Labuan Bajo, Vox NTT-Walau sudah dilaporkan sejak dua tahun 2017 atau dua tahun lalu, kasus dugaan korupsi beras raskin yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Golo Lajang, Pacar, Manggarai Barat (Mabar), Hendrikus Baharun belum juga berakhir.
Sementara Kejaksaan Negeri Mabar juga belum memberikan kepastian berkaitan dengan perkembangan kasus tersebut.
Adapun alasan Kejari Mabar saat ditanyai wartawan adalah berkoordinasi dengan Inspektorat setempat.
“Ade, kami sementara koordinasi dengan inspektorat,” ungkap Alle Guntur, Kasi Pidsus Kejari Mabar saat dihubungi VoxNtt.com, Selasa (14/05/2019).
Setahun Endap di Kejari Mabar, Kasus Raskin Golo Lajang Masih Buram
Alle mengatakan, untuk sementara, langkah yang diambil oleh Kejari Mabar masih sebatas berkoordinasi dengan pihak Inspektorat. Itupun kata Alle, masih terkendala dengan jadwal pemeriksaan rutin Inspektorat.
“Langkah selanjutnya nanti setelah kita koordinasi lagi dengan teman-teman Inspektorat,” jelas Alle.
Alle menambahkan, pada intinya saat ini kasus dugaan korupsi raskin Desa Golo Lajang masih dalam pemeriksaan kejaksaan dan Inspektorat.
Sekadar untuk diketahui, dugaan korupsi raskin oleh Kades Golo Lajang merupakan jatah raskin tahun 2014 dengan jumlah 1.725 kg dan seharusnya dibagikan kepada 115 KK yang berhak.
Namun pada kenyataannya, beras raskin tersebut tidak dibagikan oleh Kades Golo Lajang kepada warga.
Penulis: Sello Jome
Editor: Boni J