Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Gelar Diskusi Publik, AMAN Dorong Bupati Matim Segera Sahkan Perbup
NTT NEWS

Gelar Diskusi Publik, AMAN Dorong Bupati Matim Segera Sahkan Perbup

By Redaksi24 Mei 20193 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
AMAN Flores Barat gelar diskusi publik di Hotel Primadona Borong (Foto: Sandy Hayon/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT-Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) wilayah Flores Bagian Barat menggelar diskusi publik di Hotel Primadona Borong, Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Kamis (23/05/2019).

Dalam diskusi publik itu AMAN mengangkat tema, Mendorong Bupati Kabupaten Manggarai Timur untuk Percepatan Peraturan Bupati (Perbub) tentang Pengesahan Masyarakat Adat dan Wilayah Adat di Kabupaten Manggarai Timur.

Terpantau kegiatan itu dihadiri ketua Komisi A DPRD Matim Leonardus Santosa, Anggota DPRD Frumensius Frederik Anam, Advokasi Kebijakan Deputi Sekjen AMAN Monika, Ketua AMAN Flores Bagian Barat Ferdi Dance dan beberapa anggota AMAN.

Dalam sambutannya, Fredi Dance mengatakan kegiatan diskusi publik itu sebagai upaya untuk mendapat pengakuan secara konstitusi.

“Kami akan tetap rutin dalam membangun konsolidasi dan komunikasi di internal lembaga AMAN wilayah Flores Barat ini, supaya ada pengakuan hukum dari Pemda Matim,” ujarnya.

Dia berharap dengan adanya kegiatan itu mampu mendorong Pemda Matim untuk percepatan peraturan daerah (perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang pembentukan panitia masyarakat hukum adat.

Sementara itu dalam pemamparanya, Ketua Komisi A DPRD Matim Leonardus Santosa mengatakan, substansi peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 itu yakni pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan.

Menurutnya, masyarakat yang diakui secara konstitusional, harus memiliki keturunan/ turun temurun, teritori yang mendiami wilayah, memiliki kelembagaan, mempunyai syarat (kepercayaan) dan mempunyai norma yakni larangan dan sangsi.

“Kalau ini terpenuhi baru bisa diakui. Dan harus diakui oleh bupati,” ujar pria yang kerap disapa Onsa Joman itu.

Apabila sudah ada pengakuan, kata dia, maka masyarakat dan wilayah adat akan terlindungi dan diperdayakan oleh pemerintah.

Dikatakannya, tanpa perdapun bupati bisa membuat panitia sesuai Permedagri 52 tahun 2014. Onsa menilai pemerintah Matim belum siap untuk mengeluarkan perbub tentang pengesahan masyarakat adat dan wilayah adat.

Dia berharap, pada Juni mendatang harus sudah ada pengakuan terhadap peraturan masyarakat hukum adat di Matim.

Sementara itu, anggota DPRD Matim Frumensius Frederik Aman mengatakan, dirinya bersama Onsa Joman sudah melakukan fungsi DPR sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang.

“Kami sudah menjalankan fungsi DPRD buat Perda, mengawasi dan anggaran,” ujar Mensi.

Terkait ketidakhadiran Bupati Matim Agas Andreas, dia mengatakan diskusi publik tentang percepatan peraturan bupati itu tidak akan mendapatan hasil.

Diakui, satu bulan lalu pihaknya sudah menyampaikan kepada Bupati Agas untuk membuat panitia terkait peraturan bupati itu. Namun, hingga kini pemerintah belum juga membentuk itu.

Kendati demkian dirinya berharap, sebelum ada pengakuan sangat diperlukan konsolidasi jumlah dan kualitas organisasi.

“Harus ada perwakilan di setiap Kecamatan dan desa,” ujarnya.

Sementara itu, Advokasi Kebijakan deputi Sekjen AMAN, Monika mengatakan kendati bupati tidak hadir dalam diskusi pihaknya berkomitmen akan melakukan audiens dengan pemerintah.

“Kita akn memberikan masukan materi yang kita sampaikan dan bersinergis dengan pemerintah. Karena sasaran utama pemerintah,” ujarnya.

Diakui, AMAN merupakan salah satu organisasi besar yang saat sudah lebih dari 2300 komunitas. Sedangkan di Matim sendiri sejauh ini masih berjumlah 18 orang.

Dirinya berharap, agar terus melakukan konsolidasi dan yang tak kalah penting melibatkan perempuan dalam setiap forum diskusi.

Penulis: Sandy Hayon
Editor: Ardy Abba

Manggarai Timur
Previous ArticleKebakaran Pustu di Cibal Barat Diduga Akibat Arus Pendek
Next Article Kasus Ketua KPU Mabar, PMKRI: Representasi Kebobrokan Penyeleggara dan Peserta Pemilu

Related Posts

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.