Mbay, Vox NTT- Forum Pemuda Peduli Nagekeo (FPPN) mengirim surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo.
FPPN merupakan kumpulan mantan Tenaga Harian Lepas (THL) Pemda Nagekeo yang diberhentikan oleh Bupati Johanes Don Bosco Do pada Januari 2019 lalu.
Pengiriman surat terbuka kepada Presiden Jokowi itu dikabarkan sebagai mosi tidak percaya kepada Pemerintah Kabupaten Nagekeo.
Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Nagekeo melalui Bupati Don sebelumnya sudah berjanji akan merekrut kembali para THL pada bulan Mei tahun 2019 ini.
Namun hingga kini, janji itu belum juga direalisasikan. Bahkan FPPN menyebut secara diam-diam Pemkab Nagekeo merekrut para THL baru, yakni pada Dinas PUPR, Dinas Pol PP dan RSD Aeramo.
Berikut isi surat terbuka FPPN untuk Presiden Jokowi yang salinannya diterima VoxNtt.com, Sabtu (25/05/2019).
SURAT TERBUKA
KEPADA YANG TERHORMAT: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BAPAK Ir. JOKO WIDODO
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Salam Sejahtera,
Dengan penuh rasa hormat, semoga kami menemui Bapak Presiden dalam keadaan sehat sejahtera. Dari jauh kami sampaikan harapan, semoga Bapak diberikan kekuatan dan hidayah serta senantiasa dilindungi Tuhan Yang Maha Esa, sehingga dapat menjalankan berbagai tugas dan kewajiban dalam memimpin bangsa ini.
Bapak Presiden yang kami hormati,
Kami datang ke hadapan Bapak Presiden untuk menyampaikan permasalahan yang sedang kami alami. Kiranya, karena kebijaksanaan Bapak, kami dapat memperoleh keadilan. Kami adalah mantan Tenaga Harian Lepas (THL) dan Tenaga Sukarela Kabupaten Nagekeo Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang tergabung dalam Forum Pemuda Peduli Nagekeo (FPPN).
Sudah 5 bulan, terhitung sejak Bulan Januari-Mei 2019, kami, mantan Tenaga Harian Lepas Kabupaten Nagekeo, yang berjumlah 1046 orang, menganggur dan tidak bekerja. Hal tersebut disebabkan oleh kebijakan Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo terpilih periode tahun 2018-2023, atas nama Johanes Don Bosco Do dan Marianus Waja, yang memutuskan untuk tidak lagi mempekerjakan Tenaga Harian Lepas dan Tenaga Sukarela, tanpa alasan yang jelas.
Sebagai informasi untuk Bapak, kami telah mengabdi pada Pemerintah Kabupaten Nagekeo, sejak tahun 2007 sampai dengan tahun 2018. Tenaga Harian Lepas dan Tenaga Sukarela direkrut untuk melakukan berbagai tugas dan pekerjaan, serta membantu Pegawai Negeri Sipil melakukan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Nagekeo.
Tenaga Harian Lepas telah bekerja dan melayani di Kabupaten Nagekeo, sejak honor kami Rp. 500.000-Rp. 700.000 per bulan, dan kemudian naik perlahan hingga mencapai Rp. 1.500.000 per bulan. Setiap tahun, kontrak kerja Tenaga Harian Lepas diperpanjang oleh pemerintah, dengan memandang hasil evaluasi kinerja dan disiplin THL.
Sementara Tenaga Sukarela, yang rata-rata mengabdi di Rumah Sakit Daerah, Puskesmas, Polindes dan Pustu, telah bekerja bertahun-tahun tanpa diberi upah sama sekali.
Bapak Presiden yang bijaksana,
Keputusan Pemerintah Kabupaten Nagekeo untuk tidak lagi mempekerjakan Tenaga Harian Lepas dan Tenaga Sukarela, kami anggap sangat tidak adil, terlalu mendadak dan mencederai rasa kemanusiaan. Sebab, keputusan tersebut dilakukan tanpa sosialisasi atau peringatan sebelumnya, sehingga kami tidak mempersiapkan diri, dan secara tiba-tiba kehilangan sumber pendapatan dan mata pencaharian bagi keluarga.
Keputusan untuk tidak lagi mempekerjakan Tenaga Harian Lepas tersebut juga bertentangan dengan Perda APBD Kabupaten Nagekeo. Sebab, pada tanggal 18 Desember 2018, Pemerintah Kabupaten Nagekeo, yaitu Bupati Nagekeo periode sebelumnya, atas nama Elias Djo, bersama DPRD Kabupaten Nagekeo menetapkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 Tanggal 18 Desember 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nagekeo Tahun Anggaran 2019.
Dalam Perda APBD tersebut, termuat Belanja Honorarium Pegawai Non PNS sejumlah 1046 orang dengan besar honor Rp 2.000.000 per bulan, sesuai dengan usulan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Perda APBD tersebut merupakan bukti bahwa Pemerintah Kabupaten Nagekeo masih membutuhkan Tenaga Harian Lepas. Penetapan sebuah Peraturan Daerah, tentunya telah melalui berbagai pertimbangan, kajian dan perencanaan berjenjang yang matang dan terukur.
Bapak Presiden yang kami hormati,
Hal lain yang membuat kami semakin merasa diperlakukan tidak adil adalah Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo, secara diam-diam merekrut Tenaga Harian Lepas baru untuk ditempatkan pada beberapa OPD. Sebagian besar dari Tenaga Harian Lepas baru tersebut adalah sarjana fresh graduate, maupun lulusan tingkat pendidikan lainnya, yang sama sekali belum pernah mengabdi di Kabupaten Nagekeo. Rekrutmen tersebut kami anggap sangat diskriminatif karena berarti mengabaikan pengalaman dan pengabdian kami sebagai Tenaga Harian Lepas dan Tenaga Sukarela, yang telah bekerja selama bertahun-tahun. Rekrutmen tersebut juga berpotensi menimbulkan konflik sosial.
Bapak Presiden yang kami hormati,
Keputusan Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo untuk tidak mempekerjakan kembali 1046 orang Tenaga Harian Lepas, berdampak sangat besar. Sebagian besar dari 1046 orang Tenaga Harian Lepas merupakan tulang punggung keluarga yang minimal menanggung hidup 3 orang anggota keluarganya. Upah Rp 1.500.000 per bulan yang kami peroleh selama bekerja, kami gunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan hidup, antara lain membiayai sekolah anak-anak kami, membiayai pengobatan kami maupun orang tua/sanak keluarga kami yang sedang sakit dan untuk membiayai tuntutan adat dan budaya. Uang tersebut kami belanjakan di pasar-pasar tradisional, kami turut mendorong pertumbuhan ekonomi,
kami turut mencerdaskan anak bangsa. Sekarang kami kesulitan, terlebih karena Kabupaten Nagekeo bukanlah daerah industri sehingga lowongan pekerjaan masih sangat terbatas. Kami ingin berwiraswasta, tetapi kesulitan mendapatkan modal usaha.Kami juga ingin mencari pekerjaan lain atau mengadu peruntungan di tempat lain, tetapi kami masih menanti janji Bupati dan Wakil Bupati bahwa kami akan direkrut kembali. Janji tersebut kini tinggal janji belaka.
Selama ini, telah berbagai cara kami tempuh untuk memperoleh keadilan. Kami telah melakukan audiens dengan DPRD, melakukan audiens dengan Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo, serta melakukan demonstrasi. Berbagai upaya tersebut menemui jalan buntu. Bupati dan Wakil Bupati tak bergeming dan sama sekali tidak terketuk pintu hatinya. Secara diam-diam, Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo malah terus merekrut Tenaga Harian Lepas baru, tanpa dasar yang jelas.
Bapak Presiden yang kami cintai,
Sejak Bapak menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 pada Bulan November Tahun 2018 yang lalu, kami berkeyakinan bahwa regulasi tersebut merupakan cara Bapak menyelesaikan persoalan honorer. Seharusnya ketentuan tersebut menjaga dan menyelamatkan kami, tetapi sebaliknyalah yang terjadi.
Pemerintah Kabupaten Nagekeo memilih untuk mengabaikan regulasi dengan tidak melanjutkan kontrak kerja kami dan menerapkan standar ganda dalam mempekerjakan THL. Kami titipkan nasib kami ke dalam kebijaksanaan bapak. Kami percaya bahwa bapak dapat memberikan solusi dari persoalan yang sedang kami hadapi. Sebagai anak bangsa, kami percaya bahwa keadilan dan kesetaraan masih ada di Indonesia, negara besar dan bermartabat, yang kami cintai ini.
Akhir kata, kami ucapkan selamat atas terpilihnya Bapak sebagai Presiden Republik Indonesia lima tahun ke depan.Terima kasih telah memimpin bangsa ini dengan baik, terima kasih untuk tetap bersikap adil dan toleran. Kami doakan agar Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa menyertai setiap langkah Bapak dalam menjalankan setiap tugas dan kewajiban Bapak.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Nagekeo, 23 Mei 2019
Hormat Kami
Forum Pemuda Peduli Nagekeo (FPPN)
Ketua: Abdul Rajab. S.
Sekretaris: Maria Dolorosa Roga.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Ardy Abba
https://www.youtube.com/watch?v=m07YkjJFceU