Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»KOMUNITAS»Sudah Ditender, Status Tanah Proyek Pembangunan Patung Masih Bermasalah
KOMUNITAS

Sudah Ditender, Status Tanah Proyek Pembangunan Patung Masih Bermasalah

By Redaksi9 Juni 20194 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Amandus Hale, Ketua Suku Kaliduk (Foto: Marcel Manek/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Atambua, Vox NTT-Proyek pembangunan patung raksasa di Desa Dualaus, Kecamatan Kakuluk Mesak, kabupaten Belu, NTT sudah memasuki tahap tender.

Palu anggaran yang diketok DPRD Belu guna pembangunan patung itu senilai Rp 15.942.000.000. Patung tersebut akan dikerjakan oleh PT Enviture Mulia Persada.

Namun ironisnya, walau proses tender sudah selesai, lahan yang akan digunakan untuk membangun patung raksasa tersebut belum kunjung diserahkan oleh pemilik tanah yakni Suku Kaliduk.

ketua Suku Kaliduk Uma Meo Amandus Hale mengatakan, sejak awal perencanaan pembangunan patung di awal 2018 sudah terjadi tarik ulur terkait proses penyerahan tanah.

Tarik ulur itu terutama soal prosedur penyerahan dan luas lahan yang akan dihibahkan Suku Kaliduk kepada Pemkab Belu.

Amandus menuturkan, tanah yang akan digunakan sebagai lokasi pembangunan patung dan tempat wisata rohani merupakan tanah ulayat milik Suku Kaliduk yakni Suku Kaliduk Uma Meo, Suku Kaliduk Uma Behali dan Suku Kaliduk Uma Katuas.

Ia menceritakan, pada 18 Maret 2017 lalu Pemda Belu yang diwakili Kepala Dinas Pariwisata Johanes Andreas Prihatin bertemu dengan tiga kepala Suku Kaliduk.

Namun pertemuan tersbut tidak membuahkan hasil terkait penyerahan tanah.

Sejak saat itu, tidak ada lagi komunikasi antara Pemda Belu dengan Suku Kaliduk.

Proses negosiasi penyerahan tanah baru kembali dilakukan pada 31 Januari 2019 lalu, dimana ketiga kepala suku kembali diundang untuk mengikuti pertemuan di kantor Camat Kakuluk Mesak.

“Di sana kami pergi untuk berbicara mengenai prosedur penyerahan tanah, termasuk saat itu kami mewakili keluarga menyerahkan beberapa persyaratan namun belum dipenuhi. Jadi kami pikir, pertemuan di Kantor Camat Kakuluk Mesak untuk membahas hal tersebut,” ujar Amandus kepada VoxNtt.com ketika ditemui di kediamannya di Halilulik, Desa Naitimu, Kecamatan Tasifeto Barat, Minggu petang (09/06/2019).

Pihak Suku Kaliduk masih berkeberatan, lantaran menurut Amandus, tanah yang diserahkan adalah tanah suku Kaliduk.

Jadi, lanjut Amandus, tidak dibenarkan apabila dalam proses penyerahan ke Pemda Belu, yang menyerahkan tanah tersebut adalah pihak lain dalam hal ini diserahkan oleh Hironimus Pareira yang adalah Ama Nai (Raja) Jenilu.

Selain soal prosedur penyerahan, hal yang membuat pihak Suku Kaliduk enggan menghibahkan tanah ke Pemda Belu adalah soal luas lahan yang belum disepakati.

Sejak tahun 2018  Pemda Belu dan Suku Kaliduk pernah menyepakati soal luas  lahan yang dihibahkan yakni seluas 5 hingga 6.5 hektare.

Namun rupanya, tegas Amandus, kesepakatan tersebut dikangkangi Pemda Belu.

Menurut Amandus dalam surat berita acara yang ditandatangani terdapat 10 hektare. Sehingga setelah dia dan dua kepala suku lainnya menandatangi berita acara pada Senin (03/06/2019) banyak anggota suku yang berkeberatan.

“Kemarin Sabtu (08/06/2019) kami pertemuan dan keluarga besar keberatan dengan alasan, penyerahan tanah 10 hektare terlalu luas dan pemanfaatannya mau untuk apa?  Sejak awal kami sepakat hanya 5 sampai 6 hektare,  jadi kalau mau serahkan 10 hektare kami keberatan. Besok kami akan ke Dinas Pariwisata untuk sampaikan,” tegas Amandus.

Amandus mengaku, pada pertemuan pekan kemarin di Berluli- Atapupu, dia dan dua kepala suku lainnya terpaksa menandatangani berita acara lantaran dalam keadaan tertekan.

Untuk diketahui, lantaran belum mendapat titik temu terkait penyerahan tanah, pada Senin lalu (03/06/2019), Pemda Belu kembali mengundang ketiga kepala suku dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya untuk melakukan dialog di Berluli-Atapupu.

Sebelumya, pada Senin (27/05/2019), ketiga Kepala suku diundang untuk mengikuti pertemuan di Dinas Pariwisata Belu.

Namun pertemuan tersebut tidak jadi lantaran hanya dihadiri Kepala Dinas Pariwisata Remigus Bria, Plt. Kepala Dinas PUPR Vincent Laka dan ketiga kepala Suku Kaliduk.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Belu, Remigius Bria yang dikonfirmasi VoxNtt.com melalui pesan singkat, berjanji baru akan memberi informasi lengkap pada tanggal 10 Juni 2019 mendatang.

“Mungkin saya bisa tahu orangnya, biar bisa saya konfrimasi. Nanti tanggal 10 ke Kantor saja supaya diskusinya lebih enak,” jawab Kadis Remigius melalui pesan singkat.

Terpisah, Bupati Belu Wilybrodus Lay ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp-nya belum memberikan respon. Tampak pada notifikasi, Bupati Wily hanya membaca pesan konfimasi yang dikirim VoxNtt.com.

Penulis: Marcel Manek
Editor: Ardy Abba

Belu Suku Kaliduk
Previous ArticleWALHI NTT Nilai Pemkab Manggarai Langgar UU Persampahan
Next Article Pesona Puncak Oelbubuk dan Bonsai Raksasa yang Unik di Lereng Mutis

Related Posts

Pemberhentian Guru SMAN 1 Lamaknen Selatan, Ujian Akuntabilitas Pendidikan Perbatasan

22 Februari 2026

Romo Julivadis Tanto: Fasilitator Katekese Bukan Penguji Umat, tetapi Sesama Peziarah Iman

14 Februari 2026

GAMKI NTT Luncurkan Orela TV, Angkat Isu Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

11 Februari 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.