Kupang, Vox NTT- Koordinator Wilayah VI Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Asep Rahmat Suwandha angkat bicara terkait kasus pembangunan NTT Fair dan Monumen Pancasila.
Asep mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi atau suporvisi dengan Kepolisian dan Kejaksaan NTT.
“Dari sisi penindakannya saya akan lakukan koordinasi atau suporvisi penindakan dengan Kepolisian dan Kejaksaan se-NTT,” kata Asep kepada wartawan di sela-sela kegiatan Rapat Koordinasi Optimalisasi Penerimaan Daerah dan Manajemen Barang Milik Daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), di Lantai 4 Aula Fernandes Kantor Gubernur NTT, Senin (08/07/2019).
Ia mengatakan, berdasarkan Undang-undang semua perkara yang ditangani Kepolisian dan Kejaksaan harus dilapor ke KPK. Itu terutama terkait kasus korupsi.
“Saya belum cek apakah dua kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan atau belum. Kalau sudah harusnya itu sudah registrasi oleh kami. Jadi, saya belum bisa ke kasus spesifik. Tapi kalau memang itu tidak ditangani sampai proses penyidikan pasti kami tidak akan melakukan koordinasi suporvisi,” ujar Asep.
Rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh KPK itu kata dia, lebih kepada soal aspek pencegahan.
Ada dua hal yang dibahas yakni terkait aset dan pendapatan.
”Jadi kalau bicara kasusnya pasti tidak di sini,” ungkapnya.
Sebelum menyelenggarakan kegiatan rapat koordinasi itu, pihak Aset menyurati seluruh pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota se-NTT untuk menyerahkan aset-aset bermasalah.
“Bermasalah itu bisa jadi kerena sertifikat belum ada, kepenguasaannya tidak kepada Pemda, padahal itu milik Pemda. Bisa dikuasai orang lain. Kemudian dikerjasamakan, tetapi sedikit bermasalah, apakah terlalu murah, atau sengketa dengan masyarakat atau antar Pemda. Itu sudah disampaikan ke kita,” tandasnya
Pihak Asep akan menganalisis dan menyelesaikan semua masalah aset Pemda.
“Ini kita undangkan semua stakeholder untuk bisa bantu. Mulai dari Dirjen Pajak, BPN, Kejaksaan, Bank NTT, dan PLN. Karena ini berkaitan dengan aset,” tutup Asep.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba