Soe,Vox NTT-Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), Epy Tahun, kembali mengingatkan para pihak yang terkait proyek rehap tiga unit rumah jabatan (Rujab) pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) TTS agar segera diselesaikan.
Bupati Epy Tahun menyampaikan hal ini saat diwawancarai VoxNtt.com, Rabu (10/07/2019) siang.
Menurut Bupati Epy, pihaknya sudah melakukan langkah persuasi dimana meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pengguna anggaran agar segera menyelesaikan proyek tersebut.
“Dalam paripurna DPRD TTS masalah ini pun sudah dibahas. Ditegaskan agar rujab pimpinan DPRD TTS segera difungsikan kembali,” ujarnya.
Rujab DPRD TTS Mubazir, PaKU Undana Minta Polisi dan Jaksa Usut
Pihaknya juga memberikan peringatan agar tiga rujab tersebut segera dimanfaatkan paling lambat bulan Agustus 2019, setelah pelantikan anggota DPRD TTS yang baru.
“Kalau memang, pimpinan daerah sudah minta segera selesaikan masalah ini secara persuasif. Namun, tidak diindahkan maka, kita persilahkan jaksa untuk melakukan proses hukum,” tandas Epy.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Selatan (TTS) telah memberikan batas waktu (deadline) penyelesaiaan proyek rehab tiga unit rumah jabatan (Rujab) pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) TTS.
“Kejaksaan memberikan batasan waktu atau deadline kepada kontraktor maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar sebelum bulan Agustus 2019 ini, persoalan yang terjadi harus sudah bisa diselesaikan. Artinya: hasil pekerjaan harus segera diserahkan kepada Pemkab TTS agar bisa dimanfaatkan,” ujar Kajari TTS, Fachrizal saat diwawancari VoxNtt.com belum lama ini.
Penulis: L. Ulan
Editor: Boni J