Kupang, Vox NTT-Anggaran Kesehatan dan Pendidikan Kota Kupang Tahun 2019 inkonstitusional dan tidak responsif bagi kelompok disabilitas.
Kesimpulan tersebut disampaikan oleh Jaringan MS Peduli Disabilitas Kota Kupang yang terdiri dari Bengkel APPeK NTT, GEMA NTT, PERTUNI Kota Kupang, PERSANI Kota Kupang, Media Terbit Timor dan ICW Jakarta dalam jumpa pers dengan sejumlah media di Hotel Ima, Jumat 12 Juli 2019 pukul 14.00 Wita.
Bahkan, Pemerintah Kota Kupang dinilai menyalahi atauran mengenai pembangunan manusia pada sektor kesehatan yang mengamanatkan setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan (Pasal 5 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan) dengan alokasi anggaran Negara/daerah sebesar 10 persen.
Hal tersebut bertolak belakang dengan kebijakan pembangunan jangka menengah (RPJMD 2018-2019) untuk sektor Pendidikan yaitu terciptanya sumber daya manusia yang berkualitas melalui peningkatan mutu pendidikan, perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan bagi semua masyarakat, tercapainya efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pendidikan, serta tercukupinya sarana dan prasarana.
Sementara untuk sektor Kesehatan, misi besar pembangunan jangka menengah Kota Kupang adalah meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan serta meningkatkan kesejahteraan sosial.
Namun, fakta menunjukan problematika kelompok Disabilitas di Kota Kupang secara umum mengalami berbagai hambatan dalam mengakses pendidikan dan kesehatan.
Selama ini, sarana-prasarana pendidikan yang ada belum aksesibel terhadap penyandang disabilitas (ramah disabilitas).
Selain itu dalam bidang pendidikan belum ada data pasti penyandang disabilitas usia sekolah SD sampai SMP.
Penyandang disabilitas sejauh ini hanya bersekolah di SLB, sedangakan dalam Undang-undang nomor 8 tahun 2016 mendorong penyandang disabilitas untuk bisa mengakses sekolah regular yang inklusif.
Banyak penyandang disabilitas juga belum memiliki dokumen kesejahteraan dan pelayanan social. Hal ini disebabkan oleh kinerja pemerintah Kota kupang yang belum memiliki data lengkap dan terupdate tentang penyandang disabilitas dengan berbagai jenisnya.
Begitu pula dalam hal partisipasi warga disabilitas dalam proses penganggaran sangat minim. Dalam hal kesehatan, ada sejumlah pembangunan Puskesmas dan Puskesmas Pembantu yang akan dilakukan di Kota Kupang Tahun 2019.
Kategori Lansia, Bayi Balita, Ibu hamil disebutkan secara spesifik dalam program dan kegiatan, namun disabilitas belum disebutkan secara spesifik di Dinas Kesehatan maupun di pelayanan RS SK Lerik.
Anggaran Tidak Berpihak
Dinas Kesehatan pada tahun 2019 mendapat alokasi dana dari APBD Kota Kupang sebesar RP. 122.742.973.494,- atau 10,19% dari total APBD Kota Kupang sebesar Rp. 1.203.896.564.120,38,-.
Dari total Alokasi dana tersebut kemudian dibagi untuk Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung sebesar Rp. 33.183.001.200,- atau 27,03% sedangkan Belanja Langsung sebesar Rp. 89.559.972.293,- atau 72,07%.
RSU S.K. LERIK SRU S.K. Lerik pada tahun 2019 mendapat alokasi anggaran dari APBD Kota Kupang sebesar Rp. 62.347.988.100,- atau 5,26% dari total APBD sebesar Rp. 1.203.896.564.120,38,-.
Dari total alokasi dana tersebut kemudian dibagi untuk Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung sebesar Rp. 12.573.761.000,- atau 20,16% sedangkan Belanja Langsung sebesar Rp. 49.774.227.100,- atau 79,83%.
“Hasil penelusuran dokumen APBD Kota Kupang pada sektor kesehatan baik dinas kesehatan maupun Rumah sakit umum daerah SK Lerik, tidak ditemukan program dan kegiatan menyebutkan secara khusus bagi belanja bagi kelompok disabilitas,” demikian jelas Vinsen Bureni, direktur Bengkel APPeK Kupang (12/07/2019).
Sektor Pendidikan Pemerintah Kota Kupang untuk tahun anggaran 2019, secara umum mengalokasikan anggaran untuk belanja pendidikan sebesar Rp. 360.231.209.160 (29,90%) dari total Belanja APBD Kota Kupang.
Jika dipandang dari undang-undang pendidikan, terlihat/terbaca melampaui standard minimal 20 persen anggaran untuk pendidikan.
Namun jika ditelusuri lebih jauh, lanjut Vinsen, secara umum keberpihakan anggaran kota Kupang melalui belanja langsung hanya 132.362.076.660 rupiah.
Bahkan dari belanja langsung tersebut hanya 10,99 persen untuk publik sementara sisanya untuk opersional dan gaji pegawai.
Lanjut Vinsen, khusus berkaitan dengan kepentingan pendidikan bagi kelompok disabilitas hanya 61.861.000 rupiah (0,05%).
Dari hasil analisis tersebut menunjukan bahwa pemerintah Kota Kupang tidak sesuai konstitusi (inkonstitusional) serta masih sangat mengabaikan kepentingan pendidikan bagi warga secara umum dan tidak responsif pada pendidkan warga disabilitas.
Rekomendasi
Jaringan MS Peduli Disabilitas Kota Kupang merekomendasikan beberapa hal penting:
• Pemerintah Kota Kupang segera merealokasikan dengan meningkatkan anggaran pada sector kesehatan dan pendidikan seusai dengan amanat konstitusi UUD’ 45 dan undang-undang Sistem Kesehatan serta undang-undang Sistem Pendidikan Nasional lebih khusus pada Belanja Langsung pada APBD perubahan 2019 dan APBD tahun anggaran 2020
• Pemerintah Kota Kupang Menaikan Anggaran Pendidikan dan kesehatan dengan memprioritaskan pada kepentingan warga Disabilitas Kota Kupang pada Belanja Langsung pada APBD perubahan 2019 dan APBD tahun anggaran 2020
• Pemerintah Kota Kupang perlu melibatkan kelompok/warga disabilitas dalam proses penganggaran untuk tahun-tahun yang akan datang.
• Kota Kupang melalui Dinas Pendidikan dan dinas Kesehatan harus melakukan pembenahan infrastruktur pendidikan dan kesehatan yang aksesibel (ramah disabilitas) sesuai Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
“Pemkot harusnya punya niat. Ini kan tergantung niat. Kalau tidak ada niat yah sama saja. Harus punya kerja yang tersistematis agar menyentuh sampai kepada pos-pos masyarakat penyandang disabilitas disemua Kelurahan’, tandas Vinsen.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Irvan K