Labuan Bajo, Vox NTT- Forum Masyarakat Penyelamat Pariwisata (Formapp) Manggarai Barat (Mabar) gelar aksi di depan halaman Kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Rabu (8/5/2019).
Aksi demonstrasi itu dalam rangka menolak kehadiran Badan Otorita Pariwisata di Labuan Bajo.
Dalam tuntutannya, Formapp menilai BOP memperlihatkan ciri pembangunan yang sangat sentralistik.
Hal itu kata Formapp karena BOP dibentuk langsung oleh Pemerintah Pusat berdasarkan Perpres no. 32, 2018.
Mereka menilai, Perpres itu telah menunjjukan kekuasaan BOP yang lintas wilayah adiministratif.
Pola kekuasaan seperti ini, kata mereka adalah bentuk pencaplokan wilayah kedaulatan pembangunan Kabupaten Manggarai Barat.
Dasar Penolakan
Formanpp menyampaikan beberapa poin yang menjadi alas an mendasar mereka menolak BOP.
Pertama, dari segi pembentukan dan kedudukan, BOP bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Itu berarti, BOP dengan jelas mengabaikan prinsip demokratis dalam mengurus pembangunan, karena mengesampingkan peran Pemda
(Pemkab dan DPRD Manggarai Barat) dalam mengurus pembangunan pariwisata di Manggarai Barat.
Kedua, BOP juga dengan jelas melawan prinsip Otonomi Daerah dengan mengusai kawasan secara otonomi di daerah, yang nota bene sudah memiliki otonomi atau kedaulatan sendiri.
Ketiga, dari segi penguasaan tanah terhadap 400 hektar di Labuan Bajo tanpa konsultasi public, tanpa prosedur demokratis yang melibatkan Pemda, DPR dan masyarakat.
Penguasaan lahan yang sedemikian besar ini, juga berpotensi mimicu ekskalasi konflik agraria di Labuan Bajo.
Keempat, tidak adanya unsur Pemda (Pemerintah dan DPRD) dalam susunan organisasi BOP Labuan Bajo, makin memperjelas watak sentralistik BOP dalam mengurus pembangunan pariwisata.
Dewan kepengurusan yang seluruhnya berasal dari lingkaran Kementrian, juga dengan jelas menunjukkan watak teknokratik BOP dalam mengurus pembangunan.
Kelima, Watak sentralistik BOP juga terlihat jelas dari point rencana induk dan rencana detail pengembangan dan pembangunan, dimana terbuka ruang yang luas bagi BOP untuk mengatur zonasi pembangunan di Manggarai Barat, melalui kewenangannya untuk merancang RTRW dan RJWP 3-3.
Keenam, Dari segi peruntukan lahan BOP, dengan jelas berpihak pada pembangunan yang berwatak kapitalis. Karena itu sudah pasti tidak meransang tumbuhnya pembangunan ekonomi yang berwajah kewirausahaan lokal.
Ketujuh, adapun ruang partisipasi masyarakatdirumuskan dalam kalimat yang begitu eksklusif dengan kalimat yang begitu lemah. Masyarakat “dapat” berpartisipasi dalam bentuk penyertaan modal, penyewaan.
Atas dasar ini, Formapp menuntut dalam tuntutan Tritura
Pertama, Mendesak Presiden Jokowi untuk mencabut pemberlakuan Perpres No. 32 tahun 2018 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Labuan Bajo-Flores.
Kedua, Beri ruang yang luas bagi otonomi daerah Pemerintahan Kabupaten Manggarai Barat untuk mengurus rumah tangga pembangunannya sendiri.
Ketiga, Menolak segala bentuk pembangunan yang berwatak sentralistik dari bumi pariwisata Labuan Bajo.
Penulis: Sello Jome
Editor: Boni J