Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Kepala PLN Atambua Pecat Karyawan Tanpa Melalui Prosedur
Regional NTT

Kepala PLN Atambua Pecat Karyawan Tanpa Melalui Prosedur

By Redaksi13 Juli 20193 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Stefsnus Liku (49), Karyawan PLN Rayon Atambua yang Diepcat Secara Sepihak saat memberikan keterangan pers di Atambua, Jumat (12/07/2019). (Foto: Marcel/Vox NTT).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Atambua,Vox NTT-Kepala Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon Atambua, Helmi Zulkarnaen memecat Stefanus Liku (49), karyawan PLN Rayon Atambua secara sepihak pada Mei 2019.

Kepada VoxNt.com, Jumat (12/07/2019) di Atambua, Stefanus yang sudah bekerja di Peruhaan milik negara itu sejak 1991 dipecat bersama dua rekannya.

Menurutnya, pemecatan ketiganya hanya disampaikan secara lisan oleh, Helmi di ruangan kerjanya. Sejak saat itu, Stefanus dan kedua temannya dinyatakan tidak boleh bekerja lagi.

“Kalian bertiga diberhentikan,” ujar Stefsnus menirukan kata-kata Helmi kepada mereka saat di ruangan Helmi.

Menurut Stefanus, kata Helmi, ia dipecat lantaran pada April 2019 ia memasang Miniature Circuit Breaker (MCB) yang voltagenya lebih besar di rumah sukunya. Hal itu dilakukan Stefanus karena MCB di rumah suku itu rusak, sementara di situ ada pertemuan.

Namun, setelah pertemuan, Stefanus lupa untuk menggantikan kembali MCB. Kejadian itu berlangsung selama dua minggu, meski aliran listrik di rumah suku itu tidak dipakai selama dua minggu tersebut.

“Saya lupa normalkan kembali selama dua minggu, tapi pada waktu itu tidak ada aktivitas apapun yang menggunakan daya listrik dari penyambungan itu,” jelas Stefanus.

Karena hal itu, pihak kantor memanggil Stefanus. Ia dianggap lalai dalam menjalankan tugas. Atas kelalaian tersebut, dirinya dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 1.200.000,00.

Menyadari kesalahannya, Stefanus menaati keputusan kantornya dan ia membayar denda dengan mencicil dua kali.

Setelah melunasi denda, Ia dipanggil pimpinannya dan dipecat. Pasca keputusan lisan itu dikeluarkan, stefanus tidak menerima hak-haknya sebagai karyawan hingga Jumat(12/07/2019) Stefanus belum menerima hak-haknya sebagai karyawan.

“Kami dipecat lalu belum ada hak apapun yang kami terima, kini malah diminta untuk memasukkan surat lamaran,” ungkap Stefanus saat ditemui di Atambua.

Stefanus menuturkan bahwa setelah dipecat, dirinya bersama dua orang teman lainnya diminta untuk membuat lamaran kerja yang baru agar diterima lagi sebagai karyawa di PLN.

Terpisah, Kepala PLN Rayon Atambua, Helmi Zulkarnaen yang dikonfirmasi via telpon selulernya, membenarkan adanya pemecatan tersebut.

Namun menurutnya, dari tiga karyawan yang dipecat, dua orang termasuk Stefanus sudah dipanggil kembali untuk bekerja. Hanya hingga hari ini Stefanus belum masuk untuk kembali bekerja meski pihak PLN sudah beberapa kali berusaha untuk menemuinya namun gagal.

“Dari tiga orang ini kita sudah panggil lagi dua orangnya untuk bekerja, termasuk Stefanus. Stefanus dikembalikan untuk bekerja dan Stefanus itu karyawan perusahan lain atau pihak ketiga yang membantu PLN. Jadi masalah pemecatan sepihak itu bukan wewenang kami, karena itu perusahaan lain,” jelas Zulkarnaen.

Zulkarnaen juga membenarkan bahwa Stefanus melakukan kesalahan, yakni melakukan penyambungan langsung untuk penerangan sementara, sehingga dikeluarkan oleh perusahaan.

“Jadi untuk administrasinya, dikeluarkan dulu. Tapi awal Juni dibuatkan SK untuk kembali bekerja tapi kita pindahkan ke Atambua, bukan di Silawan. Saat ini Om Stefanus belum datang untuk tanda tangan,” jelas Helmi kepada VoxNtt.com melalui sambungan telpon selulernya.

Ia menyesalkan sikap Stefanus melaporkan masalahnya ke media dan DPRD. Ia berharap urusan dirinya sebagai pimpinan dan Stefanus dapat diselsaikan secara kekeluargaan, walaupun hingga saat ini belum ada pertemuan antara pihaknya dan Stefanus.

Beberapa kali pihaknya ingin bertemu Stefanus namun tidak berhasil.

“Dengan hormat bapak, biar kami selesaikan saja dengan pak Fanus karena ini masih dalam keluarga. Kalau ada keputusan lain sekiranya pak Fanus tidak terima atau bagaimana, silahkan bapak bisa komunikasi dengan saya kembali,” jelas Helmi.

Penulis:Marcel Manek

Editor: Boni J

Belu Helmi Zukarnaen PLN Atambua
Previous ArticleBocah 7 Tahun di Golewa Diduga Jadi Korban Persetubuhan
Next Article Pelaku Persetubuhan Bocah 7 Tahun di Golewa Terancam 15 Tahun Penjara

Related Posts

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026

KPB Program TEKAD Ponggeok Manggarai Kembangkan Penyulingan Minyak Cengkih

4 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.