Labuan Bajo, Vox NTT- Kasus dugaan suap yang diterima oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat (KPU Mabar) Robertus V Din, dari seorang mantan Caleg PDI-Perjuangan Dapil 1 Petronela Madina membuat empat komisioner lainnya angkat bicara.
Dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Selasa (28/05/2019), keempat komisioner KPU Mabar menulis beberapa poin pernyataan.
Rilis itu ditandatangai oleh empat komisioner KPU Mabar, masing-masing, Ponsianus Mato, Heribertus Panis, Krispianus Bheda, dan Muhammad Ilham.
Pernyataan yang ditulis pada tanggal 25 Mei 2019 itu menanggapi kasus dugaan penyuapan yang menimpa Ketua KPU Mabar Robertus V. Din.
Berikut pernyataan sikap keempat komisioner KPU Mabar tersebut.
Pertama, bahwa secara institusional KPU Mabar telah meminta yang bersangkutan (Robertus V. Din-red) untuk melakukan klarifikasi secara internal. Klarifikasi sebagaimana dimaksud dilakukan dalam rapat pleno yang digelar pada hari Kamis, 23 Mei 2019. Di hadapan empat komisioner, Robertus V. Din mengatakan tidak menerima suap sebagaimana dituduhkan kepadanya.
Kedua, terkait dugaan suap yang menimpa Robertus V. Din, KPU Kabupaten Mabar menyatakan sikap bahwa kasus tersebut murni masalah individu yang bersangkutan, bukan atas nama KPU Kabupaten Mabar sebagai sebuah institusi.
Ketiga, namun demikian, tidak dapat dihindari bahwa karena jabatan institusional yang melekat pada yang bersangkutan sebagai Ketua KPU Kabupaten Mabar, maka masalah ini kemudian memengaruhi integritas dan profesionelisme KPU secara institusional. Oleh karenanya, secara etik kelembagaan KPU Mabar berkewajiban untuk melakukan kontrol dan evaluasi internal.
Keempat, kontrol dan evaluasi sebagaimana dimaksud dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Meminta yang bersangkutan (Robertus V. Din) untuk melakukan klarifikasi secara internal di hadapan anggota KPU Kabupaten Mabar dan secara eksternal kepada publik melalui media massa terkait kasus yang dihadapinya.
b. KPU Mabar akan mengirimkan laporan dan rekomendasi secara tertulis terkait masalah ini berdasarkan kajian internal kepada KPU Provinsi NTT, untuk selanjutnya mengambil langkah-langkah lanjutan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.
c. Secara hukum, meminta yang bersangkutan ( Robertus V. Din) untuk melaporkan Petronela Madina, Caleg Nomor urut 11 Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Manggarai Barat kepada pihak pihak berwajib atas dugaan pencemaran nama baik terhadap lembaga KPU Kabupaten Manggarai Barat.
Kelima, akhirnya atas nama KPU Manggarai Barat, kami yang bertandatangan di bawah ini pastikan dan tegaskan bahwa dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenang sebagai penyelenggara pemilu, kami tetap berpegang teguh pada prinsip mandiri, jujur, adil, independent, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional dan akuntabel.
Keenam, hal-hal mengenai pelanggaran kode etik dan tindak pidana pemilu yang dihadapi masing-masing individu karena jabatannya menjadi tanggungjawab pribadi yang bersangkutan.
Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba