Bajawa, Vox NTT-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngada telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perolehan suara pemilu tahun 2019.
Jubir KPU Ngada, Wiess Raubata saat ditemui wartawan, Senin (06/05/2019), mengatakan pleno rekapitulasi ini dilaksanakan selama dua kloter.
Kloter pertama tanggal 02 Mei 2019 untuk 8 Kecamatan yakni Bajawa utara, Wolomeze, Riung Barat, Jerebuu, Golewa, Golewa Barat, Golewa Selatan, dan Inerie.
Sementara untuk kloter kedua dilaksanakan tanggal 07 Mei 2019 untuk 4 kecamatan yakni Soa, Aimere, Riung dan Bajawa.
Dari hasil pleno kabupaten tersebut, jatah 25 kursi di DPRD Ngada terisi dengan pembagian cukup merata diraih oleh beberapa partai politik.
Raihan kursi tersebut yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Perindo. Partai-partai ini sama-sama mendapatkan 4 kursi di DPRD Ngada.
Sedangkan Partai NasDem dan Golkar masing-masing mendapatkan 3 kursi. Partai Demokrat meraih 2 kursi. Partai Hanura lolos dengan 1 kursi di DPRD.
Wiess Raubata menjelaskan, sesuai regulasi penetapan caleg terpilih harus menunggu beberapa hari lagi setelah pleno rekapitulasi hasil perolehan suara, sembari menunggu apakah ada peserta pemilu yang mengajukan gugatan ke MK atau tidak.
“Kami akan mendapatkan info resmi dari MK. Kalau tidak ada gugatan, siap diplenokan. Kalau ada gugatan, ditunda sampai ada keputusan final dari MK. Biasanya jedah waktu 3 hari info dari MK terhadap hal ini. Sejak salinan SK disampaikan ke mereka,” jelas Wiess.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Ardy Abba