Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Aplikasi SPSE Versi 4.3 Diharapkan Dapat Tingkatkan Profesionalitas Proses Tender
Regional NTT

Aplikasi SPSE Versi 4.3 Diharapkan Dapat Tingkatkan Profesionalitas Proses Tender

By Redaksi14 Mei 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Pemerintah Daerah (Pemda) Ende akan menerapkan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Versi 4.3 bagi penyedia barang dan jasa.

Aplikasi ini wajib digunakan sehubungan dengan terbitnya UU Nomor 16 Tahun 2018 tentang Jasa Konstruksi dan berdasarkan Keputusan Deputi Bidang Monitoring, Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP Nomor 20 Tahun 2018.

Bupati Ende, Marselinus Y.W. Petu dalam pembukaan sosialisasi aplikasi SPSE Versi 4.3 di Kantor Bupati, Selasa 14 Mei 2019 menegaskan, dengan semakin meningkatnya pembangunan di Kabupaten Ende, maka akan berdampak pada besarnya anggaran untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah, baik dana yg berasal dari APBN maupun APBD.

Begitupun sebaliknya, semakin besarnya anggaran yang diperlukan untuk pengadaan barang dan jasa, maka perlu adanya perhatian serta penanganan sungguh-sungguh dari semua pihak, baik itu Aparatur Sipil Negara maupun para penyedia jasa selaku mitra pemerintah daerah.

Dengan kehadiran SPSE Versi 4.3 sebagai instrumen kerja bagi seluruh penyedia barang dan jasa, Bupati Marsel berharap agar dapat meminimalisir berbagai persoalan yang terjadi selama ini.

Selain itu juga diharapkan dapat meningkatkan profesionalitas, kemandirian dan tanggung jawab dari semua pihak yang terlibat dalam perencanaan dan proses pengadaan barang/jasa.

Dikutip dari situs LKPP, ada beberapa perubahan yang terjadi dalam aplikasi SPSE Versi 4.3, salah satunya adalah dalam proses pembuatan paket tender.

Perubahan e-Market Place yang diatur dalam Pasal 71 UU Nomor 16 Tahun 2018 bahwa aplikasi ini memiliki ruang lingkup mulai dari perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak dan serah terima pekerjaan.

Kemudian, perubahan pada pengelolaan penyedia dan katalog elektronik yang memiliki interkoneksi dengan sistem perencanaan, pengganggaran, pembayaran, manajemen aset dan sistem informasi lainnya yang terkait dengan SPSE.

Penulis: Ian Bala

Editor: Boni J

 

 

 

Ende Marsel Petu Marselianus Y. W Petu
Previous ArticleVideo: Ketua Pusat Anti Korupsi Undana Bicara Proyek NTT Fair dan Monumen Pancasila
Next Article SMM Beri Bantuan Beras untuk Korban Longsor di Mabar

Related Posts

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026

KPB Program TEKAD Ponggeok Manggarai Kembangkan Penyulingan Minyak Cengkih

4 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.