Kupang, Vox NTT-Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Kuasa Hukum, Simon Nahak mendatangi Polda NTT, Jumat (10/5/2019 untuk menanyakan tindak lanjut dari laporan Walhi dan JPIC OFM beberapa waktu lalu.
Dalam pres srelease yang diterima VoxNtt.com, Walhi mengungkapkan, pada 27 Maret 2017 lalu, Walhi dan JPIC OFM mendatangi Polda NTT untuk melaporkan dugaan tindak pidana lingkungan yang dilakukan oleh PT. Inti Daya Kencana (IDK) di Kabupaten Malaka.
PT. IDK merupakan salah satu perusahaan produksi Garam Industri yang diduga telah melakukan perusakan hutan mangrove di Desa Weoe dan Desa Weseben, Kecamatan Wewiku, Desa Motaain, Kecamatan Malaka Barat, seluas 10 ha dan Desa Rebasa Wemian, Kecamatan Malaka Barat seluas 32 hektar.
Bedasarkan UU No 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil sebagaimana diatur dalam pasal 35 huruf (e) dan (g), dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, setiap Orang secara langsung atau tidak langsung dilarang menggunakan cara dan metode yang merusak ekosistem mangrove, yang tidak sesuai dengan karakteristik Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, menebang mangrove di kawasan konservasi untuk kegiatan industri, pemukiman, dan/atau kegiatan lain.
Dengan ketentuan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 73 ayat (1): Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Deputi bidang Advokasi Walhi NTT, Yuvensius Stefanus Nonga mengatakan, dugaan tindak pidana perusakan mangrove yang dilakukan oleh PT. IDK Merupakan salah satu tindakan kejahatan lingkungan yang serius, karena telah mengabaikan kondisi ekologis, budaya dan sosial masyarakat, serta tata aturan perundangan yang ada.
“Oleh karena itu, dugaan tindak pidana ini perlu mendapatkan perhatian yang serius dari pihak kepolisian sehingga dapat mencegah terjadinya pengrusakan magrove yang lebih besar,” ujar Yuven.
Sementara itu, Kuasa Hukum Walhi NTT, Simon Nahak menyampaikan, pelaku kejahatan lingkungan, siapapun pelakukanya harus diperoses secara hukum.
“Peristiwa pidana lingkungan telah terjadi di Kabupaten Malaka, sebagaimana bukti yang kita lihat bahwa wajah lingkungan tasik, tuik metik tuik sudah berubah total. Yang awalnya dipenuhi mangrove, gewang dan lainnya, yang seharusnya dilestarikan orang-orang PT. IDK,” kata Nahak.
Tindak pidana lingkungan kata dia, merupakan kejahatan yang tersistem, manakala ketika dicermati pelakukanya adalah badan hukum.
“Maka Polda NTT yang menangani pidana khusus lingkungan harus membongkar tuntas siapa pelakunya, siapa yang turut terlibat dan siapa pula yang menjadi otak pelaku kejahatannya,” tegasnya.
Ia meminta agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan Walhi, sehingga terdapat kepastian hukum terutama masyarakat yang menjadi korban kerusakan lingkungan.
“Setelah diselidiki dan terbukti maka Polda NTT segera memasang police line sehingga PT. IDK tidak boleh beroperasi lagi pada lokasi yang bermasalah tersebut. Tuntutan kami mengacuh pada ketentuan pidana lingkungan,” tutup Nahak.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Boni J