesuaikan apakah di C1 plano sama atau tidak dengan yang terjadi di C1 KPU,” katanya.

Usulan Vinsen didukung beberapa saksi parpol lain. Mereka mendukung agar kotak suara pada keempat TPS tersebut dibuka untuk kepentingan penyesuaian.

Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba

KPU Ende
Previous ArticleGuru di TTU Diduga Jadi Korban Penganiayaan Orang Tua Murid
Next Article Yakin Raih 5 Kursi, Hanura Utus Dua Wajah Baru di DPRD TTS

Related Posts

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

PMKRI Ruteng Datangi Bawaslu Manggarai, Soroti Politik Uang hingga Hak Pilih Disabilitas

13 Februari 2026

Dapil di Manggarai Perlu Dievaluasi, Bawaslu: Akan Disampaikan ke Bawaslu RI

11 Februari 2026
Terkini

Pengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.