Ende, Vox NTT-DPC PDI Perjuangan dan DPK PKPI Kabupaten Ende angkat bicara menanggapi adanya pihak tertentu yang melakukan lobi jabatan Wakil Bupati Ende kepada Plt Bupati H. Djafar H Achmad.
Kedua partai ini menilai hal tersebut mestinya tidak dilakukan secara ilegal tanpa ada mekanisme dan etika politik.
“Kan secara etika ada partai pengusung dan kami tujuh partai belum adakan rapat dan kesepakatan. Kami mencium ada pihak-pihak tertentu yang mulai lobi melobi untuk mendapatkan jabatan. Jadi, menurut kami itu tindakan ilegal dan tidak beretika,” ungkap Ketua DPK PKPI Ende, Azhar Nga’a Ira dalam jumpa pers di Sekretariat DPC PDIP Jalan El Tari, Senin (01/07/2019) malam.
Azhar pun enggan menyebutkan pihak-pihak dimaksud setelah ditanya wartawan. Menurut dia, ada beberapa pihak baik dari partai politik (parpol) maupun secara perorangan yang secara langsung telah melakukan lobi-lobi mendampingi Plt Bupati Ende memimpin lima tahun kedepan.
Ia menyatakan, tindakan secara diam-diam tersebut sudah melanggar etika politik dan melangkahi partai pengusung (Marsel-Djafar).
“Ada juga partai pengusung yang tidak mendukung paket Marsel-Djafar dulu yang melakukan lobi ke pak Djafar. Kita sudah kumpulkan informasi dan kita sangat kecewa,” katanya.
Ia menegaskan, jika ingin menjabat sebagai Wakil Bupati maka perlu berkomunikasi dengan tujuh partai pengusung (Golkar, PDIP, NasDem, Demokrat, PKS, PKPI dan PKB).
Bukan justru sebaliknya, dengan secara diam-diam mempropagandakan Plt Bupati Ende H. Djafar H Achmad untuk melamar sebagai wakil bupati (wabup) Ende.
“Kalau kita lihat ini seperti tikus, menghilang lalu kemudian datang melobi. Ini yang kami tidak mau dan kita harap beretika, dengan cara yang baik begitu,” tutur dia.
Azhar menyatakan, PKPI dan PDIP menunggu jika ada partai pengusung lain yang berinisiatif mengundang guna membahas pengisian lowongan wabup.
Namun saran dia, hal itu dapat dilakukan pada waktu yang tepat. Sebab, saat ini masyakarat Kabupaten Ende masih sedang berduka atas meninggalnya Bupati Ende Ir. Marselinus Y.W. Petu.
“Ini kan masih berduka. Mestinya tidak terjadi karena kami sudah mendapatkan informasi seperti itu. Kita menunggu sampai pada waktu yang tepat dan tidak terburu-buru,” tegas Azhar.
Mekanisme Pengisian Jabatan
Sementara kader PDIP Ende, Paulinus Seda, SH.,MH menerangkan, mekanisme pengisian jabatan kepala daerah atau wakil kepala daerah diatur dalam Pasal 78 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
Undang-undang tersebut mengatur tentang pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah baik yang meninggal dunia; permintaan sendiri; atau diberhentikan.
Kemudian turunan ialah Pasal 23 PP Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyuduan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.
“Yang tentunya secara regulasi usulan wabup dikembalikan kepada koalisi partai pengusung. Tapi kalau secara etika politik perlu juga dilibatkan dengan partai pendukung. Sehingga itu harus bertemu dan musyawarah dan dapat mengusulkan figur yang pas untuk mengisi jabatan wakil kepala daerah,”terang Paulinus dalam jumpa pers tersebut.
Ia menegaskan, jika ada spekulasi atau pembicaraan di luar dari koalisi partai maka itu hal itu sebatas isu. Namun, yang sebetulnya ialah membahas sesuai mekanisme yang sudah ditentukan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba