Kefamenanu, Vox NTT-Maximus Elu, kepala desa Manamas, kecamatan Naibenu, kabupaten TTU diduga melakukan pembohongan publik.
Dugaan tersebut berkaitan dengan pernyataan yang ia sampaikan dalam berita berjudul “Setelah Mobil Dinas Disita, Kini Kades Manamas Diadukan Atas Dugaan Korupsi” yang dimuat media ini, Jumat(10/05/2019).
Setelah Mobil Disita, Kini Kades Manamas Diadukan Atas Dugaan Korupsi
Dalam berita tersebut, kades Maxi menyampaikan jika pembangunan WC akan segera dilanjutkan lantaran sudah ada kontrak antara pihaknya dan Ambo selaku supplier.
Namun, Ambo Tuo selaku pihak yang disebut oleh kades Maximus saat ditemui VoxNtt.com di kaubele, Sabtu (11/05/2019) membantah jika dirinya dan pemdes ada ikatan kontrak untuk pembangunan 8 unit WC tersebut.
Menurutnya, selama ini pemdes Manamas hanya datang untuk membeli material yang tersedia di toko miliknya.
“Kalau untuk kontrak saya tidak pernah buat” tegas Ambo.
Ambo menjelaskan, total uang yang diterimanya dari pemdes Manamas untuk pembayaran material yang dibeli dari tokonya sebanyak Rp 26.500.000
Itu dengan rincian kali pertama Rp 16.500.000 dan kedua Rp 10.000.000
“Pembayaran untuk saya yang terakhir itu bulan februari yang Rp 10 juta,yang pertama itu yang Rp 16,5 juta hanya saya lupa tanggalnya kecuali saya lihat kuitansi dulu baru saya ingat” jelasnya.
Ambo menambahkan, hingga saat ini juga masih terdapat sejumlah material yang diambil dari toko miliknya yang belum dibayar oleh pemdes Manamas, diantaranya 8 buah kloset dan 8 pipa paralon.
“Setahu saya masih ada yang belum dibayar, itu kloset ada 8 biji,per biji harganya Rp 150 an ribu dan pipa juga ada 8 yang belum dibayar, kalau yang lain sudah” jelasnya.
Sementara itu kades Maxi hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi. Pesan singkat maupun telpon dari media ini tidak direspon oleh kepala desa Manamas periode 2017-2023 itu.
Untuk diketahui, Kepala Desa Manamas, Maximus Elu beberapa waktu lalu diadukan oleh warganya sendiri ke Kejaksaan Negeri TTU atas dugaan korupsi Dana Desa.
Kades Maximus diadukan berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2017 dan 2018.
Untuk tahun anggaran 2017, Kades Maximus diadukan terkait mandeknya pembangunan lopo adat di Dusun Kutet, rencana pengadaan 40 unit kursi merk Napoli yang belum terealisasi, rencana pengadaan satu unit laptop dan tv yang juga belum terealisasi.
Sementara untuk tahun anggaran 2018, sang Kades diadukan terkait pengerjaan proyek jalan usaha tani di Dusun Kleo yang menghabiskan anggaran senilai Rp 496.298.790. Proyek ini baru mencapai 40 persen.
Selanjutnya, pengadaan jaringan perpipaan untuk Dusun Leolsusu yang juga belum terealisasi, rencana pengadaan satu paket alat musik tradisional senilai Rp 13.250.000, pembangunan 8 (delapan) unit toilet yang menelan anggaran senilai Rp 109.488.536 yang saat ini mandek pengerjaannya, dan penyertaan modal untuk Bumdes yang hingga saat ini dinilai tidak jelas pengelolaannya.
Selain itu, ia juga dilaporkan berkaitan dengan pembayaran honor dua orang tenaga kesehatan yang tak terealisasi, pembayaran insentif RT/RW yang hingga saat ini belum dilakukan serta pengadaan alat permainan edukatif untuk PAUD yang juga hingga saat ini belum terealisasi.
Penulis:Eman Tabean
Editor: Irvan K