Borong, Vox NTT-Warga Dusun Lendo, Desa Gunung Baru, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) mengeluhkan pemungutan uang beras sejahtera (rastra) di wilayah itu.
“Selamat sore ite (panggilan akrab Manggarai) ini dari desa Gunung Baru, Kecamatan Kota Komba, Dusun Lendo pungut uang 10.000 per anggota rastra,” keluh Agustinus Adil salah satu warga setempat saat menghubungi VoxNtt.com melalui sambungan telepon, Kamis (11/07/2019) sore.
Selain pungutan itu lanjut dia, para penerima rastra dibebankan uang sebesar Rp 50.000.
Uang itu untuk biaya pengangkutan rastra menuju Desa Gunung Baru. Total biaya yang dikeluarkan pun sebesar Rp 60.000/ penerima rasta.
“Tetapi rasta itu turun di rumah kades, dan masyarakat harus kumpul lagi uang oto sewa angkut sejauh 8 kilometer (km) menuju Dusun Lendo,” aku Agustinus.
Dia menuturkan, selama ini warga Dusun Lendo sering dipunguti biaya rastra, bahkan terkesan “dibohongi” oleh kepala dusun (kadus).
Agustinus pun secara tegas mengajak masyarakat untuk menolak menerima rastra, apabila pungutan itu tetap dilakukan.
Dikatakannya juga, pungutan uang rastra bukan pertama kali dilakukan oleh kadus Lendo.
Beberapa tahun lalu pungutan uang juga pernah dilakukan kepada warga penerima rastra dusun itu dengan total besaran biaya Rp 110.000.
Agustinus mengaku, Kamis pagi, ia sempat menghubungi kepala desa Gunung Baru, Agustinus Tinda terkait pungutan itu. Namun, kades Agustinus enggan memberikan jawaban yang pasti terkait keluhan itu.
Sementara itu dihubungi terpisah, ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gunung Baru, Erasmus Eman mengaku masalah dugaan pemungutan itu tidak ia ketahui.
“Memang saya sempat ditanya oleh masyarakat dusun Lendo atas nama Agustinus Adil soal pungutan itu, namun saya jawab bahwa saya tidak tahu ada pungutan dari pemerintah desa. Menurut mereka pungutan itu dilakukan oleh kepala dusun Lendo,” ujarnya.
Erasmus menegaskan, tidak pernah ada kesepakatan antara pemerintah desa dengan masyarakat terkait pungutan rastra itu.
“Rastra itu tidak ada pungutan sepeserpun. Tapi di Gunung Baru ini aneh, 2018 baru-baru juga mereka lakukan pungutan,” ucapnya.
Dia mengaku, masalah dugaan pungutan rasta di desa itu, merupakan salah satu poin dari 9 pengaduan yang dilaporkan ke unit Tipikor Polres Manggarai pada 27 Mei 2019 lalu.
“Itu juga salah satu poin pengaduan saya. Saya justru sekarang menunggu bagaimana hasil dari pihak Tipikor terkait laporan dari saya itu,” tukasnya.
Dalam laporan itu terang Erasmus, pada tahun 2018 Kades Agustinus diduga melakukan pungutan uang sebesar Rp 20.000 kepada 179 Kepala Keluarga (KK) penerima rastra.
“Saya kemarin itu kontak Satreskrim Polsek Waelengga karena WA (WhatsApp) Kanit Tipikor tidak dibalas. Ternyata Kanit Tipikor-nya lagi cuti katanya minggu depan baru pulang,” tambah Erasmus.
Penulis: Sandy Hayon
Editor: Ardy Abba