Ruteng, Vox NTT- Kasus dugaan politik uang yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Manggarai Timur, Regius Kabut, kini masuk pada tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Manggarai, NTT, Kamis (16/05/2019).
Temuan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan ASN ini adalah, mebagikan uang dan copyan contoh surat suara salah satu Calon Legislatif di Kecamatan Kota Komba.
Pada pelaksanaan Tahap I ke Kejari Manggarai, Berkas Perkara diserahkan oleh Penyidik Polres Manggarai yang tergabung dalam sentra Gakumdu Kabupaten Manggarai Timur kepada pihak Kejaksaan Negeri Manggarai dan didampingi oleh Ketua Bawaslu pada 02 Mei 2019 lalu.
Sebelum dibuatkan laporan polisi, kasus tersebut sudah melalui tahapan pertama, yakni pembahasan syarat formil dan materil. Kemudian pembahasan kedua untuk menentukan, memenuhi unsur pidana.
Pembahasan itu dilaksanakan di Sentra Gakumdu, Kantor Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur yang melibatkan Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.
Dengan barang bukti uang Rp 50.000 dan copyan contoh surat suara pemilihan anggita DPRD Kabupaten Manggarai Timur, Dapil V, Kecamatan Kota Komba, Partai Hanura nomor urut 5, atas nama Agustinus Ursulanus Sarnir.
Regius Kabut yang adalah seorang guru di salah satu sekolah di Matiim ini, ditetapkan sebagai tersangka dengan kasus dugaan Politik Uang dan Kampanye di Luar Jadwal sebagaimana tertuang dalam Pasal 523 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 492 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur, Zakarias Gara mengatakan, dalam penyerahan barang bukti dan tersangka, pihaknya mendampingi penyidik Polres Manggarai menuju ke Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai.
Berkas dugaan kasus politik uang itu diterima oleh Kasie Pidana Umum (Pindum) Kejaksaan Negeri Manggarai.
“Bawaslu Manggarai Timur mendampingi penyidik Polres Manggarai. Agenda menyerahkan tersangka dan barang bukti dugaan pelanggaran pidana pemilu money politic kepada Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai yang diwakili oleh Kasipidum Kejaksaan Negeri Manggarai,” jelas Zakarias saat ditemui VoxNtt.com di Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai.
Penulis: Pepy Kurniawan
Editor: Boni J