Ende, Vox NTT-Pasar harian Mbongawani di Kelurahan Mbongawani, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende dipasang sebuah plang hak milik.
Pantauan sejumlah wartawan pada Selasa (18/06/2019) pagi, plang tersebut bertuliskan “Tanah Pasar Ini Milik Haji Muh. Djaenudin Sakundah”. Plang tersebut dipasang persis depan pasar Mbongawani.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Ende, Sebastianus Bele mengaku kaget dengan adanya plang tersebut. Ia mengaku belum mengetahui pihak yang memasang plang itu.
“Kami juga kaget tiba-tiba ada plang di situ. Sejauh ini belum tahu siapa yang memasang,” kata Sebastianus.
Dia menerangkan, tanah tersebut telah memiliki sertifikat atas nama Pemda Ende. Namun, pemerintah akan terus mencari informasi terhadap pihak yang mengklaim tanah tersebut untuk meminta klarifikasi.
“Karena kita pemerintah jadi kita harus memulai. Kita harus selesaikan ini secara baik jika ada pihak yang berkeberatan,” tandasnya.
Upaya pemerintah tersebut untuk memuluskan rencana pembangunan Pasar Mbongawani yang telah dianggarkan Rp 15 Miliar pada tahun ini.
Menurutnya, pasar tersebut segera dibangun dan ditata ulang karena kondisinya sudah tidak layak lagi.
“Sekarang proses tender sudah hampir rampung. Tahun ini rencana kita bangun,”katanya.
“Tapi kejadian ini kami sudah sampaikan ke pak Plt Bupati Ende melalui Asisten 2. Kita sudah sampaikan itu,” sambung dia.
Sementara pihak atau keluarga Haji Muh. Djaenudin Sakundah belum dapat dihubungi. Beberapa warga Mbongawani pun tidak mengetahui keberadaan pihak yang mengklaim hak tanah tersebut.
Penulis : Ian Bala
Editor: Irvan K