Kupang, Vox NTT-Pakar hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana, John Tuba Helan menyebut Pemprov NTT melanggar hukum karena menggeser APBD yang telah disepakati bersama DPRD.
Menurut John, Pemprov NTT melanggar APBD yang merupakan produk peraturan daerah Propinsi NTT.
Selain itu, pemprov juga melanggar peraturan yang lebih tinggi seperti peraturan tentang tata kelola keuangan daerah.
“Mengubah anggaran, berarti mengubah peraturan daerah dan ini tentu melanggar hukum” tegas John kepada VoxNtt.com, Selasa (02/07/2019).