Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kasus NTT Fair dan Monumen Pancasila, KPK Segera Koordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan
HUKUM DAN KEAMANAN

Kasus NTT Fair dan Monumen Pancasila, KPK Segera Koordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan

By Redaksi8 Juli 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Koordinator Wilayah VI KPK, Asep Rahmat Suwandha, saat memberikan keterangan pers di lantai 4 Aula Fernandes, Kantor Gubernur NTT, Senin 8 Juli 2019 (Foto: Tarsi Salmon/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Koordinator Wilayah VI Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Asep Rahmat Suwandha angkat bicara terkait kasus pembangunan NTT Fair dan Monumen Pancasila.

Asep mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi atau suporvisi dengan Kepolisian dan Kejaksaan NTT.

“Dari sisi penindakannya saya akan lakukan koordinasi atau suporvisi penindakan dengan Kepolisian dan Kejaksaan se-NTT,” kata Asep kepada wartawan di sela-sela kegiatan Rapat Koordinasi Optimalisasi Penerimaan Daerah dan Manajemen Barang Milik Daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), di Lantai 4 Aula Fernandes Kantor Gubernur NTT, Senin (08/07/2019).

Ia mengatakan, berdasarkan Undang-undang semua perkara yang ditangani Kepolisian dan Kejaksaan harus dilapor ke KPK. Itu terutama terkait kasus korupsi.

“Saya belum cek apakah dua kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan atau belum. Kalau sudah harusnya itu sudah registrasi oleh kami. Jadi, saya belum bisa ke kasus spesifik. Tapi kalau memang itu tidak ditangani sampai proses penyidikan pasti kami tidak akan melakukan koordinasi suporvisi,” ujar Asep.

Rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh KPK itu kata dia, lebih kepada soal aspek pencegahan.

Ada dua hal yang dibahas yakni terkait aset dan pendapatan.

”Jadi kalau bicara kasusnya pasti tidak di sini,” ungkapnya.

Sebelum menyelenggarakan kegiatan rapat koordinasi itu, pihak Aset menyurati seluruh pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota se-NTT untuk menyerahkan aset-aset bermasalah.

“Bermasalah itu bisa jadi kerena sertifikat belum ada, kepenguasaannya tidak kepada Pemda, padahal itu milik Pemda. Bisa dikuasai orang lain. Kemudian dikerjasamakan, tetapi sedikit bermasalah, apakah terlalu murah, atau sengketa dengan masyarakat atau antar Pemda. Itu sudah disampaikan ke kita,” tandasnya

Pihak Asep akan menganalisis dan menyelesaikan semua masalah aset Pemda.

“Ini kita undangkan semua stakeholder untuk bisa bantu. Mulai dari Dirjen Pajak, BPN, Kejaksaan, Bank NTT, dan PLN. Karena ini berkaitan dengan aset,” tutup Asep.

Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba

Kota Kupang NTT Fair Pemprov NTT Proyek NTT Fair
Previous ArticleKPK Dukung Pemda di NTT untuk Cegah Korupsi
Next Article Kades Wae Mowol Diduga Korupsi Anggaran Pemberdayaan Masyarakat

Related Posts

Pemprov NTT Harus Lobi Pemerintah Pusat soal Nasib 9.000 PPPK

5 Maret 2026

DPRD NTT Minta 9.000 PPPK Guru dan Nakes Tak Diberhentikan

5 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026
Terkini

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Memburu “Hantu”, Memukul Manusia, dan Psikologi Sosial

6 Maret 2026

Jaringan Masyarakat Sipil Audiensi dengan Komisi V DPRD NTT Bahas Kasus Perdagangan Orang

5 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.