Ruteng, Vox NTT– Penertiban paksa pasar sepanjang jalan Ruteng – Reo di Pagal, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai, NTT tetap dilakukan, kendati ada penolakan dari warga.
Penertiban itu dilaksanakan oleh Pemerintah Kecamatan Cibal yang berkoordinasi dengan Polisi Pamong Praja Kabupaten Manggarai, Polsek Pagal dan Babinsa.
Camat Cibal, Lorens Jeramat menerangkan penertiban itu dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum bahwa setiap orang berjualan dan atau berusaha di jalan, trotoar, jalur hijau dan tempat umum kecuali izin Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
Sebelum lakukan pembongkaran, pemerintah Kecamatan sudah membuat surat peringatan kepada para penjual di pasar Pagal sebanyak tiga kali, surat peringatan itu berdasarkan kesepakatan bersama antara pemerintah dengan para penjual.
Penertiban itu dilakukan untuk menjaga kebersihan lingkungan di sepanjang jalan Ruteng – Reo. Menurut Lorens, keberadaan pasar di Pagal sangat menganggu kebersihan karena banyaknya sampah dan sering menimbulkan bau menyengat limbah ikan.
“Salah satunya alasan kebersihan, banyak masyarakat sekitar yang mengeluh karena bau limbah ikan yang sangat menyengat. Sebelumnya kami (Pemerintah Kecamatan) sudah lakukan pendekatan dan membuat kesepakatan untuk dipindahkan ke pasar Bealeba” pungkasnya saat ditemui VoxNtt.com di Pasar Pagal (06/05/2019).
Lebih lanjut Lorens menjelaskan bahwa pemerintah sudah menyiapkan fasilitas di pasar Bealeba sesuai dengan kesepakatan, baik lapak penjualan maupun fasilitas lainnya berupa MCK.
Pemerintah berharap para pedagang bisa menjaga fasilitas yang disediakan dengan tidak mengubah atau menambah bangunan stan kios atau Los yang digunakan selama belum ada rencana renovasi dari pemerintah daerah.
“Kami sudah siapkan fasilitas di sana (Pasar Bealeba) dan berharap para pedagang bisa memelihara semua fasilitas itu” katanya.
Pedagang Bakal Merugi
Kepada VoxNtt.com, Fransiskus Juri, salah satu pedagang, mengungkapkan rasa kesal dan kecewa terhadap penertiban itu, menurutnya kebijakan tersebut sangat berpengaruh terhadap penghasilannya.
Kata dia, penghasilannya sangat berkurang apabila dipindahkan ke pasar Bealeba sesuai dengan instruksi pemerintah.
Hal itu, lanjut dia, merujuk pengalaman beberapa tahun sebelumnya di mana banyak pegadang yang mengeluh mengalami kerugian. Tempat yang disediakan juga cukup jauh dari pusat keramaian.
Berdasarkan pengalamannya, sebagian besar para pembeli selama ini bukan warga setempat, melainkan orang yang melintasi jalan Ruteng – Reo. Dia berkeyakinan para pembeli akan berkurang apabila dipindahkan ke tempat lain.
“Penghasilan kami nanti pasti berkurang, seperti beberapa tahun lalu saat kami menjual di sana, karena di sana sangat sepi,” ungkap Fransiskus dengan nada kesal.
Fransiskus juga membantah pernyataan Camat Cibal terkait kesepakatan bersama untuk lakukan pembongkaran. Dia mengaku tidak pernah menandatangani surat kesepakatan dengan pemerintah.
Pemerintah dinilai telah membuat keputusan sepihak tanpa memperhatikan keluhan para pedagang di pasar Pagal, apalagi tanah yang digunakan untuk berjualan bukan milik pemerintah melainkan tanah pribadi.
Fransiskus mengaku telah dibohongi oleh pemerintah, sebab sebelumnya pada masa kepemimpinan Christian Rotok dan Deno Kamelus sempat menyampaikan, penertiban dilakukan apabila dibangun pada tanah milik negara. Tetapi jika pasar itu dibangun di atas tanah pribadi, maka tidak jadi persoalan.
Pernyataan itu kata dia disampaikan pada saat pembongkaran pasar di Depan Puskesmas Pagal pada tahun 2011 lalu. Dengan alasan itu mereka langsung pindah ke pasar Bealeba.
Setelah pindah, penghasilan tidak sesuai dengan yang mereka harapkan. Sehingga mereka segera berusaha mencari tanah pribadi untuk dijadikan tempat penjualan, namun seiring perjalanan waktu tempat jualan mereka kembali ditertibkan sekalipun dibangun di atas tanah pribadi.
“Saya tidak pernah menandatangani surat kesepakatan dengan Camat, saya sangat kecewa karena pemerintah sudah mebuat keputusan sepihak tanpa mendengar keluhan kami” tutupnya.
Penulis: Pepi Kurniawan
Editor: Irvan K