Atambua,Vox NTT-Nasib naas menimpa tiga karyawan PT. Dian Nusa Lestari, Aloysius Berek, Rikardus Hale dan Martinus Haki.
Ketiga karyawan ini diberhentikan secara sepihak oleh manajamen PT.Dian Nusa Lestari lantaran mengadukan upah mereka yang tidak sesuai standar pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Belu.
Perusahan itu diketahui milik Bupati Belu, Wilybrodus Lay yang manajamennya dipercayakan kepada Daniel Liu selaku Kuasa Direktur.
Kepada VoxNtt.com di Atambua, Jumat petang (03/05/2019), Alo dan kedua rekannya menuturkan, pada pertengahan bulan Februari 2019, 12 orang karyawan perusahaan mengadukan nasib mereka lantaran ingin merumahkan mereka. Hal ini disebabkan tidak ada proyek fisik yang dikerjakan perusahan.
Alo menuturkan, pihak perusahan ingin merumahkan 12 orang itu karyawan hingga waktu tak tentu dengan tidak memberikan gaji pokok. Lantaran hal tersebut, mereka ini mengadu dan ingin mendapat penjelasan terkait hak karyawan.
“Dari dulu kami masuk kerja, kalau tidak ada proyek, biasa kami dirumahkan untuk sementara waktu tapi kami tetap terima gaji pokok” aku Alo dan Riki.
Alo dan teman-temannya mengadu ke Disnakertrans kabupaten Belu pada 13 Februari 2019. Paska pengaduan, Alo dan Riki bersama kesembilan teman lainnya mendapat surat panggilan dari Disnakertrans pada 15 Februari 2019 untuk melakukan proses mediasi dengan perusahan.
Ketika bertemu untuk mediasi, Alo dan teman-temannya justru langsung diberhentikan secara sepihak pada 20 Februari 2019.
Diakuinya, awalnya pihak perusahan ini memberhentikan 12 orang karyawan. Namun dalam perjalanan, sembilan orang lainnya dipanggil untuk kembali bekerja. Sementara Alo, Riki dan Martinus tidak dipanggil lagi oleh pihak perusahan.
Setelah di-PHK, Alo dan kedua temannya meminta pihak perusahan untuk memenuhi semua hak karyawan yang sudah dipecat sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Setelah kami di-PHK, semua hak yang mesti kami terima sudah dibacakan dan dijanjikan satu,dua minggu kami akan segera terima hak kami. Tapi sampai hari ini sudah hampir empat bulan, kami belum terima,” ujar Riki, panggilan Rikardus Hale.
Karena dijanjikan waktu dua minggu, Alo dan kedua temannya yang diberhentikan kembali ke pihak PT.Dian Nusa Lestari untuk meminta hak mereka.
Namun saat bertemu PT. Dian Nusa Lestari, Daniel Liu selaku direktur membantah bahwa pihaknya melakukan PHK.
“Saat kami datang untuk minta hak kami sesuai dengan kesepakatan, direktur malah tanya balik kami. Siapa yang pecat kamu?” ungkap Alo menirukan kata-kata Daniel.
Masih menurut Alo dan Riki, setelah mereka melaporkan perihal PHK, Disnakertrans sudah berupaya sebanyak dua kali melakukan proses mediasi.
Namun, pada saat mediasi yang kedua, pihak PT. Dian Nusa Lestari mengakui, dari 12 karyawan yang dipecat, sembilan orang lainnya kembali bekerja dengan status dirumahkan dan hanya menerima gaji sebesar setengah dari gaji pokok.
Karena tidak ada titik temu lantaran staf mediator pada Disnakertrans kabupaten Belu sudah pensiun, Disnakertrans akhirnya merekomendasikan masalah ini kepada Dinas Nakertrans Propinsi NTT pada 13 April 2019 lalu.
Dituturkan Alo, Disnakertrans Propinsi NTT menjanjikan setelah hari raya Paskah, tim akan turun ke Atambua untuk menyelesaikan persolan ini. Namun, hingga memasuki bulan Mei, tim tersebut tak kunjung datang ke Atambua.
Terpisah, kuasa Direktur PT. Dian Nusa Lestari yang juga adalah saudara Bupati Belu, Wilybrodus Lay, mengakui bahwa saat ini dirinya masih ada urusan keluarga di luar kota sehingga belum bisa memberikan jawaban.
“Mat malam Pak. Maaf saya masih di luar kota antar istri operasi” demikian jawab Daniel singkat via pesan WhatsAppnya kepada VoxNtt.com.
Ditanyai apakah ada staf yang bisa memberikan penjelasan kepada awak media, Daneil hingga kini tidak merespon.
Sementara, sekretaris DPC KSPSI kabupaten Belu, Marius Nahak yang mendampingi proses mediasi sejak awal, menuturkan jika tidak ada halangan, tim dari Kupang akan datang ke Atambua, guna menyelesaikan sengketa ini.
“Masih tunggu saja Pegawai Mediator dari Nakertrans Provinsi NTT. Turun ke Atambua rencana Minggu depan” jelas Marius via pesan singkat.
Penulis: Marcel Manek
Editor: Irvan K