Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Pemuda Pulau Ende Aksi Tolak Kebijakan Gubernur NTT Soal Miras
NTT NEWS

Pemuda Pulau Ende Aksi Tolak Kebijakan Gubernur NTT Soal Miras

By Redaksi8 Juli 20193 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat (APPM) Pulau Ende menggelar aksi di Kantor Camat Pulau Ende untuk menuntut Gubernur NTT cabut wacana legal minuman keras (Foto: Dok. Camat Pulau Ende)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat (APPM) Kecamatan Pulau Ende menggelar aksi menolak legalitas minuman keras (miras) oleh Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat. Para pemuda ini melakukan aksi di Kantor Camat Pulau Ende, Senin (08/07/2019).

Dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Senin siang, para pemuda membeberkan alasan menolak legalitas miras. Mereka menilai, melegalkan miras sama bentuk merusak citra kehidupan sosial.

“Penyalahgunaan minuman keras menjadi permasalahan yang cukup berkembang pada dunia remaja dari tahun ke tahun. Untuk itu kami menolak keras kebijakan Gubernur NTT terkait wacana legalnya miras,” kata Ketua APPM Kecamatan Pulau Ende, M.J. Akbar yang dikutip VoxNtt.com dalam rilis itu.

Wacana melegalkan miras di NTT, jelas Akbar, akan menimbulkan konflik di lingkungan masyarakat. Sebab, wacana tersebut bertentangan dengan agama, tradisi dan adat istiadat sebagian warga NTT.

Para pemuda yang tergabung dalam APPM Pulau Ende juga gelar aksi di depan Polsek Kecamatan Pulau Ende (Foto: Dok. APPM Pulau Ende)

Meski Gubernur NTT berdalih bahwa akan meningkatkan ekonomi daerah melalui produk lokal, namun menurut Akbar, perlu dilakukan perumusan dan dikaji secara hukum agar tidak terjadi tumpang tindih.

“Jika wacana ini mendapatkan respon positif oleh para Bupati se-NTT dengan mencabut larangan minuman keras maka analisis kami hal ini akan menimbulkan gejolak konflik rasis baik masyarakat agama, adat dan tokoh-tokoh lainnya,” terang.

Dalam analisis dan observasi APPM Pulau Ende, terang Akbar menunjukkan bahwa miras dapat merusak tatanan hidup generasi bangsa.

Untuk itu dengan beberapa pertimbangan, para pemuda menyampaikan beberapa sikap yakni meminta Pemerintah Kecamatan Pulau Ende agar mendorong Pemkab Ende untuk tidak mencabut peraturan larangan minuman keras.

Kemudian, meminta Pemerintah Kecamatan Pulau Ende untuk berkoordinasi dengan tokoh masyarakat dan melakukan musyawarah dengan pemerintah tingkat desa se-Kecamatan Pulau Ende, menekan dan mengaktifkan kembali peraturan desa tentang larangan minuman keras.

APPM Pulau Ende juga menuntut dan meminta Pemerintah Kecamatan Pulau Ende untuk berkoordinasi dengan semua elemen mengawal isu legalisasi minuman keras di NTT.

Sementara itu, Camat Pulau Ende Usman Husen dalam audiensi menegaskan, pihaknya tidak berwenang memberi sikap atas keputusan atau kebijakan Gubernur NTT.

Terkait beberapa tuntutan itu, Camat Usman merekomendasikan para pemuda tersebut untuk dapat berkomunikasi dengan seluruh masyarakat, serta elemen lain di Kecamatan Pulau Ende agar harapannya terwujud.

“Saya tegaskan bahwa sebagai seorang Camat, saya tidak menyatakan sikap soal penyataan Gubernur NTT. Tetapi harapan APPM agar masyakat Kecamatan Pulau Ende bebas dari minuman keras, saya mempersilahkan APPM melakukan komunikasi dengan seluruh elemen masyarakat agar harapan ini bisa terwujud,” katanya.

Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba

Ende Sopi
Previous ArticlePemkab Nagekeo Belum Ada Mobil Damkar
Next Article Audisi Indonesian Idol Flores, Semua Peserta Punya Peluang Lolos

Related Posts

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026

Pemprov NTT Harus Lobi Pemerintah Pusat soal Nasib 9.000 PPPK

5 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.