Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Menteri HAM RI Dorong Pemda Bentuk Peraturan Tindak Lanjut Cegah Perdagangan Manusia
NTT NEWS

Menteri HAM RI Dorong Pemda Bentuk Peraturan Tindak Lanjut Cegah Perdagangan Manusia

By Redaksi22 Mei 20252 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Menteri HAM RI, Natalius Pigai saat diwawancarai awak media di Restaurant Sky Terace Ruteng. (Foto: Berto Davids/VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, VoxNTT.com – Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (HAM RI), Natalius Pigai, melanjutkan agenda Kunjungan Kerja (Kunker) hari kedua di Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu, 22 Mei 2025.

Dalam lawatannya, Menteri Pigai mengawali kegiatan dengan memberikan kuliah umum di Kampus Unika Santo Paulus Ruteng. Usai kegiatan akademik tersebut, ia melanjutkan perjalanan ke Mbaru Gendang Pagal, Kecamatan Cibal, untuk menghadiri kegiatan penguatan HAM bersama masyarakat adat.

Dalam wawancara dengan awak media, Natalius Pigai menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah daerah dalam memberantas praktik perdagangan orang (human trafficking).

Ia mendesak seluruh pemerintah kabupaten/kota dan provinsi segera menyusun peraturan tindak lanjut yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2027 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Kita punya Undang-Undang, itu bagus. Tapi Undang-Undang itu harus diikuti oleh peraturan tindak lanjut. Kalau tidak ada, kita belum bisa disebut sebagai negara yang punya upaya signifikan dalam mengeliminasi kejahatan transnasional seperti human trafficking,” ujar Pigai saat berbincang santai di Restoran Sky Terrace Ruteng.

Menurut Pigai, hingga saat ini masih banyak daerah yang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup), atau Peraturan Gubernur (Pergub) yang khusus mengatur tindak lanjut pemberantasan TPPO.

Kondisi ini menjadi tantangan besar dalam penanganan kasus-kasus human trafficking di tingkat lokal.

Mantan aktivis Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) itu menjelaskan bahwa Kementerian HAM di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan terus mendorong pemerintah daerah untuk menyusun regulasi yang diperlukan.

“Pemerintah daerah harus mengambil dua langkah penting: pertama, membentuk unit kerja khusus yang dikepalai pejabat eselon II atau III untuk menangani pencegahan human trafficking, dan kedua, membentuk satuan tugas (Satgas) khusus untuk mengawasi dan menindaklanjuti isu ini,” jelasnya.

Pigai menegaskan bahwa sistem seperti itu akan menunjukkan komitmen nyata Indonesia dalam memberantas perdagangan manusia dan berorientasi pada keselamatan manusia.

Ia juga berharap seluruh kabupaten/kota dapat segera merespons dengan kebijakan yang konkret.

“Yang terpenting bukan hanya siapa pelaku atau korbannya, karena itu ranah hukum. Yang kita dorong sekarang adalah bagaimana pemerintah daerah merespons dengan kebijakan nyata dalam bentuk peraturan tindak lanjut,” pungkasnya.

Penulis: Berto Davids

Kabupaten Manggarai Manggarai Menteri HAM RI Natalius Pigai
Previous ArticlePerempuan Berhak Aman: Lawan Kekerasan!
Next Article Tiga Pilar Cahaya: Terdidik, Terkasih dan Terhormat

Related Posts

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Wilayah Kepulauan MBD dan Kepulauan Alor Berpotensi Jadi Provinsi Sendiri

12 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.