Oleh Donatus Vedin*
Apa itu toleransi? Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan toleransi sebagai sikap toleran. Sikap toleran sendiri berarti sikap menenggang (menghargai, membiarkan, membolehkan) pendirian (pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan, kelakuan) yang berbeda atau bertentangan dengan pendirian sendiri.
Berdasarkan pengertian ini, maka dapat disimpulkan substansi dari toleransi adalah sikap dan kesediaan menghargai perbedaan.
Toleransi dengan demikian menjadi suatu prinsip yang mutlak ada dengan mengingat bahwa fakta perbedaan, baik pandangan, kepercayaan, kebiasaan, kelakuan, selalu ada dalam kehidupan.
Pemaknaan toleransi dalam lingkup yang lebih kecil (keluarga atau kelompok) umumnya diidentikkan dengan sikap belas kasih.
Pemaknaan toleransi sebagai sikap belas kasih ini bisa ditemukan, misalnya dalam sikap toleran seorang guru terhadap murid yang terlambat datang ke sekolah atau dalam sikap toleran seorang rentenir terhadap pemimjam uang yang terlambat membayar cicilan.
Pemaknaan toleransi sebagai sikap belas kasih mengandung konsekuensi yaitu seseorang tidak dapat dikatakan melanggar norma etis atau dituduh bersalah jika tidak bersikap toleran, sebab toleransi (sikap belas kasih) itu merupakan sebuah hadiah atau pemberiaan cuma-cuma seseorang kepada yang lain.
Pemaknaan toleransi sebagai sikap belas kasih meski menunjukkan kebijaksanaan seseorang, tetap mengandung kekurangan.
Pemaknaan toleransi sebagai sikap belas kasih tidak pernah ditemukan atau ditunjukkan oleh dua orang atau kelompok yang setara. Sebaliknya selalu oleh dua orang atau kelompok yang berbeda, tepatnya oleh dua kelompok yang berbeda kelas (bukan kelas sosial).
Kembali kepada contoh di atas, meski sikap toleran yang ditunjukkan oleh guru dan rentenir adalah baik, namun tidak dapat disangkal bahwa antara guru dan murid, juga antara rentenir dan peminjam uang sebetulnya terdapat perbedaan ‘kelas’.
Sederhananya demikian, guru dan rentenir dalam contoh ini memiliki kuasa atas murid dan peminjam uang. Guru dan rentenir memiliki kuasa penuh perihal boleh atau tidak toleransi diimplementasikan.
Toleransi di sini bukan menjadi suatu prinsip etis yang mesti dihidupi tetapi merupakan sebuah pilihan. Jika sikap toleran dipraktikkan, maka sikap itu merupakan sebuah hadiah atau pemberian cuma-cuma dari seorang guru dan rentenir.
Ironisnya adalah hadiah atau pemberiaan tersebut bukan karena prestasi seorang murid atau peminjam uang, tetapi karena pemberi hadiah (guru dan rentenir) memiliki kuasa.
Dengan demikian menjadi jelas bahwa, kelas (bukan secara sosial) guru dan rentenir (pihak yang menunjukkan sikap toleran) lebih tinggi dari murid dan peminjam uang (pihak yang menerima sikap toleran).
Guru dan rentenir dalam hal ini bisa dikategorikan sebagai orang yang lebih ‘baik dan benar’ dari murid dan peminjam uang, sementara murid dan peminjam uang dikategorikan sebagai orang-orang kelas dua atau orang-orang inferior.
Poin yang ingin disampaikan di sini yaitu pemaknaan toleransi sebagai sikap belas kasih (hadiah atau pemberian) selalu bersinggungan dengan praktik penguasaan atau dominasi.
Pemaknaan toleransi seperti ini juga mengandaikan adanya sebuah masalah atau dua pihak yang terlibat dalam sebuah masalah.
Pemaknaan toleransi dalam konteks yang lebih luas selalu dilihat sebagai sebuah prinsip etis dalam hidup bersama. Pemaknaan toleransi sebagai prinsip etis ini mengandung sekurang-kurangnya dua hal:
Pertama, toleransi atau sikap toleran bukan merupakan sebuah pilihan, tetapi sebuah kewajiban moral individu berhadapan dengan fakta pluralisme pendapat, pandangan, kebiasaan, kebudayaan, dan agama dalam hidup bersama.
Kedua, melanjuti yang pertama, oleh karena toleransi adalah sebuah prinsip etis (kewajiban moral), maka perwujudannya tidak boleh karena suatu keterpaksaan, tetapi karena suatu kesadaran dan keyakinan tentang pentingnya sikap saling menghargai dalam perbedaan.
Pemaknaan toleransi sebagai prinsip etis juga menuntut agar pemaknaan toleransi tidak cukup dan tidak boleh hanya dimengerti sebagai sebuah hadiah atau pemberiaan cuma-cuma yang sarat dengan konsep penguasaan.
Pemaknaan toleransi sebagai sebuah prinsip etis sejatinya berlandaskan pengafirmasian konsep kesetaraan dan kebenaran yang dimiliki oleh masing-masing elemen atau unsur pluralisme.
Pada konteks Indonesia, toleransi dominan selalu dikaitkan dengan fakta pluralisme agama. Toleransi dengan demikian diartikan sebagai sikap saling menghargai antar-umat beragama.
Oleh karena agama-agama di Indonesia diklasifikasikan dalam kelompok mayoritas dan minoritas, maka toleransi pun kadang dipahami sebagai sikap menghargai atau penghargaan agama mayoritas terhadap agama minoritas, dan sebaliknya agama minoritas terhadap agama mayoritas.
Pertanyaan kita adalah pemaknaan toleransi seperti apa yang relevan untuk diterapkan dalam konteks pluralisme agama di Indonesia?
Apakah toleransi sebagai sikap belas kasih atau toleransi sebagai sebuah prinsip etis hidup bersama?
Saya memberikan jawaban afirmatif untuk kedua bentuk pemaknaan toleransi ini. Artinya, kedua bentuk pemaknaan toleransi ini relevan untuk diterapkan di Indonesia dengan fakta pluralisme agamanya.
Meski demikian, dalam perwujudannya pemaknaan yang satu mesti dan selalu mendahului pemaknaan yang lain.
Pemaknaan toleransi dalam berhadapan dengan fakta pluralisme agama pertama-tama dan terutama adalah sebagai sebuah prinsip etis.
Setiap agama seyogianya menunjukkan sikap menghargai tatkala berhadapan dengan agama lain. Sikap menghargai atau penghargaan ini dilandasi oleh kesadaran akan adanya kesetaraan antar-agama dan bahwa setiap agama memiliki kebenaran dalam dirinya masing-masing.
Sikap menghargai atau penghargaan ini bukan merupakan hadiah atau pemberiaan cuma-cuma tetapi sebuah kewajiban moral yang mesti ditaati oleh agama.
Setiap agama boleh dan sah saja mengklaim kebenaran dalam agamanya, tapi di saat bersamaan mesti menaruh respek terhadap klaim kebenaran agama lain.
Artinya, klaim kebenaran atas agama sendiri tidak boleh dipaksakan bagi agama lain dan klaim kebenaran atas agama sendiri itu tidak mengatasi klaim kebenaran agama lain.
Pemaknaan toleransi sebagai prinsip etis sebetulnya menyata dalam hal ini yaitu bahwa setiap agama dalam hidup bersama menempati posisi yang setara dan bahwa setiap agama mengandung kebenerannya masing-masing yang selayaknya dihargai.
Jika setiap agama konsekuen memaknai toleransi sebagai sebuah prinsip etis, maka agama-agama dapat hidup bersama secara damai.
Lebih lanjut, pemaknaan toleransi seperti ini meminimalisasi praktik diskriminasi. Konkretnya, setiap agama seharusnya tidak merasa terganggu atau menolak, misalnya pembangunan sebuah Masjid di daerah yang mayoritas masyarakatnya beragama Kristen.
Sedangkan pemaknaan toleransi sebagai sikap belas kasih relevan diterapkan jika ternyata dalam hidup bersama terjadi bentrokan antar-agama. Misalnya, jika (penganut) agama Kristen merusakkan Masjid, di sana pemaknaan toleransi sebagai sikap belas kasih menjadi relevan untuk diterapkan.
Dalam situasi seperti ini kerelaan penganut agama Islam untuk menunjukkan sikap toleran (berbelas kasih, memaafkan) sangat diharapkan untuk ditunjukkan. Dan tentunya sikap toleran ini adalah sebuah hadiah atau pemberian cuma-cuma dari agama Islam.
Kemudian jika agama Islam diklasifikasikan sebagai agama mayoritas dan agama Kristen sebagai agama minoritas, maka tidak salah jika toleransi itu dimaknai sebagai hadiah dari agama mayoritas kepada agama minoritas.
Namun, mesti tetap diingat bahwa pemaknaan toleransi yang demikian selalu dalam konteks agama-agama sedang bermasalah. Di luar konteks ini, pemaknaan toleransi seperti ini tidaklah relevan.
Kembali kepada pertanyaan tadi, pemaknaan toleransi seperti apa yang relevan untuk diterapkan dalam konteks pluralisme agama di Indonesia? Apakah toleransi sebagai sikap belas kasih atau toleransi sebagai sebuah prinsip etis hidup bersama?
Jawabannya adalah keduanya relevan untuk diterapkan. Namun, seperti telah diuraikan sebelumnya, pemaknaan toleransi sebagai prinsip etis mesti menjadi yang pertama dan terutama.
Pemaknaan toleransi sebagai prinsip etis mengatasi dan melampaui pemaknaan toleransi sebagai sikap belas kasih. Setiap orang mesti terlebih dahulu menyadari kesetaraan antar-agama dan kesetaraan ini menjadi basis bagi sikap toleran. Bahkan kesadaran akan kesetaraan ini juga menjadi dasar pemaknaan toleransi sebagai sikap belas kasih.
Kesimpulan akhir yang dapat ditarik dari uraian-uraian di atas adalah: pertama, pemaknaan toleransi sebagai sikap belas kasih tidak pernah melampaui pemaknaan toleransi sebagai prinsip etis hidup bersama.
Jika pemaknaan toleransi sebagai sikap belas kasih melampaui pemaknaan toleransi sebagai prinsip etis, maka toleransi bisa menjadi seperti bom waktu.
Ada bahaya munculnya toleransi pragmatis yaitu toleransi sejauh sebuah agama ‘tidak macam-macam’. Artinya, ketika sebuah agama atau seorang penganut agama berbuat salah, maka harus segera dibinasakan.
Kedua, toleransi dalam keadaan tertentu memang merupakan sebuah ‘hadiah’. Toleransi adalah hadiah dari seorang yang ‘baik’ untuk yang ‘tidak baik’, hadiah dari seorang yang ‘benar’ untuk ‘yang salah’.
Toleransi juga adalah hadiah dari mayoritas kepada minoritas, sejauh mayoritas berada pada posisi sebagai ‘yang baik’ dan ‘yang benar’.
Di sini mau ditegaskan juga bahwa pemaknaan toleransi sebagai sebuah hadiah dari ‘yang baik’, ‘yang benar’, atau mayoritas kepada ‘yang tidak baik’, ‘yang salah’, dan minoritas adalah sebuah kenaifan jika ternyata kedua pihak tidak sedang dalam masalah, sebab hanya dalam konteks sedang bermasalah ini toleransi dapat dimaknai sebagai hadiah atau pemberian cuma-cuma.
Akhir kata, toleransi merupakan sebuah kebutuhan bagi manusia. Toleransi adalah suatu prinsip yang mutlak ada karena fakta perbedaan, baik perbedaan pendapat, pandangan, kebiasaan, kelakuan, kepercayaan (agama) selalu mewarnai perjalanan hidup manusia.
Toleransi memungkinkan perbedaan-perbedaan itu bisa “ada bersama”. Namun, tidak dapat dimungkiri bahwa setiap orang menginginkan perbedaan-perbedaan itu tidak sekadar “ada bersama”, tetapi mesti bisa “hidup bersama”. Pemaknaan yang baik dan benar tentang toleransi akan sangat mendukung harapan “hidup bersama” itu.
*Penulis adalah mahasiswa STFK Ledalero