Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»CPNS jadi Kepala Puskesmas, DPRD TTS: Pemerintahan Beda dengan Perusahan Pribadi
Regional NTT

CPNS jadi Kepala Puskesmas, DPRD TTS: Pemerintahan Beda dengan Perusahan Pribadi

By Redaksi15 Mei 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Dinas Kesehatan, TTS, dokter Eirene Ate. (Foto: Dok. Pribadi).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Soe,Vox NTT-Komisi IV DPRD Kabupaten TTS bakal memanggil Kepala Dinas Kesehatan TTS, dokter Eirene Ate untuk memberikan penjelasan terkait penunjukkan dr. Yusri Selan, anak Sekda TTS. CPNS yang ditunjuk jadi Kepala Puskesmas Nulle.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD TTS, Marten Tualaka yang dimintai tanggapannya, Rabu (15/05/2019) mengungkapkan hal tersebut.

Menurut Marten, proses menduduki jabatan di unit pemerintahan berbeda dengan manajemen perusahaan swasta atau pribadi.

“Jadi, proses seseorang menduduki jabatan tertentu di pemerintahan itu berbeda dengan swasta. Tidak bisa tanpa pertimbangan regulasi dan aturan lain yang melekat sebagai ASN,” ujar Marten.

Menurutnya, pernyataan Kadis Kesehatan TTS, bahwa tidak ada aturan yang melarang dan itu kebijakan, sangat bertentangan dengan aturan dan tata kelola pemerintahan daerah.

“Apalagi pejabat yang ditunjuk masih berstatus CPNS. Apakah sudah tidak ada tenaga medis yang lain lagi. Dengan pertimbangan kepangkatan dan golongan yang pantas?” tanya Marten.

Ketua DPC Partai Hanura TTS, ini berharap agar persoalan ini menjadi pembelajaran bagi Pemkab TTS dalam proses penempatan seorang pejabat menduduki sebuah jabatan.

“Proses seorang menduduki jabatan tertentu harus ada aturan mainnya sesesuai golongan dan pengalaman. Mengurus manajemen sebuah Puskesmas tentu beda dengan melayani pasien,” tutup Marten.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan TTS, dokter Eirene Ate yang diwawancarai wartawan, Selasa (14/05/2019) terkait penunjukan anak Sekda TTS, berstatus CPNS sebagai Kepala Puskesmas Nulle, mengatakan, tidak ada aturan yang melarang.

“Ini kebijakan Pemda TTS. Tidak jadi persoalan. Selama ini PTT saja jadi Kepala Puskesmas koq, kenapa dipersoalkan,” ujar dokter Eirene.

Penulis: L. Ulan

Editor: Boni J

CPNS Jadi Kepala Puskesmas Eirene Ate Marten Tualaka TTS Yusri Selan
Previous Article2014-2019, DPRD TTS Hasilkan Satu Perda Inisiatif Seputar ‘Urusan Perut’
Next Article Ada 16 THL Kerja di RSD Aeramo Diduga Lamaran Melalui Kades

Related Posts

Pembeli Puas, Lapak Ikan Brigadir Oebesa Klaim Kantongi Izin Lengkap dan Kelola Limbah dengan Baik

23 Juni 2026

Andy Liwun Minta Warga Tanjung Bunga Bersabar, Pekerjaan Jalan Latonliwo–Patisirawalang Tunggu Rekomendasi Tipikor

14 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026
Terkini

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Undhira Bali Pertahankan Tradisi Ibadah Rabuan untuk Perkuat Karakter dan Spiritualitas Civitas Akademika

24 Juni 2026

Padma Indonesia Kecam Dugaan Intimidasi Warga Tonggurambang Terkait Rencana Pembangunan Fasilitas Militer

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.