Labuan Bajo, Vox NTT- Dugaan suap sebesar Rp 70 Juta yang diterima Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat (KPU Mabar) Robertus V Din dari Petronela Madina mantan Caleg PDI-Perjuangan Nomor urut 11 Dapil 1 menuai kritikan banyak pihak.
Salah satunya dari Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng Santu Agustinus.
Ketua Presidium PMKRI Ruteng, Ignasius Padur menilai kasus dugaan penyuapan yang dilakukan oleh Petronela Madina di Mabar merupakan representasi kebobrokan penyelenggara dan peserta pemilu.
Kasus ini, kata Padur, telah melahirkan rasa pesimis masyarakat terhadap profesionalitas penyelenggara.
“Selain itu kasus ini juga telah membuat masyarakat pesimis terhadap komitmen caleg yang benar-benar mewakili rakyat untuk memperjuangkan kepentingan rakyat,” tegas Padur saat dihubungi VoxNtt.com, Jumat (24/05/2019).
Dalam proses pemilu jelas dia, ada asas yang mesti dipatuhi oleh semua orang termasuk penyelenggara itu sendiri.
“Salah satunya adalah jujur. Pemilu yang jujur mengandaikan peserta pemilu dan penyelenggara pemilu tidak melakukan upaya yang justru melanggar UU. Kasus dugaan penyuapan di Mabar perlu diurus tuntas karena mengabaikan asas pemilu itu sendiri,” tegasnya.
Padur mengingatkan KPU sebagai penyelenggaraan pemilu memiliki kewenangan yang sangat luas. Namun juga dibatasi oleh kode etik penyelenggara pemilu.
Kode etik tersebut merupakan pedoman perilaku yang patut dan yang tidak patut dilakukan oleh penyelenggara pemilu itu sendiri.
“Keterikatan terhadap kode etik penyelenggara pemilu tersebut dimulai sejak pengucapan sumpah atau janji hingga berakhirnya masa jabatan. Dalam kaitan dengan itu, kasus dugaan penyuapan di Mabar berpotensi terhadap pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu,” tandas Padur.
Atas dasar itu, PMKRI Ruteng menyatakan sikap.
Pertama, mendesak DKPP uutuk memroses Komisioner KPU Mabar yang diduga telah melakukan tindakan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara dengan menerima suap dari salah satu caleg PDIP.
Kedua, mendesak Kepolisian untuk melakukan penyelidikan terhadap oknum caleg yang diduga telah melakukan tindakan pelanggaran hukum dengan melakukan upaya penyuapan kepada Komisioner KPU Mabar.
Ketiga, mengimbau seluruh masyarakat Mabar untuk mengawal tuntas kasus dugaan penyuapan yang dilakukan oleh caleg PDIP kepada Ketua KPU Mabar.
Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba