Kupang, Vox NTT – Puluhan Mahasiswa Alor yang tergabung dalam Aliansi Peduli Rakyat Alor (APRA) Kupang menggelar aksi demonstrasi di Kantor Gubernur dan
Kantor DPRD NTT, Selasa (28/05/2019).
Puluhan mahasiswa itu mendesak Pemerintah Kabupaten Alor melalui Pemerintah Provinsi dan DPRD NTT untuk menghentikan pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di daerah itu.
Pantauan VoxNtt.com, aksi demonstrasi itu dimulai dari depan Kampus Undana lama Naikoten, Kota Kupang menuju Kantor Gubernur dan berakhir di Kantor DPRD NTT.
Di Kantor Gubernur, mereka melakukan orasi sambil menyampaikan tuntutan. Namun, Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat tidak berada di tempat.
Setelah berorasi hampir dua jam, massa aksi kemudian melakukan long march menuju Kantor DPRD NTT. Di sana, mereka diterima oleh Kepala Bagian (Kabag) Umum DPRD NTT, Albinus Salem.
Koordinator lapangan (Korlap) aksi, Petrus Saldena mengatakan, demonstrasi itu bertujuan mendesak Pemerintah Kabupaten Alor melalui Pemerintah Provinsi dan DPRD NTT untuk menghentikan pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Fatau, Desa Waisika, Kecamatan Alor Laut.
“Kami minta Gubernur NTT untuk segera memindahkan lokasi pembangunan SPBU yang ada di Fatau,” ujar Petrus kepada wartawan di sela-sela aksi.
Pembangunan SPBU di Fatau, kata dia, dilakukan di atas empat titik mata air yang mengaliri sawah kurang lebih seluas 76 hektare milik warga setempat.
“Ini yang menurut kami bahwa sebaiknya SPBU itu dipindahkan karena sudah pasti ada dampak. Baik itu dampak terhadap lingkungan. Sebaiknya SPBU itu dipindahkan,” tegas Petrus.
Ia juga menilai bahwa pembangunan SPBU oleh PT Ombay Sukses Persada itu tidak melalui kajian-kajian lingkungan dan tanpa memiliki sebuah izin.
“Misalnya izin Amdal (Analisis mengenai dampak lingkungan) atau izin lingkungan. Tetapi aktivitas perusahaan itu sudah mulai. Dan juga sudah melakukan penolakan dua kali oleh masyarakat setempat,” ujar Petrus.
Menurutnya, sikap diam dari Bupati Alor Amon Djobo terkait pembangunan SPBU tersebut terkesan sangat otoriter.
“Dengan memberikan kewenangan atau memberikan keluasan korporasi melalui PT Ombay untuk meredup sumber daya alam kami,” tandasnya.
Ia berharap, Gubernur NTT agar bisa mengintervensi perusahaan yang melakukan pembangunan di atas lokasi sumber mata air tersebut.
“Karena mata air tersebut menghidupi sekian banyak orang di daerah situ,” tuturnya.
Menanggapi tuntutan massa aksi, Kepala Bagian (Kabag) Umum DPRD NTT Albinus Salem mengatakan, aspirasi itu akan disampaikan ke pimpinan DPRD NTT untuk ditindaklanjuti.
“Kita akan sampaikan aspirasi ini ke pimpinan DPRD NTT untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Untuk diketahui, hari ini Rabu (29/05/2019) Aliansi Peduli Rakyat Alor (APRA) Kupang akan beraudiensi dengan pihak DPRD NTT.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba