Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Human Trafficking NTT»Direktur PADMA Indonesia Minta Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Uang TKI
Human Trafficking NTT

Direktur PADMA Indonesia Minta Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Uang TKI

By Redaksi29 Mei 20194 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Gabriel Goa, Direktur Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT-Direktur PADMA Indonesia, Martinus Gabriel Goa meminta polisi, segera memroses kasus penipuan yang menimpa Peres Tanuab dan Istrinya Helmy Mau, pasangan suami istri asal Oefoma, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang yang menjadi TKI di Malaysia.

Kepada VoxNtt.com, Rabu 29 Mei 2019, Pria yang doyan disapa Gabriel Goa mengatakan, berkenaan dengan kasus penipuan dan penggelapan uang Pekerja Migran asal NTT, dirinya meminta dua hal penting yakni:

Pertama, mendukung korban melaporkan kepada pihak Kepolisian untuk menangkap sekaligus proses hukum pelaku penipuan dan penggelapan uang korban. Ia juga berharap agar pers tetap mengawal pelaporan tersebut.

Kedua, mendukung polisi untuk melidik dan sidik kasus yang diduga kuat pelaku juga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang NTT.

“Orang- seperti ini harus diberikan efek jera karena tega menipu dan menjual sesama suadara sendiri asal NTT menjadi TKI ilegal sehingga menjadi korban human trafficking,” tegasnya.

Sebelumnya, Selasa 28/05/2019, melalui VoxNtt.com Peres Tanuab dan Istrinya, Helmy Mau mengisahkan tentang peristiwa nas yang menimpa mereka selama empat tahun bekerja sebagai buruh di Malaysia.

Dikisahkan keduanya, pada tahun 2013 berangkat ke Malaysia setelah bertemu dengan agen CTKI atas nama Yance Burera, istri dari Boas Oemanu, asal Bokon, Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang.

Sebelum nyeberang ke Malaysia, keduanya menginap di rumah Boas, sambil menunggu paspor dan administrasi untuk pekerjaan mereka di Malaysia selesai diurus.

“Setelah paspor kami diurus, kami berangkat ke Malaysia untuk kerja. Saya dan istri kerja di Ladang Taan Pelita Silas. 300 ringgit perbulan gajinya,” kisahya.

Lagi, Dua Jenazah TKI Tiba di NTT

Uang Rp 80 Juta Milik TKI asal Kupang Diraup Calo, Ini Identitasnya

Selama bekerja, lanjut Peres, setiap bulan, gaji mereka tidak terima sendiri. Namun, transaksi soal gaji itu, dilakukan oleh pihak perusahaan dan Boas selaku perekrut.

“Kerja di ladang, razia setiap bulan oleh polisi. Kalau ada paspor pemerintah Malaysia urus Permit. Selama kerja pertama, Perusahaan pegang paspor selama 3 bulan, tiga bulan kemudian baru perusahaan buat Permit. Kalau sudah ada permit kami bisa keluar ke mana saja,” tuturnya.

Walau begitu, gaji mereka tetap diterima Peres hingga 2017 atau selama empat tahun bekerja di Malaysia.

“Kerja sampai tahun 2017. Gaji kami diterima oleh Boas Oemanu.
Totalnya, pertama sebanyak 11.000 ringgit, itu Rp  30 juta lebih. Kedua, Rp 40 juta lebih. Kami hitung, Kurang lebih Rp 80 juta totalnya,” tambah istrinya Helmy Mau.

Pada saat Peres dan Helmy hendak pulang kampung, 2017 lalu mereka menghubungi Boas. Dan ketika pulang pada Desember 2017, mereka dijemput Boas di Perusahaan dan bibawa ke rumah Boas di Jalan Adisucipto, Teluk Mulus, Pontianak.

“Kami minta hak kami di Om Boas, namun beliau bilang uangnya sudah pake bayar polisi karena dia kedapatan mau bawa perempaun gelap,” tutur Helmy.

Karena uang Rp 80 juta miliik mereka tak kunjung dibayar oleh Boas dan istri, Peres dan Istrinya kemudian bekerja selama beberapa bulan bekerja di Pontianak, untuk mendapatkan uang untuk biaya transpotasi agar bisa pulang ke NTT.

“Om Boas bilang, nanti pulang sama-sama ke Kupang agar dia jual rumahnya di Kupang supaya bayar uang kami. Kami sempat kerja di Pontianak untuk dapat tiket pulang,” ungkap Helmy.

Bulan Agustus 2018, Peres dan Helmy memutuskan kembali ke Kupang bersama Boas. Boas berjanji, akan menjual tanahnya di Kupang untuk mengembalikan uang mereka.

“Sama-sama ke kupang. Sampe di dia punya rumah tidur dua malam. Dia bilang mau ambil surat ko jual rumah.
Suruh kami tunggu, tapi saat telepon nomlr tidak aktif”, jelasnya.

Bulan Agustus hingga Oktober 2018, Peres dan istrinya bolak balik ke rumah Boas di Kabupaten Kupang. Sayang seribu sayang, Boas tak pernah bertemu lagi dengan mereka. Di rumahnya, hanya ada keluarga.

“Setelah bulan 10, padahal dia balik Pontianak. Kami sudah tidak datang minta lagi. Sampai sekarang telepon tidak aktif. Istrinya Yance Purera, nomornya masih akif. Tapi tidak angkat,” jelas Peres.

Arman Tanono, keluarga Peres dan Istrinya, Helmy Mau, kepada VoxNtt.com, Selasa Mei 2019 mengharapkan agar pelaku penipuan ini ditangkap dan diproses.

Menurut Arman, Boas dan Istrinya itu sudah berulang kali menipu TKI dan korbannya pun sudah banyak.

“Kami berharap pelaku ditangkap, lalu uang dikembalikan. Sudah banyak orang ditipu. Dia sudah berulang-ulang,” ujarnya.

Mereka mengaku akan temui Satgas Human Trafiking NTT untuk meminta solusi.

“Supaya ada tindak tegas. Kami juga akan melaporkan hal ini Ke Polisi,” tutupnya.

Penulis: Ronis Natom

Editor: Boni J

Gabriel Goa Human Trafficking Kabupaten Kupang PADMA Indonesia
Previous ArticleDugaan Suap Ketua KPU Mabar, Empat Komisionernya Angkat Bicara
Next Article Gubernur NTT Sebut Almarhum Bupati Ende Layak Jadi Bapak Pembangunan

Related Posts

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Jaringan Masyarakat Sipil Audiensi dengan Komisi V DPRD NTT Bahas Kasus Perdagangan Orang

5 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.