Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Tolak Gugatan Praperadilan, Hakim Perintahkan Penyidikan terhadap Frater Yeremias Dihentikan
HUKUM DAN KEAMANAN

Tolak Gugatan Praperadilan, Hakim Perintahkan Penyidikan terhadap Frater Yeremias Dihentikan

By Redaksi4 Juni 20242 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Biarawan dan biarawati saat menghadiri sidang praperadilan di PN Atambua
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Belu, Vox NTT-  Frater Yeremias Arimatea Tnomel melalui kuasa hukumnya Robertus Salu mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Atambua, Kabupaten Belu.

Hakim tunggal Faizal Munawir Kossah kemudian mengabulkan gugatan praperadilan tersebut dan menyatakan penetapan tersangka Frater Yeremias oleh penyidik Polres Belu tidak sah.

Pada salinan putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon yang dilakukan oleh termohon sebagaimana tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

“Oleh karenanya, penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum,” bunyi keterangan hakim saat dibacakan pada Senin (3/6/2024).

Majelis hakim dalam amar putusannya, selain mengabulkan permohonan, juga memerintahkan Polres Belu untuk menghentikan penyidikan terhadap Frater Yeremias dan mengembalikan harkat dan martabat pemohon.

Sementara itu, Robert Salu menjelaskan hakim praperadilan pada pokoknya memutuskan bahwa penetapan tersangka oleh Polres Belu tidak sah secara hukum.

Robert pun menyampaikan apresiasi kepada hakim yang telah memeriksa perkara ini dan memberikan putusan yang benar-benar sesuai hukum dan berkeadilan.

Frater Yeremias sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Polres Belu atas dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa Seminari Lalian Atambua bernama Gaspario Obe.

“Namun, dalam putusan hari ini, Majelis Hakim PN Atambua menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Polres Belu terhadap biarawan Katolik Frater Yeremias Arimatea tidak sah,” katanya.

Ia menilai, putusan tersebut didasarkan pada keputusan hukum yang adil dan objektif.

Kata Robert, penetapan tersangka terhadap kliennya tidak didukung oleh bukti yang cukup, dan tidak memenuhi syarat-syarat sesuai hukum yang berlaku.

Dalam permohonan praperadilan sebelumnya, kuasa hukum pemohon, Robert Salu mengungkapkan keberatannya terhadap penanganan kasus oleh pihak Kepolisian Resor Belu.

Ia menyoroti bahwa pihak penyidik tidak menggunakan rekomendasi dari dewan kehormatan guru dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka, yang diatur dalam Pasal 44 ayat (3) UU 14/2005.

Ia membela tindakan frater sebagai upaya pendisiplinan terhadap siswa, yang menurutnya, dilakukan dalam batas kewajaran sebagai seorang pendidik.

Ia menyoroti surat penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan dikeluarkan pada tanggal yang sama, di mana menunjukkan bahwa tidak ada serangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan sebelum menetapkan pemohon sebagai tersangka, sesuai dengan amanat KUHAP.

Penulis: Ronis Natom

Belu Frater Yeremias Arimatea Tnomel PN Atambua Robert Salu
Previous ArticleDPD Demokrat NTT Rekomendasi Mario Pranda sebagai Calon Tunggal dalam Pilkada Manggarai Barat 2024
Next Article Korupsi dan Kesadaran Membayar Pajak

Related Posts

Polisi Tahan Calo Trip yang Gelapkan Rp244,2 Juta, 22 Wisatawan Tiongkok Terlantar di Labuan Bajo

14 Agustus 2026

Tiga Pria Diamankan Polisi Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup di Manggarai Barat

12 Agustus 2026

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026
Terkini

Polda Jawa Tengah Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Gempa di Lengor

24 Agustus 2026

Karitas Keuskupan Ruteng Salurkan Bantuan untuk 11.907 Korban Gempa Flores

24 Agustus 2026

Keluarga Jakob Nuwa Wea Salurkan Rp1 Miliar untuk Korban Gempa Nagekeo

23 Agustus 2026

PT GAG Nikel Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Flores di Manggarai Barat

23 Agustus 2026

Sepekan Pascagempa, Armada Kemanusiaan BKH-Stevi Harman Tak Henti Mengirim Bantuan Susulan

23 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.