Mbay, Vox NTT-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nagekeo telah merilis status dua orang tim dari sekretariat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan seorang calon anggota DPRD setempat dari dapil I.
Ketiganya ditangkap warga RT 17, Dusun 1V, Desa Aeramo, Kecamatan Aesesa pada Selasa 15 April 2019 lalu, sekitar pukul 21.15 Wita.
Mereka masing-masing, Iwan Djunaidin dan Abdul Gafur dua orang dari sekretariat PKB Nagekeo. Selain itu, turut diamankan warga kala itu yakni Ferdinandus Paju, salah satu caleg PKB dapil I asal Aeramo.
Ketiganya ditangkap warga Aeramo karena diduga melakukan praktik money politic.
Dari tangan terduga pelaku, warga berhasil mengamankan amplop warna putih berisi surat mandat saksi, uang senilai Rp 250 ribu, kwitansi kosong dan dua stiker berlogo PKB berukuran kecil.
Baca Juga: Diduga Bagi Uang, Warga Aeramo Tangkap Tim Salah Satu Parpol
Di APK itu bertuliskan Safar Laga Rema dan Ferdinandus Paju.
“Berdasarkan kajian terhadap fakta-fakta keterangan investigasi dan hasil pembahasan bersama anggota sentra Gakumdu Nagekeo dan menyimpulkan berbuatan Iwan Djunaidin, Abdul Gafur dan Ferdinandus Paju bukan merupakan pelanggaran pemilu dan tidak dijadikan temuan sebagaimana (amanat) Pasal 13 dan Pasal 14 Perbawaslu Nomor 17 tahun 2017 tentang temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum,” tegas Ketua Bawaslu Nagekeo, Yohanes Nanga saat konfrensi pers di ruang kerjanya, Senin (06/05/2019) siang.
Yohanes mengatakan, Bawaslu kabupaten Nagekeo telah melakukan kegiatan investigasi antara lain; menemui pihak yang mengetahui dugaan pelanggaran pemilu dan saksi-saksi untuk dilakukan klarifikasi.
Dari klarifikasi itu, Bawaslu Nagekeo telah memeroleh data dan dokumen atau bukti-bukti di antaranya:
Pertama, surat tugas dari partai nomor 015/DPC/PKB/NGK/1V/2019 masing-masing atas nama Iwan dan Gafur.
Kedua, daftar nama saksi PKB untuk wilayah Desa Aeramo.
Ketiga, empat buah amplop masing-masing berisi surat mandat saksi, uang operasional saksi sebesar Rp 250.000, kwitansi kosong dan dua lembar stiker terdiri dari caleg Safar Laga Rema dan Ferdinandus Paju.
Keempat, daftar nama saksi PKB seluruh Kabupaten Nagekeo yang diserahkan kepada Bawaslu.
Kelima, daftar hadir pelatihan dan bimtek saksi yang dilaksanakan oleh Panwascam Aesesa di Hotel Sinar Kasih Mbay tanggal 8 April 2019.
Keenam, fotocopy kwitansi tanda bukti terima uang operasional saksi.
Yohanes menambahkan, berdasarkan kajian terhadap fakta-fakta keterangan dan investigasi, serta hasil pembahasan bersama anggota sentra Gakumdu Nagekeo, menyimpulkan berbuatan Iwan Djunaidin, Abdul Gafur dan Ferdinandus Paju bukan merupakan pelanggaran pemilu.
Perbuatan itu tidak dijadikan temuan sebagaimana amanat Pasal 13 dan Pasal 14 Perbawaslu Nomor 17 tahun 2017 tentang temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum.
Ia menjelaskan, dalam keterangan Iwan Djunaidin dan Abdul Gafur, serta Ferdinandus Paju menyebutkan, penyerahan uang operasional saksi dan surat mandat, serta dua lembar stiker caleg bukan untuk memengaruhi sebagaimana rumusan pasal tersebut. Itu hanya diberikan kepada saksi yang sudah terdaftar sebelumnya. Tujuannya untuk menjadi saksi di TPS pada saat pemungutan dan perhitungan suara.
Kata dia, pada saat Iwan dan Gafur yang diamankan warga atas nama Albert Sape tidak ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindakan pidana money politic.
Sementara barang bukti berupa empat bauh amplop masing-masing berisi surat mandat saksi, uang operasional saksi senilai Rp 250.000, kwitansi kosong dan dua lembar stiker atas nama Safar Laga Rema dan Ferdinandus Paju, serta surat daftar saksi itu baru diperlihatkan oleh Ferdinandus paju beberapa saat setelah Iwan dan Gafur sudah berada di dalam rumah Yohanes Liba bersama dengan Albert Sape dan beberapa warga lainnya.
Dengan demikian, lanjut Yohanes, berdasarkan keterangan tersebut pemberian amplop dan semua isinya yang dilakukan oleh Iwan dan Gafur, serta Ferdinandus Paju ada kaitan dengan pemilu 2019. Perbuatan yang dilakukan ketiganya bukan merupakan perbuatan melawan hukum.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Ardy Abba