Kupang, Vox NTT-Sekretaris Policy Research Organization Change Operator, Rikardus Y. Goa menegaskan, penggunaan Permendagri No 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa akan lebih meringankan tugas kepala desa.
Permendagri ini, menurut Rikardus, menegaskan peran Kepala Urusan dan Kepala Seksi pemerintahan desa dalam pengelolahan keuangan.
Hal ini disampaikan Rikardus dalam sesi pengelolaan keuangan desa dalam kegiatan Penguatan Kapasitas Aparatur Desa di desa Galang, Kecamatan Welak, Manggarai Barat pada Senin, (17/6/2019) kemarin.
“Permendagri 20/2018 menitikberatkan pada perluasan fungsi Kepala Urusan dan Kepala Seksi di desa. Jadi mereka yang harus lebih aktif. Kepala desa hanya dalam posisi politik untuk menetapkan kebijakan. Maka beban kepala desa sebagai PKPKD dalam pengelolaan keuangan desa akan menjadi lebih ringan jika fungsi- fungsi ini dimaksimalkan” jelas Rikardus.
Kepala Desa Galang, Marianus Samsung dalam sambutannya mengatakan bahwa perangkat desa perlu memahami tugas pokok dan fungsinya dengan baik agar roda pemerintahan desa dapat menjadi efektif
“Sekretaris desa itu harus berperan selayaknya kepala sekretariat di kantor, sehingga Sekretaris berkewajiban untuk mengetahui dan memahami segala hal yang berkaitan dengan urusan sekretariat termasuk soal urusan surat menyurat dan penertiban dokumen, begitu pula dengan perangkat desa yang lainnya harus bisa memahami soal tugas dan fungsi mereka masing – masing, sehingga pelaksanaan tugas tidak hanya bertumpu pada satu atau dua orang saja di kantor” terang Kades Marianus.
Perangkat desa Galang, Agustinus Pantiarso, Kepala Urusan Kesejahteraan desa Galang, mengaku senang dengan adanya pelatihan ini.
Agustinus berpendapat bahwa program pelatihan ini dapat menjadi awalan yang baik untuk mengembalikan perangkat desa pada tugas dan fungsi yang seharusnya.
“Kami merasa senang dengan adanya program yang dilakukan oleh lembaga Change’O ini, karena dengan ada program ini, kami dapat mengetahui tugas- tugas kami melalui materi dan penjelasan yang ada diberikan. Harapannya, dengan menerima materi ini, perangkat desa dapat menyelenggarakan pemerintah desa dengan baik. Staf desa juga harus semakin tertib, terutama dalam hal pengelolaan keuangan desa” kata Agustinus.
Kegiatan Penguatan Kapasitas BUM Desa dan Perangkat desa ini merupakan puncak dari rangkaian kegiatan Policy Research Organization Change Operator di desa Galang.
Pada Sabtu (15/6) dan Minggu (16/6), lembaga ini telah melakukan observasi potensi Istana ular dan analisis unit usaha yang nantinya akan menjadi rekomendasi unit usaha bagi BUM Desa Maranata di desa Galang.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Irvan K