Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Empat Parpol Berpeluang Raih 4 Kursi di DPRD Ngada
Pilkada

Empat Parpol Berpeluang Raih 4 Kursi di DPRD Ngada

By Redaksi7 Mei 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Bajawa, Vox NTT-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngada telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perolehan suara pemilu tahun 2019.

Jubir KPU Ngada, Wiess Raubata saat ditemui wartawan, Senin (06/05/2019), mengatakan pleno rekapitulasi ini dilaksanakan selama dua kloter.

Kloter pertama tanggal 02 Mei 2019 untuk 8 Kecamatan yakni Bajawa utara, Wolomeze, Riung Barat, Jerebuu, Golewa, Golewa Barat, Golewa Selatan, dan Inerie.

Sementara untuk kloter kedua dilaksanakan tanggal 07 Mei 2019 untuk 4 kecamatan yakni Soa, Aimere, Riung dan Bajawa.

Dari hasil pleno kabupaten tersebut, jatah 25 kursi di DPRD Ngada terisi dengan pembagian cukup merata diraih oleh beberapa partai politik.

Raihan kursi tersebut yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Perindo. Partai-partai ini sama-sama mendapatkan 4 kursi di DPRD Ngada.

Sedangkan Partai NasDem dan Golkar masing-masing mendapatkan 3 kursi. Partai Demokrat meraih  2 kursi. Partai Hanura lolos dengan 1 kursi di DPRD.

Wiess Raubata menjelaskan, sesuai regulasi penetapan caleg terpilih harus menunggu beberapa hari lagi setelah pleno rekapitulasi hasil perolehan suara, sembari menunggu apakah ada peserta pemilu yang mengajukan gugatan ke MK atau tidak.

“Kami akan mendapatkan info resmi dari MK. Kalau tidak ada gugatan, siap diplenokan. Kalau ada gugatan, ditunda sampai ada keputusan final dari MK. Biasanya jedah waktu 3 hari info dari MK terhadap hal ini. Sejak salinan SK disampaikan ke mereka,” jelas Wiess.

Penulis: Arkadius Togo
Editor: Ardy Abba

KPU Ngada
Previous ArticleSejumlah Nama Baru yang Bakal Duduk di DPRD Matim
Next Article Ketua Bawaslu Mabar: Pengawasan Pemilu Sudah Sangat Maksimal

Related Posts

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

PMKRI Ruteng Datangi Bawaslu Manggarai, Soroti Politik Uang hingga Hak Pilih Disabilitas

13 Februari 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.