Ruteng, Vox NTT- Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Manggarai berkomitmen untuk menindak tegas masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya di Ruteng.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHD Manggarai, Marsel Gambang menegaskan hal itu setelah melihat langsung masyarakat yang membuang sampah di sembarang tempat.
Apalagi, kata dia, beberapa waktu lalu Kota Ruteng telah dinobatkan sebagai kota kecil terkotor oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) periode 2017/2018.
Menurut Marsel, kesadaran masyarakat dan pengusaha di Kota Ruteng masih rendah. Akibatnya, banyak sampah yang berserakan di tengah kota.
“Kami sering menemukan hal seperti itu, bahkan kami melihat langsung masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya,” ujar dia kepada VoxNtt.com, Rabu (12/06/2019).
Marsel mengaku pihaknya telah mengeluarkan surat panggilan menghadap kepada masyarakat yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang sampah.
Namun, kata dia, hingga kini masyarakat yang telah dipanggil untuk menghadap tak kunjung datang ke DLHD Manggarai.
“Kemarin saya sudah buat surat panggilan, tapi sampai hari ini tidak datang, tadi janjinya jam 9 pagi,” ungkapnya.
Ke depannya, Marsel berjanji akan menegakkan Perda Nomor 8 tahun 2011 tentang retribusi sampah dan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah.
Penegakkan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah di sembarang tempat.
Penegakkan Perda tentang sampah juga, lanjut dia, agar bisa mewujudkan misi Pemkab Manggarai untuk menjadikan Ruteng sebagai “Kota Molas’.
“Kami akan betul-betul tegakkan Perda itu, supaya tidak ada lagi masyarakat yang buang sampah sembarangan di tengah kota. Apalagi misi pemerintah untuk jadikan Ruteng sebagai Kota Molas,” tutup Marsel.
Penulis: Pepy Kurniawan
Editor: Ardy Abba