Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Sejumlah Kasus Korupsi Disorot, Kejari Ende: ‘Bawa Bukti’
HEADLINE

Sejumlah Kasus Korupsi Disorot, Kejari Ende: ‘Bawa Bukti’

By Redaksi18 Juni 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kejari Ende Sudarso meminta PMKRI untuk membawa bukti jika ada temuan dugaan korupsi  beberapa proyek di Ende (Foto : Ian Bala/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-PMKRI Cabang Ende menyoroti sejumlah persoalan di lingkup Pemda Ende dalam aksi damai Selasa (18/06/2019).

Menurut PMKRI, ada dugaan korupsi sejumlah proyek di Ende selama kurun waktu lima tahun terakhir. Misalnya, proyek Jalan Nangaba-Pemo, Jalan El Tari, pengadaan Videotron, proyek pembangunan jaringan air bersih di Nuabosi dan kasus dugaan gratifikasi Anggota DPRD yang kini ditangani Polres Ende.

PMKRI meminta agar Kejaksaan Negeri Ende untuk segera menyikapi dugaan kasus-kasus tersebut secara terbuka.

PMKRI Cabang Ende menggelar aksi menyikapi dugaan beberapa kasus korupsi di Ende (Foto : Arsip PMKRI)

Para mahasiswa juga mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi menyuarakan semua kasus korupsi baik yang sedang ditangani maupun beberapa proyek dengan dugaan bermodus baru.

Menanggapi itu, Kepala Kejaksaan Negeri Ende Sudarso menyatakan bahwa pihaknya akan melanjutkan proses hukum jika PMKRI menyerahkan bukti-bukti yang cukup.

Menurutnya, penegak hukum tak akan membiarkan jika ada kerugian negara dalam suatu proyek.

“Kalau ada fakta (kerugian negara) akan tindak lanjut. Memang ini sama sekali membantu tapi harus bawa data. Minimal dua alat bukti,”ujar Sudarso kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (18/06/2019) siang.

Ketika ditanya beberapa kasus yang sebelumnya pernah melakukan pulbaket, Kejari menyebut hal itu hanya sekedar luka lama yang diungkit.

“Gini loh mas, jangan hanya suara aja, bawa data. Kita minta bawa data ke Kejaksaan, kalau ada kerugian kita tindak. Gitu aja,”katanya.

Penulis : Ian Bala

Editor: Irvan K

Ende
Previous ArticlePasar Mbongawani Ende Dipasang Plang “Tanah Milik Haji Muh Djaenudin Sakundah”
Next Article Kegiatan Sekami, Ini Ajakan Pastor Kapelan Nonohonis Soe

Related Posts

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026

Pemprov NTT Harus Lobi Pemerintah Pusat soal Nasib 9.000 PPPK

5 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.