Oelamasi, Vox NTT –Felciano Amaral, Calon Anggota Legislatif Kabupaten Kupang dari Daerah Pemilihan I yang meliputi Kecamatan Kupang Timur, Kupang Tengah, Amabi Oefeto dan Taebenu siap memolisikan Pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Kupang .
Hal itu karena dugaan pemalsuan tanda tangan pada format surat mandat saksi di tingkat Kecamatan Kupang Tengah.
Kepada VoxNtt.com, Minggu 10 Mei 2019, dirinya mengaku tidak puas dengan dugaan kong kali kong internal partai yang merugikan dirinya sebagai caleg PSI dan juga rekannya yang lain.
Dugaan tersebut, ungkap Felciano, bermula saat dirinya melakukan protes pertama kali kepada PPS Desa Oebelo pada tanggal 23 April 2019.
“Saya pergi ke sana untuk protes kepada pengurus di Desa Oebelo, karena format C1 hasil perhitungan suara tidak dipublikasikan kepada public,” jelasnya.
Namun, lanjut Felciano, saat dirinya kembali ke Desa Oebelo pada tanggal 27 April, petugas berdalih sudah ditempel sejak tanggal 23 April. Padahal, faktanya C1 tersebut baru ditempel di Kantor Desa Oebelo sejak tanggal 25.
“Mereka tipu saya bilang sudah tempel tanggal 23. Saya langsung protes, karena tanggal 23 itu saya ada di sana, bahkan saya isi daftar tamu. Itu baru mereka mengaku. Padahal tanggal 25 April baru mereka pasang itu di papan informasi,” jelasnya.
Felciano mengakui, dirinya mengetahui adanya dugaan pemalsuan tanda tangan saksi tingkat PPK Kecamatan Kupang Tengah oleh pengurus PSI tingkat Kabupaten Kupang.
”Satu Mei 2019 saya cek ke PPK, ada dugaan pemalsuan tanda tangan oleh oknum tertentu. Tanda tangan yang dipalsukan itu adalah milik Ketua DPD PSI Kabupaten Kupang atas nama Absolum Buy,” ungkapnya.
Dugaan itu, demikian Felciano, diketahui dirinya lantaran dua orang saksi yang sebelumnya menerima mandat partai atas nama Yusuf Meruk dan Yusak Gabriel tidak tanda tangan dan tidak hadir di Pleno tingkat PPK. Saat itu yang hadir dan menandatangani C1 plano Kecamatan muncul nama baru yakni, Rino Daud.
“saya cek berkas mandat yang diterima oleh PPK, malah muncul nama baru yakni Rino Daud, dan dia bukan saksi sah yang sudah diberikan mandat sejak awal oleh PSI. Saya Tanya ke dia, kenapa kau yang hadir bukan Yusuf Meruk dan Yusak Gabriel, dia jawab mereka sakit dan tidak datang,” kisah Felciano.
Lanjutya dia, saksi yang sah sejak awal mengisi absensi di tingkat Ppk adalah Yusuf dan Yusak. Sedangkan Rino Daud adalah saksi baru yang sengaja dimainkan oleh internal PSI demi kepentingan Caleg tertentu.
“Saya cek ke PPK, ada surat mandat untuk saksi baru ini ada atau tidak, mereka kasih tunjuk dan itu tanda tangannya palsu, bukan asli ketua DPD PSI Kabupaten Kupang punya, beda tanda tangannya,” imbuhnya.
Menurutnya, sebelumnya sudah meminta klarifikasi kepada ketua DPD PSI Kabupaten Kupang soal tanda tangannya di surat mandat yang belakangan dikirim ke PPK Kecamatan Kupang Tengah untuk meminta kejelasan. Dan pihak PPK menunjukan surat mandat yang diduga memiliki tanda tangan palsu ketua DPD PSI Kabupaten Kupang.
Tanggal 02 Mei, Ketua DPD PSI mendatangi rumah Felciano yang beralamat di RT 16 RW 07 Desa Obelo.
“Pak Ketua datang ketemu saya di rumah, dia bilang itu tanda tangan memang bukan dia punya,” jelasnya.
Mengetahui hal tersebut, Felciano, dua hari sesudahnya tanggal 04 Mei bersama dengan rekan-rekan caleg PSI, menghadap DPD PSI untuk melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut.
“Saya langsung menghadap ketua DPD PSI pada tanggal 04 Mei 2019, untuk minta penjelasan soal tanda tangan palsu pada surat mandat saksi itu, karena menurut saya itu tanda tangan palsu,” jelasnya.
Jawaban dari Ketua DPD PSI, Absolum Buy, lanjut Felciano, bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan rapat untuk membahas masalah tersebut. Namun hingga kini, rapat tak kunjung dilakukan.
Dirinya, akan menyampaian laporan secara tertulis dengan meminta bantuan para Caleg PSI terhadap indikasi pemalsuan tanda tangan.
Jika tidak direspon, Fleciano akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kepada pihak kepolisian untuk menyelidiki kasus tersebut.
“Saya akan lapor polisi, biar mereka yang selidiki siapa yang lakukan pemalsuan tanda tangan tersebut jika internal partai tidak mengindahkan keluhannya, ini sudah pidana umum,” tutupnya.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Boni J