Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Bupati Ingatkan Pihak Terkait Proyek Rehab Rujab Pimpinan DPRD TTS
Regional NTT

Bupati Ingatkan Pihak Terkait Proyek Rehab Rujab Pimpinan DPRD TTS

By Redaksi10 Juli 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Bupati TTS Periode 2018-2023, Epy Tahun. (Foto: L. Uan/Vox NTT).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Soe,Vox NTT-Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), Epy Tahun, kembali mengingatkan para pihak yang terkait proyek rehap tiga unit rumah jabatan (Rujab) pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) TTS agar segera diselesaikan.

Bupati Epy Tahun menyampaikan hal ini saat diwawancarai VoxNtt.com, Rabu (10/07/2019) siang.

Menurut Bupati Epy, pihaknya sudah melakukan langkah persuasi dimana meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pengguna anggaran agar segera menyelesaikan proyek tersebut.

“Dalam paripurna DPRD TTS masalah ini pun sudah dibahas. Ditegaskan agar rujab pimpinan DPRD TTS segera difungsikan kembali,” ujarnya.

Rujab DPRD TTS Mubazir, PaKU Undana Minta Polisi dan Jaksa Usut

Pihaknya juga memberikan peringatan agar tiga rujab tersebut segera dimanfaatkan paling lambat bulan Agustus 2019, setelah pelantikan anggota DPRD TTS yang baru.

“Kalau memang, pimpinan daerah sudah minta segera selesaikan masalah ini secara persuasif. Namun, tidak diindahkan maka, kita persilahkan jaksa untuk melakukan proses hukum,” tandas Epy.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Selatan (TTS) telah memberikan batas waktu (deadline) penyelesaiaan proyek rehab tiga unit rumah jabatan (Rujab) pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) TTS.

“Kejaksaan memberikan batasan waktu atau deadline kepada kontraktor maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar sebelum bulan Agustus 2019 ini, persoalan yang terjadi harus sudah bisa diselesaikan. Artinya: hasil pekerjaan harus segera diserahkan kepada Pemkab TTS agar bisa dimanfaatkan,” ujar Kajari TTS, Fachrizal saat diwawancari VoxNtt.com belum lama ini.

Penulis: L. Ulan
Editor: Boni J

Epy Tahun TTS
Previous ArticleDesa Noinbila Garap Tiga Destinasi Wisata Baru
Next Article Dua Kali Desa Noinbila Kembalikan Dana BUMDes, Ini Pemicunya?

Related Posts

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026

KPB Program TEKAD Ponggeok Manggarai Kembangkan Penyulingan Minyak Cengkih

4 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.