Kupang, Vox NTT-Keberadaan Badan Usaha Milik Desa penting untuk dikaji dalam riset ilmiah. Dengan kajian ilmiah, potensi, peluang dan tantangan BUMDes mudah diatasi.
Untuk itu, lembaga Policy Research Organization Change Operator (Change’O) membentuk tim 7 dalam Musyawarah desa Watu Pari dengan agenda Sosialisasi Pembentukkan BUM Desa.
Tim 7 dibentuk dengan maksud sebagai pihak yang melakukan kajian lapangan terkait potensi desa dan kebutuhan pasar di desa Watu Pari 27 Juni 2019 lalu.
Yosefina Desinyata Keon, staf divisi Riset dan Publikasi Change’O mengatakan, tim 7 bekerja untuk menghadirkan kondisi nyata kebutuhan masyarakat di desa.
Menurutnya, selama ini masih banyak desa yang memilih unit usaha BUM Desa hanya tebak-tebakan, atau bahkan hanya mewakili kepentingan sekelompok orang saja.
“Ketujuh orang ini dipilih dari dan oleh masyarakat desa itu sendiri di dalam musyawarah. Setelah dipilih, tim kita memandu mereka dengan instrumen observasi yang sudah disediakan. Nantinya, tim 7 ini sendiri yang melaporkan hasil kajian dan analisis dalam musyawarah penetapan. Masyarakat desa yang putuskan, mau jalankan unit usaha yang mana” ujar Keon.
Sementara itu, koordinator Knowledge Managemen Change’O, Safrianus Suhardi mengatakan bahwa instrumen observasi yang digunakan oleh tim 7 dibagi dalam 4 cluster, yakni kelompok Pertanian dan Perkebunan, kelompok pengusaha lokal (broker), Pengguna air bersih, dan kelompok Kerajinan dan keterampilan.
“Metode ini menggabungkan analisis potensi SDM dan SDA di desa. Kita melihat rantai nilai, rantai ekonomi, dan sinergi yang dibentuk antar kelompok pelaku ekonomi di desa. Nanti dari situ kita tahu, BUM Desa masuknya di mana”, jelas Suhardi.
Kepala Desa Watu Pari, Yohanes B. Halimin mengaku senang dengan metode penggalian potensi di desanya. Dengan dibentuknya tim 7 yang merupakan perwakilan dari masyarakatnya, BUMDes mereka akan mendapat dukungan penuh dari masyarakat. Ia berharap rekomendasi potensi yang diajukan tim 7 dapat direalisasikan seluruhnya.
“Semua unit usaha ini kita butuh, karena datangnya dari persoalan masyarakat sendiri. Instrumen yang dibuat oleh lembaga Change’O sangat padat dan mewakili kebutuhan. Semoga nanti di musyawarah masyarakat sepakat untuk kasih penyertaan modal yang besar ke BUMDes, biar nanti unit usaha itu bisa kita bentuk” tutur kades Halimin.
Pembentukkan tim 7 merupakan bagian dari rangkaian agenda pwmbentukkan BUMDesa di desa Watu Pari. Ketujuh orang yang terlibat dalam tim tersebut dipilih masyarakat dalam musyawarah sosialisasi BUMDes.
Selanjutnya, hasil kerja tim 7 dipresentasikan di hadapan forum musyawarah desa kedua dengan agenda penetapan Peraturan desa dan AD/ART BUMDes, serta pemilihan pengurus BUMDes.
Untuk diketahui, BUMDes di Desa Watu Pari dibentuk dengan Peraturan Desa Watu Pari No. 8 Tahun 2019 tentang BUMDes. Badan usaha ini ditetapkan dengan nama BUM Desa ‘Ngoeng Mose’.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Irvan K