Oleh: P. Yohanes Yorit Poni*
Bapak Gubernur NTT yang terhormat,
Apa kabar Bapak? Semoga melalui sepucuk surat sederhana ini, saya bisa terhubung dengan Bapak dalam keadaan yang sehat dan selalu optimis dalam meraih mimpi-mimpi Bapak membangun NTT.
Sebagai anak muda yang tinggal di daerah perbatasan Manggarai Timur-Ngada, saya sangat bangga ketika pertama kali mendengar janji Bapak untuk menyelesaikan masalah tapal batas di kedua kabupaten ini. Masalah tapal batas memang sudah lama menjadi topik hangat dalam ruang publik NTT.
Sejujurnya, ketika pertama kali mendengar rencana penyelesaian tersebut, selimut optimisme sempat hidup dalam sanubari saya dan warga perbatasan. Kala itu, kami melihat karakter dan gaya kepemimpinan Bapak akan membawa terang dalam gelapnya labirin sejarah perbatasan Matim-Ngada.
Dalam hati awalnya saya mengatakan sungguh hebat bapak Gubernurku, memang mirip Ahok ketegasannya.
Namun belakangan, rasa optimis itu mulai luntur. Ya, luntur karena semangat Bapak untuk menyelesaikan masalah tersebut tidak berpijak pada latar belakang sosial-historis dan hukum yang berlaku.
Pikiran saya tentang sosok bapak yang tegas perlu saya anulir kembali karena kurang tepat dan bijak mencari jalan keluar.
Bapak Gubernur yang terhormat,
Saya paham bapak pasti lebih paham sejarah, kalau tidak saya ragu bapak bisa terpilih jadi gubernur NTT kemarin. Izinkan saya membeberkan lagi fakta sejarah yang saya dapatkan dari berbagai dokumen yang ditengarai menjadi pemantik konflik sampai hari ini.
Secara historis, Batas Ngada dan Manggarai didasari kesepakatan raja Betor (Ngada) dan raja Baruk (Manggarai) pada masa swapraja tahun 1916. Lalu diperbaharui tahun 1918 ditandai 19 onggok batu penanda batas yang terbentang dari Nangawaru sampai Wae Mokel.
Kemudian tahun 1954, swapraja Riung mengajukan permohonan kepada DPS Manggarai saat itu (C. Ngambut) yang isinya menyetujui pemindahan sebagian masyarakat Riung ke Buntal-Manggarai Timur, meskipun tahun 1971 terjadi translok masyarakat suku Bar ke Buntal atas anjuran bupati dan ketua DPRD Ngada saat itu.
Tahun 1973 terjadi pertemuan di Aimere antara bupati Ngada dan Matim. Hasil kesepakatan, menyepakati batas Ngada Matim tetap mengacu pada peta topografi tahun 1916 dan 1918 seperti yang diuraikan di atas.
Hasil keputusan itu membuat masyarakat yang mendiami wilayah tersebut hidup dengan damai dan tenteram sebagai sesama saudara hingga tahun 1997.
Pada tahun 1998 suku Bar di desa sambinasi di Kecamatan Riung mengklaim bahwa dataran Buntal dan sekitarnya adalah milik persekutuan masyarakat adat suku Bar.
Padahal pilar batas daerah (PBU NO I) di Labuan Kelambu, bukan di Morotauk sehingga menjadi pemantik konflik masyarakat yang bermukim di dataran Buntal.
Selain itu konflik batas terjadi juga di desa Benteng Tawa-Ngada. Penempatan pilar batas daerah (PBU NO XV) di Tengku Muing, bukan puncak Fuen sehingga lagi-lagi menjadi pemantik konflik yang hingga hari ini belum ada penyelesaian.
Pada tahun 2000 muncul protes suku Bar-Ngada yang menghendaki adanya perubahan batas daerah antar Ngada dan Manggarai Timur. Perbatasan ini didorong untuk disesuaikan dengan batas kepemilikan tanah ulayat Suku Bar. Ini menunjukan adanya upaya suku Bar untuk mengkoptasi tanah milik suku Bar di Manggarai.
Padahal kalau kita cermati secara baik suku Bar Ngada baru menempati wilayah tersebut tahun 1971, sedangkan suku Bar Manggarai sudah menempati wilayah tersebut sejak tahun 1940-an.
Rangkaian cerita di atas mendeskripsikan persoalan historis konflik tapal batas yang kini ramai dibicarakan saat ini.
Untuk itulah kami merasa ada yang janggal dalam penetapan tapal batas baru yang Bapak selesaikan.
Kalau alasan pengambilan keputusan Gubernur hanya demi percepatan pembangunan dan mengabaikan aspek historis, bukankah ini hanya menyelesaikan masalah secara de jure? Sementara secara de facto, sengketa ini akan terus terjadi ke depan karena akar soalnya tidak diangkat.
Bapak Gubernur, menyelesaikan masalah tanah dalam konteks budaya NTT adalah terkait jati diri. Tanah adalah warisan leluhur yang sangat lekat dengan kebudayaan masyarakat.
Karena itu, masalah ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan dalih percepatan pembangunan lalu mengabaikan aspek lain yang lebih mendasar.
Penyelesaian masalah ini harus melihat secara komperhensif sehingga solusi yang ditawarkan bisa win-win solution.
Karena itu, saya mewakili masyarakat dan pemuda di perbatasan, berharap Bapak Gubernur lebih arif dan bijak lagi dalam menyelesaikan masalah ini. Ketegasan tanpa kebijaksanaan bukanlah tipe pemimpin yang baik. Apalah artinya citra ketegasan Bapak jika masyarakat akar rumut tetap merasa tidak adil dan tidak aman. Bukankah itu hanya mempertontonkan sikap otoriter dari seorang pemimpin?
Bapak Gubernur, mohon maaf atas kelantangan saya. Sepucuk surat ini adalah risalah hati saya sebagai rakyat. Saya sadar bahwa apa yang saya sampaikan mungkin membuat Bapak tidak nyaman.
Kebenaran memang membawa ketidaknyamanan apalagi jika menyentuh kepentingan terselubung Bapak di balik masalah ini. Namun kebenaran tetaplah kebenaran dan kami menanti cahaya kebenaran itu datang dari Gubernur NTT.
*Penulis adalah pemuda NTT, tinggal di Elar, Manggarai Timur