Kupang, Vox NTT-Dua calo yang merekrut Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal asal NTT tujuan Malaysia diamankan Satgas TKI di Bandara El Tari Kupang, Minggu 05 Mei 2019.
Keduanya adalah Filmon Sofyan Tlonaen (41) asal Kolbano, berdomisili di Jln Garuda No.06 Mesgia, RT/RW:006/003, Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang dan Arituan Sonbai, asal Dusun II, RT/RW: 010/005, Desa Oelnunu, Kecamatan Polen, Kabuoaten TTS.
“Saat diinterogasi, kedua perekrut mengaku bahwa kedua calon tenaga kerja, Dewantei Yunita Moris dan Eka Santi Lamenber, alamat Jl. Jurusan Bolok RT.005 RW 002, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang yang pada intinya kedua perekrut mengku bahwa pada tanggl 09 April 2019, sekira pukul 15.00 Wita kedua korban diantar oleh Aldi Baun (Sopir Angkot Jurusan Kupang Noelbaki) dan Edison Bahan (Sopir angkot jurusan Kupang Noelbaki) ke Kos, lalu Aldi Baun dan Edison Bahan meminta bantuan untuk mengurus untuk keberangkatan ke Malaysia,” jelas Volkes Nanis, petugas Satgas Nakertrans.
Sementara itu, Rina Tumanggor, yang juga salah satu agen perekrut CTKI menghubungi Bos di Malaysia.
Bos di Malaysia menyampaikan jika dia juga mempunyai orang di Kupang atas nama Sofyan Tlonane, (pengurus), kemudian difasilitasi oleh Arituan Sonbai bersama dengan Rina Tumanggor bertemu di Walikota tepatnya samping Kantor pengadilan.
“Rina Tumanggor menyampaikan ke saya (Filmon Sofyan Tlonaen) bahwa Pak Toyo di Batam mengirim tiket pesawat dua orang Dewiantri Yunita Moris dan Eka Santi Lamen tujuan Batam,” ujar Volkes menirukan pengakual Filmon.
Filom demikian Volkes, print tiket di travel Oesapa samping BRI Oesapa. Kemudian, tanggal 13 April 2019 sekira pukul 20.00 Wita, Filmon menyerahkan tiket pesawat ke Rina Tumanggor di depan UNKRIS Kupang.
“Pada tanggl 13 April 2019 sekira pukul 15.00 Wita Andi Baun mengantar kedua korban di tempat saya (Arituan Sonbai) dan menginap satu malam,” imbuhnya.
Lanjutnya, tanggal 14 April 2019 sekira pukul 04.00 Wita, kedua korban langsung ke Bandara diantar oleh Aldi Baun.
“Kedua korban berangkat menggunakan maskapai Lion Air Jt 0691 pagi tujuan Batam. Salah satu korban diketahui tidak mempunyai KTP,” jelas Volkes.
Kedua perekrut mengaku, mendapat Fee masing-masing Rp7.000.000 dan Rp5. 000.000.
“Pesoalan tersebut terkuak atas laporan orang tua korban yang beralamat di Kelurahan Alak, RT.005 RW.002 Kecamatan Alak Kota Kupang,” cerita Volkes.
Setelah dilakukan Interogasi awal, kemudian kedua perekrut bersama orang tua korban didampingi tim Satgas TKI menuju Polda NTT untuk diserahkan guna proses hukum selanjutnya.
- Jelang Aksi ANti Human Trafficking, NTT Dikirimi Jenazah
- Vivat: Bebasnya Majikan Adelina Tanda Kekalahan Negara Melawan Kejahatan
Penulis: Ronis Natom
Editor: Boni J