Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»2 Tahun Kasus Raskin Desa Golo Lajang Endap di Kejari Mabar
Regional NTT

2 Tahun Kasus Raskin Desa Golo Lajang Endap di Kejari Mabar

By Redaksi14 Mei 20191 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Illustrasi (Foto: Tubasmedia)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT-Walau sudah dilaporkan sejak dua tahun 2017 atau dua tahun lalu, kasus dugaan korupsi beras raskin yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Golo Lajang, Pacar, Manggarai Barat (Mabar),  Hendrikus Baharun belum juga berakhir.

Sementara Kejaksaan Negeri Mabar juga belum memberikan kepastian berkaitan dengan perkembangan kasus tersebut.

Adapun alasan Kejari Mabar saat ditanyai wartawan adalah berkoordinasi dengan Inspektorat setempat.

“Ade, kami sementara koordinasi dengan inspektorat,” ungkap Alle Guntur, Kasi Pidsus Kejari Mabar saat dihubungi VoxNtt.com, Selasa (14/05/2019).

Setahun Endap di Kejari Mabar, Kasus Raskin Golo Lajang Masih Buram

Alle mengatakan, untuk sementara, langkah yang diambil oleh Kejari Mabar masih sebatas berkoordinasi dengan pihak Inspektorat. Itupun kata Alle, masih terkendala dengan jadwal pemeriksaan rutin Inspektorat.

“Langkah selanjutnya nanti setelah kita koordinasi lagi dengan teman-teman Inspektorat,” jelas Alle.

Alle menambahkan, pada intinya saat ini kasus dugaan korupsi raskin Desa Golo Lajang masih dalam pemeriksaan kejaksaan dan Inspektorat.

Sekadar untuk diketahui, dugaan korupsi raskin oleh Kades Golo Lajang merupakan jatah raskin tahun 2014 dengan jumlah 1.725 kg dan seharusnya dibagikan kepada 115 KK yang berhak.

Namun pada kenyataannya, beras raskin tersebut tidak dibagikan oleh Kades Golo Lajang kepada warga.

Penulis: Sello Jome

Editor: Boni J

Golo Lajang Korupsi Raskin Manggarai Barat
Previous ArticleSMM Beri Bantuan Beras untuk Korban Longsor di Mabar
Next Article Kisah Penambang Pasir di Borong Matim (1)

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.