Ende, Vox NTT-Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat (APPM) Kecamatan Pulau Ende menggelar aksi menolak legalitas minuman keras (miras) oleh Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat. Para pemuda ini melakukan aksi di Kantor Camat Pulau Ende, Senin (08/07/2019).
Dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Senin siang, para pemuda membeberkan alasan menolak legalitas miras. Mereka menilai, melegalkan miras sama bentuk merusak citra kehidupan sosial.
“Penyalahgunaan minuman keras menjadi permasalahan yang cukup berkembang pada dunia remaja dari tahun ke tahun. Untuk itu kami menolak keras kebijakan Gubernur NTT terkait wacana legalnya miras,” kata Ketua APPM Kecamatan Pulau Ende, M.J. Akbar yang dikutip VoxNtt.com dalam rilis itu.
Wacana melegalkan miras di NTT, jelas Akbar, akan menimbulkan konflik di lingkungan masyarakat. Sebab, wacana tersebut bertentangan dengan agama, tradisi dan adat istiadat sebagian warga NTT.
Meski Gubernur NTT berdalih bahwa akan meningkatkan ekonomi daerah melalui produk lokal, namun menurut Akbar, perlu dilakukan perumusan dan dikaji secara hukum agar tidak terjadi tumpang tindih.
“Jika wacana ini mendapatkan respon positif oleh para Bupati se-NTT dengan mencabut larangan minuman keras maka analisis kami hal ini akan menimbulkan gejolak konflik rasis baik masyarakat agama, adat dan tokoh-tokoh lainnya,” terang.
Dalam analisis dan observasi APPM Pulau Ende, terang Akbar menunjukkan bahwa miras dapat merusak tatanan hidup generasi bangsa.
Untuk itu dengan beberapa pertimbangan, para pemuda menyampaikan beberapa sikap yakni meminta Pemerintah Kecamatan Pulau Ende agar mendorong Pemkab Ende untuk tidak mencabut peraturan larangan minuman keras.
Kemudian, meminta Pemerintah Kecamatan Pulau Ende untuk berkoordinasi dengan tokoh masyarakat dan melakukan musyawarah dengan pemerintah tingkat desa se-Kecamatan Pulau Ende, menekan dan mengaktifkan kembali peraturan desa tentang larangan minuman keras.
APPM Pulau Ende juga menuntut dan meminta Pemerintah Kecamatan Pulau Ende untuk berkoordinasi dengan semua elemen mengawal isu legalisasi minuman keras di NTT.
Sementara itu, Camat Pulau Ende Usman Husen dalam audiensi menegaskan, pihaknya tidak berwenang memberi sikap atas keputusan atau kebijakan Gubernur NTT.
Terkait beberapa tuntutan itu, Camat Usman merekomendasikan para pemuda tersebut untuk dapat berkomunikasi dengan seluruh masyarakat, serta elemen lain di Kecamatan Pulau Ende agar harapannya terwujud.
“Saya tegaskan bahwa sebagai seorang Camat, saya tidak menyatakan sikap soal penyataan Gubernur NTT. Tetapi harapan APPM agar masyakat Kecamatan Pulau Ende bebas dari minuman keras, saya mempersilahkan APPM melakukan komunikasi dengan seluruh elemen masyarakat agar harapan ini bisa terwujud,” katanya.
Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba