Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Human Trafficking NTT»Uang Rp 80 Juta Milik TKI asal Kupang Diraup Calo, Ini Identitasnya
Human Trafficking NTT

Uang Rp 80 Juta Milik TKI asal Kupang Diraup Calo, Ini Identitasnya

By Redaksi28 Mei 20194 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Arman Tamono (kemeja biru) saat mendampingi Helmy Mau dan Peres Tanuab, korban penipuan 80 juta rupiah oleh Boas Oemanu dan keluarga saat berbincang dengan VoxNtt.com, Selasa 28 Mei 2017. (Foto: Ronis/Vox NTT).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT-Nasib nas kembali dirasakan TKI dari Kabupaten Kupang. Mereka adalah Peres Tanuab dan Helmy Mau, pasangan suami istri (pasutri) asal Oefoma, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang.

Kisah Peres dan Helmy tak jauh berbeda dengan para TKI lain dari NTT yang merantau ke luar negeri. Mereka pergi dengan niat mulia, mencari uang untuk memperbaiki kehidupan rumah tangga dan menabung untuk biaya sekolah anak.

Keduanya pun memilih Malaysia sebagai tempat mengais rezeki. Tahun 2013 mereka berangkat setelah diajak Yance Burera, istri Boas Oemanu asal Bokon, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang. Yance dan Boas adalah Agen CTKI.

Pasutri Calo ini tinggal di Kalimantan Barat. Menurut cerita Peres, mereka (Yance dan Boas) memiliki rumah di Jalan Adisucipto, Teluk Mulus, Pontianak.

“Ibu Yance tinggal di Pontianak. Waktu itu, tahun 2013 dia datang untuk rekrut pekerja dan bawa ke Malasya,” ungkap Peres saat bertemu VoxNtt.com, Selasa (28/05/2019).

Seturut yang diketahui Peres, sebagai Pasutri calo TKI, Yance dan Boas mempunyai tugas masing-masing yakni, sang suami bertugas mengurus paspor dan mencari ladang atau tempat kerja di Malasya. Sedangkan Yance, bertugas merekrut calon tenaga kerja.

“Di Kupang untuk rekrut itu istrinya, urus paspor, tiket dari Kupang-Surabaya hingga Malaysia. Nanti suaminya, Boas yang urus cari kerja kasi kami di perusahaan,” tutur Peres.

Dikisahkan Peres, saat hendak berangkat ke Malaysia enam tahun silam, Peres dan Helmy menginap di rumah Boas, sambil menunggu paspor dan administrasi untuk pekerjaan mereka di Malaysia selesai diurus.

“Setelah paspor kami diurus, kami berangkat ke Malaysia untuk kerja. Saya dan istri kerja di Ladang Taan Pelita Silas. 300 ringgit perbulan gajinya,” kisahya.

Lagi, Dua Jenazah TKI Tiba di NTT

Selama bekerja, lanjut Peres, setiap bulan, gaji mereka tidak terima sendiri. Namun, transaksi soal gaji itu, dilakukan oleh pihak perusahaan dan Boas selaku perekrut.

“Kerja di ladang, razia setiap bulan oleh polisi. Kalau ada paspor pemerintah Malaysia urus Permit. Selama kerja pertama, Perusahaan pegang paspor selama 3 bulan, tiga bulan kemudian baru perusahaan buat Permit. Kalau sudah ada permit kami bisa keluar ke mana saja,” tuturnya.

Walau begitu, gaji mereka tetap diterima Peres hingga 2017 atau selama empat tahun bekerja di Malaysia.

“Kerja sampai tahun 2017. Gaji kami diterima oleh Boas Oemanu.
Totalnya, pertama sebanyak 11.000 ringgit, itu Rp  30 juta lebih. Kedua, Rp 40 juta lebih. Kami hitung, Kurang lebih Rp 80 juta totalnya,” tambah istrinya Helmy Mau.

Pada saat Peres dan Helmy hendak pulang kampung, 2017 lalu mereka menghubungi Boas. Dan ketika pulang pada Desember 2017, mereka dijemput Boas di Perusahaan dan bibawa ke rumah Boas di Jalan Adisucipto, Teluk Mulus, Pontianak.

“Kami minta hak kami di Om Boas, namun beliau bilang uangnya sudah pake bayar polisi karena dia kedapatan mau bawa perempaun gelap,” tutur Helmy.

Karena uang Rp 80 juta miliik mereka tak kunjung dibayar oleh Boas dan istri, Peres dan Istrinya kemudian bekerja selama beberapa bulan bekerja di Pontianak, untuk mendapatkan uang untuk biaya transpotasi agar bisa pulang ke NTT.

“Om Boas bilang, nanti pulang sama-sama ke Kupang agar dia jual rumahnya di Kupang supaya bayar uang kami. Kami sempat kerja di Pontianak untuk dapat tiket pulang,” ungkap Helmy.

Bulan Agustus 2018, Peres dan Helmy memutuskan kembali ke Kupang bersama Boas. Boas berjanji, akan menjual tanahnya di Kupang untuk mengembalikan uang mereka.

“Sama-sama ke kupang. Sampe di dia punya rumah tidur dua malam. Dia bilang mau ambil surat ko jual rumah.
Suruh kami tunggu, tapi saat telepon nomlr tidak aktif”, jelasnya.

Bulan Agustus hingga Oktober 2018, Peres dan istrinya bolak balik ke rumah Boas di Kabupaten Kupang. Sayang seribu sayang, Boas tak pernah bertemu lagi dengan mereka. Di rumahnya, hanya ada keluarga.

“Setelah bulan 10, padahal dia balik Pontianak. Kami sudah tidak datang minta lagi. Sampai sekarang telepon tidak aktif. Istrinya Yance Purera, nomornya masih akif. Tapi tidak angkat,” jelas Peres.

Arman Tanono, keluarga Peres dan Istrinya, Helmy Mau, kepada VoxNtt.com, Selasa Mei 2019 mengharapkan agar pelaku penipuan ini ditangkap dan diproses.

Menurut Arman, Boas dan Istrinya itu sudah berulang kali menipu TKI dan korbannya pun sudah banyak.

“Kami berharap pelaku ditangkap, lalu uang dikembalikan. Sudah banyak orang ditipu. Dia sudah berulang-ulang,” ujarnya.

Mereka mengaku akan temui Satgas Human Trafiking NTT untuk meminta solusi.

“Supaya ada tindak tegas. Kami juga akan melaporkan hal ini Ke Polisi,” tutupnya.

Penulis: Ronis Natom

Editor: Boni J

Human Trafficking Kabupaten Kupang
Previous ArticleKetua AMAN Flores Bagian Barat: Bupati Matim Lamban untuk Sahkan Perda
Next Article Andreas Hugo: “Selamat Jalan Bupati Pancasila, Bupati Rakyat Ende”

Related Posts

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Jaringan Masyarakat Sipil Audiensi dengan Komisi V DPRD NTT Bahas Kasus Perdagangan Orang

5 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.