Kupang, Vox NTT-Lembaga Change Operator bersama Pemerintah Desa Watu Pari, Kecamatan Kota Komba, Manggarai Timur membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Ngoeng Mose di desa Watu Pari, Manggarai Timur.
Proses pembentukan BUM Desa ini dilakukan sejak tanggal 27 Juni sampai pada penetapan pada tanggal 5 Juli 2019
Direktur Change Operator, Arischy Hadur, kepada media mengatakan bahwa BUM Desa ‘Ngoeng Mose’ dibentuk melalui tiga tahapan.
Pertama, musyawarah desa dengan agenda sosialisasi BUM Desa. Kedua, penggalian potensi desa melalui pembentukkan tim 7, dan ketiga, musyawarah penetapan BUM Desa.
Bagi Hadur, BUM Desa yang baik harus dibentuk berdasarkan prosedur yang jelas, sehingga tidak menuai kontroversi ataupun penolakan dari masyarakat
“Dalam pengalamannya, kami seringkali menemukan BUM Desa yang diadukan oleh masyarakat karena dianggap membunuh usaha masyarakat yang sudah ada. Ini salah, sebab pada prinsipnya BUM Desa tidak boleh menjadi kompetitor usaha yang ada, karena kan BUM Desa dibentuk untuk kesejahteraan masyarakat. Makanya kita bentuk tim 7 untuk melakukan mapping usaha yang sudah ada, baru kita sinergikan atau isi dengan unit usaha baru yang belum ada” jelasnya.
Kepala Desa Watu Pari Yohanes B. Halimin mengatakan bahwa BUM Desa merupakan ruang bagi pergerakan ekonomi masyarakat, sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Baginya, dengan adanya BUM Desa, segala permasalahan masyarakat dalam aktivitas ekonominya dapat disiasati melalui unit usaha BUM Desa.
Kedepannya, kata Halimin, masyarakat tidak lagi mengalami kesulitan dan betah dalam menjalankan ekonomi di desa.
“Kita sedang berusaha untuk menyesuaikan dengan konsep dinas (DPMD) untuk mewujudkan desa bahagia. Kalau kami di Watu Pari memulainya dengan ekonomi bahagia,” tutur Halimin.
Salah satu program unggulan BUM Desa Ngoeng Mose yang disepakati di musyawarah kemarin adalah pengadaan Kredit Usaha Masyarakat Desa (KUMDes). Sebab, perputaran ekonomi di Watu Pari sering tersendat oleh permasalahan klasik yakni modal.
Menurut kades, ini merupakan terobosan baru sebagai wujud komitmen perbaikan ekonomi.
“Semoga tahun depan masyarakat kita menyetujui untuk melakukan penyertaan modal yang besar ke BUM Desa, sehingga semua masalah ekonomi desa dapat teratasi dengan cepat” katanya.
BUM Desa ‘Ngoeng Mose’ dibentuk berdasarkan Peraturan Desa Nomor 8 Tahun 2019 tentang BUM Desa.
Dalam musyawarahnya, masyarakat desa Watu Pari menyepakati sejumlah unit usaha yang menjadi rekomendasi tim 7, yakni unit usaha toko pertanian: pupuk dan obat- obatan, unit usaha teknologi tepat guna (alat pemecah kemiri).
Unit usaha keuangan: BRILink dan Kredit Usaha Masyarakat Desa (KUMDesa), jasa perantara pelayanan pembelian tiket.
Selain itu ada unit usaha meubel dan bengkel, lumbung desa, unit usaha foto copy, dan jasa penyewaan perlengkapan pesta dan Sound System.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Irvan K