Soe,Vox NTT-Proyek rehab rumah jabatan (Rujab) Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) terus disoroti publik.
Rabu (03/07/2019) kemarin, Kejaksaan Negeri (Kejari) TTS memberikan batas waktu kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Andre Penturi dan kontraktor, CV Karya Bangun Mandiri untuk segera menyelesaikan pekerjaan yang diduga bermasalah itu.
Kajari TTS menegaskan, bila kontraktor dan PPK tidak bisa menyelesaikan masalah ini sesuai batasan waktu, pihaknya akan melakukan proses hukum.
Pernyataan Kajari tersebutpun menuai banyak tanggapan warga.
Politisi dari Partai Hanura, Elias Koa menyampaikan, semua pihak yang terkait dalam proyek tersebut agar segera menyelesaikannya sesuai batas waktu yang diberikat.
Ia pun meminta kepada pihak berwajib agar berlaku tegas, apabila pada waktu yang diberikan belum juga selesai maka hukum harus ditegakan.
“Temuan sudah jelas, ada kerugian negara. Siapa-siapa yang diberi deadline untuk menyelesaikan proyek ini harus bisa selesaikan. Dengan demikian, pada bulan Agustus 2019 sudah selesai dan diserahkan kepada Pemkab TTS. Pihak terkait perlu didorong pihak terkait agar segera menyelesaikan pekerjaan ini. Setuju bahwa bila batas waktu belum selesai maka harus diproses lebih lnjut sesuai ketentuan hukum,” tandas Elias.
Selain Elias, rekan separtainya, Misael Faot juga menanggapi serius pernyataan Kajari.
Menurutnya Misael, temuan BPK terkait kerugian negara dalam proyek tersebut sudah menjadi petunjuk awal bagi aparat penegak hukum untuk segera memroses kasus tersebut.
Menurutnya, ketakjelasan kasus tersebut selama ini menimbulkan pertanyaan terhadap keseriusan aparat penegak hukum.
“LHP BPK RI bahwa proyek Rujab Pimpinan DPRD TTS telah merugikan negara Rp 300 juta. Harus segera diusut tuntas kasus ini. Dengan demikian, tidak berlarut-larut menjadi polemik serta terus dipertanyakan kinerja penegak hukum di TTS. Segera usut tuntas sehingga bisa transparan penegakkan hukum,” ujarnya.
Selain kedua politisi Hanura ini, respons juga datang dari tokoh pemuda TTS, Mahrit Sakan.
Mahrit menyesalkan kasus yang dibiarkan berlarut-larut tersebut. Dia pun menyoroti sebuah LSM yang pernah berjanjikan melaporkan kasus ini KPK tetapi tidak menunjukkan kejelasan.
“Kasus Rujab, tidak pernah tuntas. Bahkan pernah Ada LSM yg berkoar hendak mem bawa kasus ini ke KPK. Namun entah bagaimana kasus ini menghilang bagai di telan bumi, sekarang baru mau muncul lagi,” ujar Mahrit.
Senada dengan yang lain, tokoh masyarakat, Maxi Angket juga meminta Kejari TTS agar segera mengusut kasus tersebut.
“Rujab kan sudah direhab dan kalau sampai negara dan uang rakyat seperti mengalami kerugian karna oknum tertentu, maka perlu jaksa proses hukum. Biar oknum tersebut tau bahwa BANAM, ONAM, OENAM tidak mau tampung orang koruptor,” tegasnya.
Dosen Universitas Muhammadiyah Kupang Usman Sakan pun ikut mengomentari yang sama. Menurutnya uang rakyat tidak diperbolehkan untuk disalahgunakan.
Karena itu, ujar dia, kasus proyek rehap Rujab Pimpinan DPRD TTS itu harus segera diusut karena diduga telah menyalahgunakan uang rakyat.
“Perlu diusut tuntas agar uang rakyat tidak salah gunakan,” tandasnya.
Penulis: L. Ulan
Editor: Boni J