Kupang, Vox NTT-Pakar hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana, John Tuba Helan menyebut Pemprov NTT melanggar hukum karena menggeser APBD yang telah disepakati bersama DPRD.
Menurut John, Pemprov NTT melanggar APBD yang merupakan produk peraturan daerah Propinsi NTT.
Selain itu, pemprov juga melanggar peraturan yang lebih tinggi seperti peraturan tentang tata kelola keuangan daerah.
“Mengubah anggaran, berarti mengubah peraturan daerah dan ini tentu melanggar hukum” tegas John kepada VoxNtt.com, Selasa (02/07/2019).
Posisi peraturan daerah (perda) menurut John bersifat mengikat dan tidak boleh diubah seenaknya saja tanpa melalui prosedur yang jelas.
“Dalam sistem hukum perda itu berada pada posisi ke enam, mulai dari UUD, TAP MPR, UU/Perpu, Peraturan pemerintah, peraturan presiden, lalu perda propinsi. Sifatnya mengikat, baik untuk pembuatnya maupun masyarakat umum” kata John.
Selain itu, jelas dia, ada peraturan menteri dalam negeri yang mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah.
Setiap tahun menurut dia, peraturan tersebut mengalami perubahaan sehingga ia sendiri kurang mengingatnya.
Namun pada prinsipnya, lanjut John, peraturan ini melarang pemerintah melakukan pergeseran anggaran kecuali memang sangat mendesak untuk diubah. Kalau memang mendesak, maka mekanismenya harus meminta persetujuan dulu ke DPRD.
“Jangan geser, gunakan dulu baru meminta persetujuan,” tegasnya.
Sementara terkait kewenangan DPRD, demikian John, lembaga DPRD bisa meminta kembali anggaran tersebut dan mengembalikannya ke posisi semula.
Selain itu DPRD juga memanggil Gubernur dan Wakil Gubernur untuk meminta penjelasan terkait pergeseran tersebut.
“Ini terkait dengan fungsi pengawasan DPRD. Salah satunya mengawasi produk peraturan daerah yang telah disepakati,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Fraksi Demokrat NTT, Winston Rondo blak-blakan terkait kisruh pergeseran APBD NTT yang kemudian ia sebut ‘anggaran siluman’.
Menurut Winston, temuan dana 60 milyar tersebut disebut siluman karena penggunaanya tidak berdasarkan mekanisme pembahasan di DPRD Propinsi NTT.
Pergeseran anggaran sebesar 60 miliar rupiah yang telah ditetapkan dalam APBD, kata dia, adalah tindakan sepihak yang dilakukan pemerintah provinsi NTT tanpa pemberitahuan kepada DPRD.
Tindakan itu selain disinyalir melanggar hukum tetapi juga melemahkan fungsi anggaran DPRD.
“Jadi untuk apa kita ikut paripurna sampai alot dan berlarut-larut, kalau toh pemerintah mengubah seenaknya saja? Untuk apa DPRD ada?” tutur Winston.
Untuk diketahui, terdapat tiga anggaran yang digeser pemprov NTT yakni pembangunan ruas jalan Nggongi-Wahang-Malahar di Kabupaten Sumba Timur, ruas jalan Bokong-Lelogama di Kabupaten Kupang dan alokasi anggaran untuk jalan poros tengah Pulau Semau yang belum pernah dibahas bersama DPRD.
Total pergeseran atau perubahan sepihak anggaran tersebut menurut hitungan fraksi Demokrat berjumlah 60 milyar rupiah.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Irvan K