Kupang, Vox NTT- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap enam tersangka kasus korupsi pembangunan Gedung NTT Fair, Kamis (13/6/2019).
Keenam tersangka itu yakni, Linda Laudianto selaku Kuasa Direktur PT. Cipta Eka Puri yang mengerjakan proyek NTT Fair, Mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) NTT sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), Yuli Afra, pejabat pembuat komitmen (PPK).
Selain itu, kedua Direktur PT. Cipta Eka Puri, Dona Toh dan Hadmen Puri serta dua konsultan pengawas dari PT Desakon, Barter Yusuf (pemilik PT) dan Ferry Jons Pandie sebagai pelaksana lapangan.
Asisten Bidang Pidsus Kejati NTT, Sugianta kepada Wartawan, di kantor Kejati NTT, Kamis (13/6/2019) sore membenarkan penangkapan enam tersangka tersebut.
“Hari ini kita melakukan penahanan terhadap enam orang yang terlibat dalam kasus NTT Fair 2018. Jadi ada enam orang,” katanya.
Lanjut dia, satu tersangka ditetapkan Senin 10 Juni 2109. Sementara lima lainnya ditetapkan pada hari ini, Kamis 13 Juni dan langsung melakukan penahanan.
Menurut Sugianta satu tersangka ditangkap di Jakarta, Rabu 12 Juni 2019 malam.
“Yang satu itu (malam tadi) kita tangkap di Jakarta Timur Karena kita sudah cari alamat-alamatnya, akhirnya terdeteksi di wilayah Jakarta Timur,” jelasnya.
Para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan
“Penahanan enam tersangka ini ditahan di Lapas Wanita III Kupang, Rutan Kelas IIB Kupang dan Rutan Mapolres Kupang Kota,” ungkapnya.
Penahanan ini dilakukan setelah para tersangka menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan.
Terkait kemungkinan penambahan jumlah tersangka, Sugianta mengatakan, pihaknya memroses sesuai dengan alat bukti yang ada. Jika alat bukti berikut menunjukkan ada pihak lain lagi yang terlibat, akan diproses.
“Ya kita berdasarkan alat bukti. Ini yang jadi tersangka ini menurut penyidik sudah cukup alat bukti untuk ditetapkan menjadi tersangka,” ujarnya.
Penulis : Tarsi Salmon
Editor : Boni J