Kupang, Vox NTT – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia Provinsi NTT melantik 60 Advokat di Hotel Aston, Kamis (04/07/2019).
Ke-60 advokat itu dilantik oleh Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
Kongres Advokat Indonesia Apolos Djara Bonga.
Apolos Djara Bonga, dalam sambutannya meminta agar ke-60 advokat itu mampu menjadi advokat yang meneguhkan soliditas, spritualitas, profesionalitas, dan integritas.
“Para advokat agar mampu memperjuangkan kebenaran dan keadilan,” kata Apolos.
Seorang advokat, kata dia, adalah ofisium nobille (Profesi Mulia). Itu kemurahan hati untuk menolong orang yang tertindas.
Ia juga mengingatkan tidak boleh meniadakan segala bentuk mafia hukum. Tetapi mengedepankan sikap mental yang baik.
“Harus takut akan Tuhan sehingga mampu memberi rasa keadilan bagi para pencari keadilan,” ujarnya.
Ia juga meminta agar jujur dalam memberi bantuan hukum bukan karena imbalan tapi karena sumpah profesi.
“Terutama membantu saudara-saudara yang tidak mampu dalam berperkara dengan tidak meminta imbalan,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Pengadilan Negeri Kelas1 A Kupang, Dju Johnson Mira Mangngi, menyambut baik atas kehadiran ke-60 advokat tersebut.
Ia berharap 60 advokat itu menjadi mitra pengadilan dalam memberi rasa keadilan bagi masyarakat pencari keadilan.
“Jujur, dan tanpa mengutamakan imbalan terutama bagi masyarakat tidak mampu,” pungkasnya.
Mira Mangngi juga mengingatkan ke-60 advokat itu agar sekarang tersedia aplikasi pendaftaran online kasus.
“Yakni, E-Court sehingga lebih efisien dari segi waktu, biaya dan ketepatan adminiatrasi,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar para advokat itu bisa menyingkirkan semua hal yang berhubungan dengan gratifikasi.
“Karena Pengadilan Negeri saat ini sudah memasuki zona integritas dan selalu mengawasi setiap proses hukum baik dari pencari keadilan dan pemberi keadilan,” tandasnya.
“Dan setiap dua jam akan ada himbauan bagi semua pengguna pengadilan untuk menjauhkan diri dari perbuatan yang berpotensi gratifikasi atau suap dengan tidak memberi imbalan dalam bentuk apapun bagi staf pengadilan termasuk para advokat,” tambahnya
Sementara itu, ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia–NTT Eddy Djaha mengingatkan agar ke-60 advokat itu dapat menjalankan profesi mereka.
“Dengan selalu menjaga kewibawaan dan kehormatan profesi advokat dan juga lembaga Pengadilan serta Kongres Advokat Indonesia,” ujarnya.
Ia mengatakan, ke-60 advokat itu bisa menjalankan profesi dengan memegang teguh sumpah dan etika profesi adalah hal yang utama.
“Wajah peradilan harus bersih dari semua perbuatan tercela dan melawan hukum dengan menjauhi mafia hukum,” katanya.
“Dan KAI NTT sudah mempersiapkan generasi penerus advokat baru untuk didistribusi ke daerah-daerah yang masih butuh advokat dan bermitra bersama kepolisian. Dan meminimalkan Sarjana Hukum yang setelah lulus tidak harap jadi PNS tapi bisa berpikir profesional dengan disiplin ilmunya dan diandalkan oleh masyarakat dan negara,” sambung dia.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba