Ende, Vox NTT-Pemerintah Daerah (Pemda) Ende akan menerapkan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Versi 4.3 bagi penyedia barang dan jasa.
Aplikasi ini wajib digunakan sehubungan dengan terbitnya UU Nomor 16 Tahun 2018 tentang Jasa Konstruksi dan berdasarkan Keputusan Deputi Bidang Monitoring, Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP Nomor 20 Tahun 2018.
Bupati Ende, Marselinus Y.W. Petu dalam pembukaan sosialisasi aplikasi SPSE Versi 4.3 di Kantor Bupati, Selasa 14 Mei 2019 menegaskan, dengan semakin meningkatnya pembangunan di Kabupaten Ende, maka akan berdampak pada besarnya anggaran untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah, baik dana yg berasal dari APBN maupun APBD.
Begitupun sebaliknya, semakin besarnya anggaran yang diperlukan untuk pengadaan barang dan jasa, maka perlu adanya perhatian serta penanganan sungguh-sungguh dari semua pihak, baik itu Aparatur Sipil Negara maupun para penyedia jasa selaku mitra pemerintah daerah.
Dengan kehadiran SPSE Versi 4.3 sebagai instrumen kerja bagi seluruh penyedia barang dan jasa, Bupati Marsel berharap agar dapat meminimalisir berbagai persoalan yang terjadi selama ini.
Selain itu juga diharapkan dapat meningkatkan profesionalitas, kemandirian dan tanggung jawab dari semua pihak yang terlibat dalam perencanaan dan proses pengadaan barang/jasa.
Dikutip dari situs LKPP, ada beberapa perubahan yang terjadi dalam aplikasi SPSE Versi 4.3, salah satunya adalah dalam proses pembuatan paket tender.
Perubahan e-Market Place yang diatur dalam Pasal 71 UU Nomor 16 Tahun 2018 bahwa aplikasi ini memiliki ruang lingkup mulai dari perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak dan serah terima pekerjaan.
Kemudian, perubahan pada pengelolaan penyedia dan katalog elektronik yang memiliki interkoneksi dengan sistem perencanaan, pengganggaran, pembayaran, manajemen aset dan sistem informasi lainnya yang terkait dengan SPSE.
Penulis: Ian Bala
Editor: Boni J